PT BKS Dituntut Perbaiki Jembatan
A
A
A
SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Muba menuntut PT Bintang Kartika Segara (BKS) dan PT Batu bara Sentosa Lestari (BSL) memperbaiki tiang fender Jembatan Karang Ringin, di Desa Karang Ringin II, Kecamatan Lawang Wetan.
“Kita minta perusahaan yang mengangkut batu bara ini ber - tanggung jawab dan segera untuk memperbaiki tiang fender Jembatan Karang Ringin yang patah karena ditabrak oleh Kapal Tongkang milik PT BKS, kalau batu baranya milik PT BSL, semuanya harus tanggung jawab,” ujar Asisten II Setda Muba H Sulaiman Zakaria, kemarin.
Sulaiman mengungkapkan, pihaknya juga akan memanggi satu nakhoda dan perusahaan pengangkut, untuk dimintai keterangan apakah kapal tong kang yang menabrak Jembatan Karang Ringi pada Minggu (19/4) se kitar pukul 17.00 WIB lalu ter sebut, dikarenakan human error atau faktor alam.
“Kita sudah instruksikan Dinas PU BM untuk menghitung be rapa besar dana yang dibutuhkan, untuk memperbaiki tiangfenderyangpatah. Selainitu, kita juga minta untuk dilakukan pemeriksaan kondisi jembatan, apakah berakibat pada daya tahan atau tidak setelah tiang fender ditabrak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkomnfo) MubaPathiRiduanme nga takan, pihaknya telah ber koordinasi dengan kepolisian, agar pihak perusahaan dapat bertanggung jawab atas keja dian ini. “Ini harus ditangani se rius, terlebih lagi tiang fen dernya patah, perusahaan harus ganti rugi. Karena sesuai dengan surat edaran dan kese pa katan dengan seluruh perusahaan, apabila kapal tongkang pengangkut batu bara melintas dan menabrak tiang atau fender jembatan, maka harus bertang gung jawab untuk memper baiki,” beber dia.
Untuk sementara, lanjut Pathi, pihaknya masihmemberikan tenggang waktu kepada PT BKS untuk melakukan eva kuasi kapal tongkang, yang saat ini masih berada di lokasi kejadian.
Amarullah diansyah
“Kita minta perusahaan yang mengangkut batu bara ini ber - tanggung jawab dan segera untuk memperbaiki tiang fender Jembatan Karang Ringin yang patah karena ditabrak oleh Kapal Tongkang milik PT BKS, kalau batu baranya milik PT BSL, semuanya harus tanggung jawab,” ujar Asisten II Setda Muba H Sulaiman Zakaria, kemarin.
Sulaiman mengungkapkan, pihaknya juga akan memanggi satu nakhoda dan perusahaan pengangkut, untuk dimintai keterangan apakah kapal tong kang yang menabrak Jembatan Karang Ringi pada Minggu (19/4) se kitar pukul 17.00 WIB lalu ter sebut, dikarenakan human error atau faktor alam.
“Kita sudah instruksikan Dinas PU BM untuk menghitung be rapa besar dana yang dibutuhkan, untuk memperbaiki tiangfenderyangpatah. Selainitu, kita juga minta untuk dilakukan pemeriksaan kondisi jembatan, apakah berakibat pada daya tahan atau tidak setelah tiang fender ditabrak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkomnfo) MubaPathiRiduanme nga takan, pihaknya telah ber koordinasi dengan kepolisian, agar pihak perusahaan dapat bertanggung jawab atas keja dian ini. “Ini harus ditangani se rius, terlebih lagi tiang fen dernya patah, perusahaan harus ganti rugi. Karena sesuai dengan surat edaran dan kese pa katan dengan seluruh perusahaan, apabila kapal tongkang pengangkut batu bara melintas dan menabrak tiang atau fender jembatan, maka harus bertang gung jawab untuk memper baiki,” beber dia.
Untuk sementara, lanjut Pathi, pihaknya masihmemberikan tenggang waktu kepada PT BKS untuk melakukan eva kuasi kapal tongkang, yang saat ini masih berada di lokasi kejadian.
Amarullah diansyah
(ars)