Polisi Bongkar Prostitusi Rumahan di Bandung, 30 PSK Diamankan
A
A
A
BANDUNG - Polrestabes Bandung membongkar prostitusi rumahan di belakang Mal ITC dengan menggerebek rumah di Jalan Dewi Sartika, Gg Ijan No 45, Kelurahan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Rumah tempat prostitusi tersebut semula adalah tempat kost-kostan yang kemudian dijadikan tempat kencan dengan sekitar 30 pekerja seks komersial (PSK).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol, mengungkapkan, rumah tersebut digerebek lantaran adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya praktik pelacuran di sebuah rumah yang disamarkan menjadi tempat kost.
“Minggu dini hari tadi berdasarkan laporan, langsung kami lakukan penggerebekan di lokasi rumahan yang disamarkan menjadi kost-kostan,” ungkap Yoyol di Aula Mapolrestabes Bandung, Minggu (19/4/2015).
Dari hasil penggerebekan kepolisian mengamankan satu orang bos berinisial Eu alias Nenek (57), dan dua orang mucikari berinisial PO (38) dan TM (49), dan tiga germo DM (35), He (38), dan BD (33).
Selain mengamankan mereka, polisi juga turut mengangkut 30 PSK yang satu diantaranya masih berusia dibawah umur.
“Untuk para PSK kami tetapkan mereka sebagai korban. Sedangkan lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan semua orang yang terjaring diamankan di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Para PSK akan kami koordinasikan dengan Dinsos dan Satpol PP. Sedangkan tersangka kami lakukan penahanan,” tegasnya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol, mengungkapkan, rumah tersebut digerebek lantaran adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya praktik pelacuran di sebuah rumah yang disamarkan menjadi tempat kost.
“Minggu dini hari tadi berdasarkan laporan, langsung kami lakukan penggerebekan di lokasi rumahan yang disamarkan menjadi kost-kostan,” ungkap Yoyol di Aula Mapolrestabes Bandung, Minggu (19/4/2015).
Dari hasil penggerebekan kepolisian mengamankan satu orang bos berinisial Eu alias Nenek (57), dan dua orang mucikari berinisial PO (38) dan TM (49), dan tiga germo DM (35), He (38), dan BD (33).
Selain mengamankan mereka, polisi juga turut mengangkut 30 PSK yang satu diantaranya masih berusia dibawah umur.
“Untuk para PSK kami tetapkan mereka sebagai korban. Sedangkan lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan semua orang yang terjaring diamankan di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Para PSK akan kami koordinasikan dengan Dinsos dan Satpol PP. Sedangkan tersangka kami lakukan penahanan,” tegasnya.
(sms)