Warga Subang Gunakan Uang PSKS untuk Beli Baju Baru

Jum'at, 17 April 2015 - 18:01 WIB
Warga Subang Gunakan...
Warga Subang Gunakan Uang PSKS untuk Beli Baju Baru
A A A
SUBANG - Sejumlah warga di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang mendapat bantuan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, malah menggunakan uang tersebut untuk membeli baju baru.

Bantuan sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan, atau Rp200.000 per bulan, yang dibayarkan secara sekaligus itu, mulai disalurkan kepada warga miskin Subang pada Senin (13/4/2015).

"Lumayan, jumlah uangnya besar. Cukup untuk membeli baju baru sekeluarga kami," ujar Tarkem (40), warga Desa Gunungsari Kecamatan Pagaden kepada KORAN SINDO, Jumat (17/4/2015).

Selain keperluan membeli baju baru, beberapa warga ada yang menggunakan uang PSKS untuk membayar utang.

"Kebetulan kami punya banyak utang. Kami bersyukur dapat bantuan. Sebab sebagian uang itu bisa kami gunakan untuk membayar utang," timpal Warni (50), warga Kecamatan Pagaden lainnya.

Bantuan PSKS yang diterimanya sebesar Rp600.000 itu diambil langsung ke Kantor Pos Pagaden. Uang sebesar itu, kata dia, sangat berarti bagi keluarganya, karena bisa digunakan untuk menutupi banyak kebutuhan, termasuk untuk biaya anak-anak sekolah.

Namun, tidak sedikit juga warga lainnya yang menggunakan uang kompensasi kenaikan harga BBM itu untuk keperluan menghadiri undangan hajatan tetangga.

"Bulan-bulan ini kan banyak tetangga atau kerabat yang menggelar hajatan, baik pernikahan, sunatan, atau tasyakuran. Jadi, uang itu cukup membantu untuk membayar undangan," imbuh Dewi, warga Pagaden lainnya.

Terpisah, Kepala Bidang Bantuan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Subang Enda mengatakan, jumlah warga miskin penerima bantuan dana PSKS mencapai 125.000 KK.

"Total dananya sebesar Rp75 miliar, yang disalurkan langsung melalui kantor pos terkait bagi 125.000-an keluarga miskin," ucapnya.

Masing-masing keluarga mendapat jatah sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan, atau sekitar Rp200.000 per bulan, yang dibayarkan secara sekaligus.
(zik)
Berita Terkait
25 RW di Depok Terapkan...
25 RW di Depok Terapkan PSKS Covid-19
99 RW di Depok Ditetapkan...
99 RW di Depok Ditetapkan RW PSKS
Ini 25 RW di Kota Depok...
Ini 25 RW di Kota Depok yang Terapkan PSKS
PSBB Berakhir 4 Juni,...
PSBB Berakhir 4 Juni, Depok Akan Terapkan PSBB Proporsional-PSKS
25 RW di Depok Terapkan...
25 RW di Depok Terapkan PSKS, Ada 6 Kasus Positif COVID-19
Berlangganan Spotify...
Berlangganan Spotify Premium Kini Bisa Pakai DANA
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
20 menit yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 jam yang lalu
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved