Dipermainkan Urus Izin Usaha, Warga Lapor Polisi

Jum'at, 17 April 2015 - 04:00 WIB
Dipermainkan Urus Izin...
Dipermainkan Urus Izin Usaha, Warga Lapor Polisi
A A A
SEMARANG - Seorang pengusaha mengadu ke Polrestabes Semarang, Kamis (16/4/2015). Ia menyesalkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang yang dianggap mempersulit rencana usahanya.

Pelapor bernama Daniel Andi Nugroho (35),warga Perumahan Plamongan Indah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

"Saya mau urus HO (izin gangguan), tapi kok dioper sana-sini. Sejak bulan Desember (tahun lalu) sampai sekarang tidak keluar juga izinnya," katanya di Mapolrestabes Semarang.

Daniel menceritakan, niatan usahanya itu adalah membuka usaha cucian mobil di daerah Ngaliyan tepatnya sekira 500 meter sebelah selatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.

Ia membeli bangunan dari seorang pengusaha. Itu sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (imb) sebelumnya. Namun, saat akan mengurus merasa dipersulit.

"Katanya harus dibongkar dulu, mengurus IMB lagi. Padahal kan IMB sudah ada. Tinggal urus HO saja," tambahnya.

Selama kurun waktu terhitung sejak Desember itu, Daniel mengaku diperas sejumlah pejabat Pemerintah Kota Semarang khususnya pihak BPPT.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat juga dianggap sama saja. Sebab, seringkali mereka meminta setoran jutaan rupiah.

Saat melapor, Daniel membawa aneka bukti setoran ke pihak Pemkot Semarang. Di antaranya, setoran pada 18 Maret 2015 sebesar Rp1juta, setoran Rp3juta bermaterai hingga pada 31 Maret 2015 setoran pembayaran Rp1juta. Itu salah satunya diberikan ke Satpol PP.

"Totalnya sudah Rp5juta, tapi tetap saja dioper sana-sini. Saya ingin HO turun, tidak dipersulit. Setoran – setoran itu saya juga tidak tahu, kenapa bisa bayar (dipungut biaya)," lanjut dia.

Karena kesal, Daniel akhirnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.

Terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Semarang, AKP Suwarna menyebut semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
(nag)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Sah! Pelabuhan Tiga...
Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
7 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
8 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
8 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
8 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
9 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved