Ratusan Buruh Juanda Geruduk Kantor Disnakertrans
A
A
A
MUARABELITI - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Buruh Juanda melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Buruh ini menuntut agar Disnakertrans memfasilitas pemecatan buruh secara sepihak yang dinilai sangat merugikan. Koordinator aksi, Rakimin mengatakan, Disnakertrans merupakan garda terdepan untuk memperjuangkan dan mem fasilitasi para kaum buruh sehingga tuntutan buruh ini diajukan sesuai aturan yang ada. Selain itu, adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak sesuai aturan yang ada tentunya merugikan buruh. Padahal, hak-hak buruh harus dilindungi.
“Perusahaan juga telah mengintimidasi dan itu pelanggaran hak-hak tenaga kerja. Bahkan, intimidasi dilakukan secara fisik maupun psikologis sehingga kita melaporkan ke aparat kepolisian. Buruh siap menjadi garda terdepan,” tegas Rukimin dalam orasinya di halaman Kantor Disnakertrans eks buruh PT Juanda.
Selain itu, buruh juga memiliki hak berorganisasi dan itu hak veto sehingga tidak ada yang bisa mencegah. Maka, Disnakertrans turut andil meny elesaikan permasalahan buruh dan perusahaan, baik secara internal maupun eksternal. Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Mura A Murtin mengatakan, Disnaker siap memfasilitasi apabila ada masalah antara buruh dan perusahaan. Bahkan, menjaga hubungan antara serikat buruh dan Dis - nakertrans.
“Kami siap menyelesaikan permasalahan antara pekerja dan perusahaan untuk memfasilitasi dan menjadi garda terdepan dengan catatan sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Murtin. Selama ini jelas dia pi haknya telah berusaha semaksimal mungkin menjaga hubungan antara pekerja dan perusahaan sesuai dengan koridor yang ada.
Hengky chandra agoes
Buruh ini menuntut agar Disnakertrans memfasilitas pemecatan buruh secara sepihak yang dinilai sangat merugikan. Koordinator aksi, Rakimin mengatakan, Disnakertrans merupakan garda terdepan untuk memperjuangkan dan mem fasilitasi para kaum buruh sehingga tuntutan buruh ini diajukan sesuai aturan yang ada. Selain itu, adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak sesuai aturan yang ada tentunya merugikan buruh. Padahal, hak-hak buruh harus dilindungi.
“Perusahaan juga telah mengintimidasi dan itu pelanggaran hak-hak tenaga kerja. Bahkan, intimidasi dilakukan secara fisik maupun psikologis sehingga kita melaporkan ke aparat kepolisian. Buruh siap menjadi garda terdepan,” tegas Rukimin dalam orasinya di halaman Kantor Disnakertrans eks buruh PT Juanda.
Selain itu, buruh juga memiliki hak berorganisasi dan itu hak veto sehingga tidak ada yang bisa mencegah. Maka, Disnakertrans turut andil meny elesaikan permasalahan buruh dan perusahaan, baik secara internal maupun eksternal. Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Mura A Murtin mengatakan, Disnaker siap memfasilitasi apabila ada masalah antara buruh dan perusahaan. Bahkan, menjaga hubungan antara serikat buruh dan Dis - nakertrans.
“Kami siap menyelesaikan permasalahan antara pekerja dan perusahaan untuk memfasilitasi dan menjadi garda terdepan dengan catatan sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Murtin. Selama ini jelas dia pi haknya telah berusaha semaksimal mungkin menjaga hubungan antara pekerja dan perusahaan sesuai dengan koridor yang ada.
Hengky chandra agoes
(ftr)