TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Ton BBM Bersubsidi

Jum'at, 17 April 2015 - 23:07 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan...
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Ton BBM Bersubsidi
A A A
PADANG - TNI AL Lantamal II Padang, Sumatera Barat menggagalkan penyelundupan 14 ton BBM bersubsidi jenis premium di Perairan Bungus Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/4/2015) dini hari. BBM tersebut diangkut kapal yang ditulisi "KM TPM".

Menurut Pasops Satkamla Lantamal II Padang Kapten Laut (P) Dienul Akbar, kapal tersebut diduga menyelundupkan BBM bersubsidi ke Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

"Cara bawanya dari darat dilangsir ke tangki dengan pompa. Kapal kayu dimodifikasi seperti kapal kargo dan dimuat sebuah tangki besar warna merah bata," katanya, Jumat (17/4/2015)

Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap empat orang anak buah kapal termasuk kaptennya, kapal tersebut tidak memiliki dokumen kapal, dokumen pengawak, dokumen muatan.

"Jadi tidak ada semua dokumen tersebut atau kapal bodong. Meski ada namanya KM TPM itu hanya mereka saja dan tidak terdaftar," ujarnya di Kantor Lantamal II Padang, Jalan Batang Harau.

Penangkapan kapal tersebut berawal informasi yang diterima bahwa ada kapal pengangkut BBM ke Mentawai dengan tujuan ke Tuapeijat. Kemudian Patkamla Pulau Sao mengejar kapal tersebut di Perairan Bungus Teluk Kabung.

Setelah memberhentikan kapal di tengah laut dengan koordinat 01 3 400 S-100 23 965 T, ternyata kapal tersebut mengangkut BBM jenis premium atau bensin subsidi tanpa dokumen.
"Akhirnya, Jumat dini hari kapal ditarik dan diamankan di dermaga Satkamla Lantamal II Padang untuk penyidikan," ujar Dienul.

Lanjutnya, ancaman hukuman ada dua. Karena kapal tak memiliki dokumen, dijerat Pasal 302 ayat (1) dengan ancaman hukuman delapan tahun. Lalu, Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Sementara, pemilik kapal tersebut belum diketahui. Sebab, saat ini empat awak kapal tersebut masih dimintai keterangan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7531 seconds (0.1#10.140)