Pengawasan Miras Jalan Terus

Jum'at, 17 April 2015 - 10:23 WIB
Pengawasan Miras Jalan...
Pengawasan Miras Jalan Terus
A A A
SEMARANG - Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket harus berkelanjutan dan serius.

Ketika ada yang melanggar, maka pemilik minimarket harus dikenai sanksi tegas. Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang Ngargono merespons pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket sejak kemarin.

“Apabila ada yang melanggar, sanksi tegas harus diterapkan agar para pengusaha minimarket tidak ada yang berani melanggar peraturan itu,” katanya. Pada hari pertama larangan penjualan bir di minimarket kemarin Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang melakukan razia.

Dalam sidak tersebut, petugas dibagi dalam empat tim yang ditugaskan untuk memeriksa sejumlah minimarket yang tersebar di Kota Semarang. Petugas mengecek keseriusan pihak minimarket menerapkan Permendag tersebut. “Seusai peraturan itu, mulai hari ini (kemarin) semua minimarket dilarang menjual minuman beralkohol golongan A. Hari ini, kami lakukan sidak untuk mengecek keseriusan pihak pengusaha minimarket atas peraturan ini,” kata Kepala Disperindag Kota Semarang Nurjanah.

Dari hasil sidak tersebut, petugas tidak menemukan minuman beralkohol golongan A di sejumlah minimarket Kota Semarang. Nurjanah menilai itu merupakan hal positif dan patut diapresiasi. “Artinya dari pihak pengelola minimarket sudah mematuhi aturan yang ditentukan oleh Permendag dan Perda Kota Semarang itu,” ujarnya.

Meski begitu Disperindag akan terus melakukan pengawasan untuk menghindari adanya pengusaha nakal yang tetap memperjualbelikan minuman beralkohol itu. Apabila ditemukan, pihaknya mengaku akan menindak tegas pengusaha minimarket nakal. “Tentu kami tindak tegas, kalau masih ada yang menjualakan kami tinjau kembali perizinan usahanya. Tidak menutup kemungkinan pencabutan perizinan usaha kami lakukan,” ucapnya.

Setelah adanya peraturan itu, peredaran minuman beralkohol kini semakin tertata. Saat ini, pihak yang boleh memperjualbelikan minuman tersebut hanya tempat-tempat tertentu yang tertutup seperti hotel, kafe dan lokasi yang telah ditentukan. “Kami juga meminta bantuan dari masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan minimarket yang masih menjual minuman beralkohol tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ayu,21, salah satu karyawan minimarket mengatakan, setelah adanya Permendag tersebut manajemen telah menarik semua minuman beralkohol. Penarikan sudah dilakukan secara bertahap beberapa waktu lalu. “Sudah ditarik semuanya, saat ini sudah tidak menjual lagi,” kata dia.

Andika prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved