Pengawasan Miras Jalan Terus
A
A
A
SEMARANG - Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket harus berkelanjutan dan serius.
Ketika ada yang melanggar, maka pemilik minimarket harus dikenai sanksi tegas. Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang Ngargono merespons pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket sejak kemarin.
“Apabila ada yang melanggar, sanksi tegas harus diterapkan agar para pengusaha minimarket tidak ada yang berani melanggar peraturan itu,” katanya. Pada hari pertama larangan penjualan bir di minimarket kemarin Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang melakukan razia.
Dalam sidak tersebut, petugas dibagi dalam empat tim yang ditugaskan untuk memeriksa sejumlah minimarket yang tersebar di Kota Semarang. Petugas mengecek keseriusan pihak minimarket menerapkan Permendag tersebut. “Seusai peraturan itu, mulai hari ini (kemarin) semua minimarket dilarang menjual minuman beralkohol golongan A. Hari ini, kami lakukan sidak untuk mengecek keseriusan pihak pengusaha minimarket atas peraturan ini,” kata Kepala Disperindag Kota Semarang Nurjanah.
Dari hasil sidak tersebut, petugas tidak menemukan minuman beralkohol golongan A di sejumlah minimarket Kota Semarang. Nurjanah menilai itu merupakan hal positif dan patut diapresiasi. “Artinya dari pihak pengelola minimarket sudah mematuhi aturan yang ditentukan oleh Permendag dan Perda Kota Semarang itu,” ujarnya.
Meski begitu Disperindag akan terus melakukan pengawasan untuk menghindari adanya pengusaha nakal yang tetap memperjualbelikan minuman beralkohol itu. Apabila ditemukan, pihaknya mengaku akan menindak tegas pengusaha minimarket nakal. “Tentu kami tindak tegas, kalau masih ada yang menjualakan kami tinjau kembali perizinan usahanya. Tidak menutup kemungkinan pencabutan perizinan usaha kami lakukan,” ucapnya.
Setelah adanya peraturan itu, peredaran minuman beralkohol kini semakin tertata. Saat ini, pihak yang boleh memperjualbelikan minuman tersebut hanya tempat-tempat tertentu yang tertutup seperti hotel, kafe dan lokasi yang telah ditentukan. “Kami juga meminta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan minimarket yang masih menjual minuman beralkohol tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ayu,21, salah satu karyawan minimarket mengatakan, setelah adanya Permendag tersebut manajemen telah menarik semua minuman beralkohol. Penarikan sudah dilakukan secara bertahap beberapa waktu lalu. “Sudah ditarik semuanya, saat ini sudah tidak menjual lagi,” kata dia.
Andika prabowo
Ketika ada yang melanggar, maka pemilik minimarket harus dikenai sanksi tegas. Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang Ngargono merespons pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket sejak kemarin.
“Apabila ada yang melanggar, sanksi tegas harus diterapkan agar para pengusaha minimarket tidak ada yang berani melanggar peraturan itu,” katanya. Pada hari pertama larangan penjualan bir di minimarket kemarin Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang melakukan razia.
Dalam sidak tersebut, petugas dibagi dalam empat tim yang ditugaskan untuk memeriksa sejumlah minimarket yang tersebar di Kota Semarang. Petugas mengecek keseriusan pihak minimarket menerapkan Permendag tersebut. “Seusai peraturan itu, mulai hari ini (kemarin) semua minimarket dilarang menjual minuman beralkohol golongan A. Hari ini, kami lakukan sidak untuk mengecek keseriusan pihak pengusaha minimarket atas peraturan ini,” kata Kepala Disperindag Kota Semarang Nurjanah.
Dari hasil sidak tersebut, petugas tidak menemukan minuman beralkohol golongan A di sejumlah minimarket Kota Semarang. Nurjanah menilai itu merupakan hal positif dan patut diapresiasi. “Artinya dari pihak pengelola minimarket sudah mematuhi aturan yang ditentukan oleh Permendag dan Perda Kota Semarang itu,” ujarnya.
Meski begitu Disperindag akan terus melakukan pengawasan untuk menghindari adanya pengusaha nakal yang tetap memperjualbelikan minuman beralkohol itu. Apabila ditemukan, pihaknya mengaku akan menindak tegas pengusaha minimarket nakal. “Tentu kami tindak tegas, kalau masih ada yang menjualakan kami tinjau kembali perizinan usahanya. Tidak menutup kemungkinan pencabutan perizinan usaha kami lakukan,” ucapnya.
Setelah adanya peraturan itu, peredaran minuman beralkohol kini semakin tertata. Saat ini, pihak yang boleh memperjualbelikan minuman tersebut hanya tempat-tempat tertentu yang tertutup seperti hotel, kafe dan lokasi yang telah ditentukan. “Kami juga meminta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan minimarket yang masih menjual minuman beralkohol tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ayu,21, salah satu karyawan minimarket mengatakan, setelah adanya Permendag tersebut manajemen telah menarik semua minuman beralkohol. Penarikan sudah dilakukan secara bertahap beberapa waktu lalu. “Sudah ditarik semuanya, saat ini sudah tidak menjual lagi,” kata dia.
Andika prabowo
(ftr)