Tujuh Industri Nasional Serap Garam Lokal

Senin, 20 April 2015 - 10:39 WIB
Tujuh Industri Nasional Serap Garam Lokal
Tujuh Industri Nasional Serap Garam Lokal
A A A
SAMPANG - Tujuh industri pengguna garam nasional mnyerap garam lokal yang diproduksi petani garam.

Langkah ini diharapkan bisa mengurangi impor garam. ”Selain itu, juga bisa meningkatkan pendapatan dan berujung makin bergairahnya produksi garam oleh petani,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin saat menyaksikan penandatanganan kontrak penyerapan garam lokal antara petani garam dan industri pengguna garam di Sampang, Madura, Jawa Timur, Sabtu (18/4).

Ketujuh perusahaan yang akan menyerap garam lokal, yaitu PT Sumatraco Lang geng Abadi, PT Cheetam Garam Indonesia, PT Saltindo, PT Unichem, PT Budiono Bangun, PT Susanti Megah, dan PT Garindo Sejahtera Abadi. Menurut Menperin, penyerapan garam lokal merupakan langkah positif bagi para petani garam nasional. Ke depan, pemerintah berharap penyerapan serupa dilakukan di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Menperin juga optimistis industri pengguna garam se perti yang tergabung dalam Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) berperan men dukung program produktivitas garam di lahan petani dan bermitra dengan petani garam. ”Dan terus melakukan penyerapan garam lokal dalam rangka pengembangan garam nasional,” kata Saleh.

Menurut Ketua AIPGI Tony Tanduk, volume penyerapan garam tahap pertama ini mencapai 175.000 ton. Ini sekaligus sebagai pembuktian komitmen pelaku bisnis terhadap penggunaan garam lokal.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Farid Al Fauzi mengungkapkan, penyerapan garam petani oleh industri ini awalnya diinisiasi oleh Komisi VI. ”Kami prihatin dengan minimnya serapan garam produksi petani. Padahal, petani garam di Indonesia sangat banyak. Di Madura sendiri ada 12.000 petani garam atau 43% dari seluruh petani garam di Indonesia,” ujarnya.

Komisi DPR bidang perindustrian, perdagangan, dan BUMN itu lantas aktif mendorong mitra kerjanya agar merealisasikan penyerapan garam oleh industri. ”Lewat komunikasi yang intensif dengan pemerintah, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin), akhirnya sekarang mulai diwujud kan,” terang Farid.

Pihaknya juga telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Garam (persero) senilai Rp300 miliar. Untuk itu, imbuh Farid, Komisi VI akan terus mengawal peng gunaan PMN tersebut yang salah satu alokasinya untuk program penyerapan garam petani.

Oktiani endarwati
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1318 seconds (0.1#10.140)