Alex Bersyukur Diperiksa KPK

Selasa, 21 April 2015 - 10:50 WIB
Alex Bersyukur Diperiksa KPK
Alex Bersyukur Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumsel Alex Noerdin kemarin diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumsel Rizal Abdullah (RA).

Bersama Alex diperiksa saksi Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sumsel Emir Syanaf dan I Gusti Agung Suteja se laku General Manajer PT PLN Wilayah Sumsel, Jambi Bengkulu.

“Saksi Alex Noerdin diperiksa untuk digali informasi yang diketahuinya berkaitan dengan dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) tersangka RA. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal sebelumnya, Kamis (16/4),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Alex yang mengenakan kemeja putih lengan pendek tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.40 WIB. Politikus Partai Golkar ini tak berkomentar banyak. Tujuh jam berselang atau pukul 15.45 WIB, Alex terlihat muncul di ruang steril. Saat keluar, Alex mengaku bersyukur diperiksa KPK kemarin. “Kenapa bersyukur? Supaya masalah ini bisa segera tuntas, supaya bisa segera clear. Bisa terbuka siapa yang be nar siapa yang salah, fakta atau fitnah,” kata Alex di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Dia mengklaim, terlepas dari kecerobohan oleh beberapa pihak dalam Wis ma Atlet, maka harus diakui Sea Games yang dilaksanakan di Palem bang adalah momen monumental yang meningkatkan dan memberi nama baik pada republik ini. Karena dengan Sea Games, ribuan orang bekerja siang malam, berkeringat, berdedikasi, dan disiplin. “Dan diingat sebagai Sea Games terbaik sepanjang sejarah,” imbuhnya.

Alex hanya tersenyum saat disinggung kesaksian pemilik Permai Group M Nazaruddin dan Rizal Abdullah bahwa ada fee sebesar 2,5 persen yang disiapkan PT Duta Graha Indah, pemenang lelang Wisma Atlet, kepada dirinya. Dia mengaku sudah kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan KPK. Mengenai tuduhan dari beberapa pihak, Alex menegaskan, biarkan proses hukum yang membuktikan.

“Saya hadir hari ini (kemarin) sebagai pemberi keterangan supaya permasalahan di Wisma Atlet ini bisa tuntas lebih cepat, dan saya sudah jelaskan semua yang saya ketahui, baik dari sisi kebi jak an, ataupun mengenai hal-hal teknis yang saya ketahui. Saya sudah terbiasa difitnah sejak pilkada bupati. Jadi, tidak perlu membela diri dan biarkan KPK bekerja membuka semua fakta,” paparnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah me meriksa sejumlah saksi. Mereka adalah mantan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris Usman, Di rektur PT Penta Rekayasa Forest Jieprang, karyawan PTJaya Sentrika Petrus Robby Effendi, mantan Sekda Pemprov Sumsel YusriEffendi, MNazaruddin, mantan anggota DPR Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie, Lasidi (swasta), pensiunan PNS Dinas PU Cipta Karya Pem prov Sumsel M Arifin, dan Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggar an 1 Kanwil Sulawesi Tengah Ircham.

KPK mengumumkan secara resmi penetapan Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011, Senin (29/9/2014). Rizal sudah ditahan sejak Kamis (12/3) lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumsel ini diduga menyalahgunakan kewenangannya atau sarana yang ada pada jabatan nya secara melawan hukum.

Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam dua proyek tersebut sehingga merugikan negara sekitar Rp25 miliar. Dalam pengadaan dan pembangun an dua proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran atau harga (mark up).

Atas perbuatannya, Rizal yang juga sudah berstatus cegah tangkal (cekal) ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Wisma Atlet.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8828 seconds (0.1#10.140)
pixels