Dipermainkan Urus Izin Usaha, Warga Lapor Polisi
A
A
A
SEMARANG - Seorang pengusaha mengadu ke Polrestabes Semarang, Kamis (16/4/2015). Ia menyesalkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang yang dianggap mempersulit rencana usahanya.
Pelapor bernama Daniel Andi Nugroho (35),warga Perumahan Plamongan Indah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
"Saya mau urus HO (izin gangguan), tapi kok dioper sana-sini. Sejak bulan Desember (tahun lalu) sampai sekarang tidak keluar juga izinnya," katanya di Mapolrestabes Semarang.
Daniel menceritakan, niatan usahanya itu adalah membuka usaha cucian mobil di daerah Ngaliyan tepatnya sekira 500 meter sebelah selatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.
Ia membeli bangunan dari seorang pengusaha. Itu sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (imb) sebelumnya. Namun, saat akan mengurus merasa dipersulit.
"Katanya harus dibongkar dulu, mengurus IMB lagi. Padahal kan IMB sudah ada. Tinggal urus HO saja," tambahnya.
Selama kurun waktu terhitung sejak Desember itu, Daniel mengaku diperas sejumlah pejabat Pemerintah Kota Semarang khususnya pihak BPPT.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat juga dianggap sama saja. Sebab, seringkali mereka meminta setoran jutaan rupiah.
Saat melapor, Daniel membawa aneka bukti setoran ke pihak Pemkot Semarang. Di antaranya, setoran pada 18 Maret 2015 sebesar Rp1juta, setoran Rp3juta bermaterai hingga pada 31 Maret 2015 setoran pembayaran Rp1juta. Itu salah satunya diberikan ke Satpol PP.
"Totalnya sudah Rp5juta, tapi tetap saja dioper sana-sini. Saya ingin HO turun, tidak dipersulit. Setoran – setoran itu saya juga tidak tahu, kenapa bisa bayar (dipungut biaya)," lanjut dia.
Karena kesal, Daniel akhirnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Semarang, AKP Suwarna menyebut semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Pelapor bernama Daniel Andi Nugroho (35),warga Perumahan Plamongan Indah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
"Saya mau urus HO (izin gangguan), tapi kok dioper sana-sini. Sejak bulan Desember (tahun lalu) sampai sekarang tidak keluar juga izinnya," katanya di Mapolrestabes Semarang.
Daniel menceritakan, niatan usahanya itu adalah membuka usaha cucian mobil di daerah Ngaliyan tepatnya sekira 500 meter sebelah selatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.
Ia membeli bangunan dari seorang pengusaha. Itu sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (imb) sebelumnya. Namun, saat akan mengurus merasa dipersulit.
"Katanya harus dibongkar dulu, mengurus IMB lagi. Padahal kan IMB sudah ada. Tinggal urus HO saja," tambahnya.
Selama kurun waktu terhitung sejak Desember itu, Daniel mengaku diperas sejumlah pejabat Pemerintah Kota Semarang khususnya pihak BPPT.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat juga dianggap sama saja. Sebab, seringkali mereka meminta setoran jutaan rupiah.
Saat melapor, Daniel membawa aneka bukti setoran ke pihak Pemkot Semarang. Di antaranya, setoran pada 18 Maret 2015 sebesar Rp1juta, setoran Rp3juta bermaterai hingga pada 31 Maret 2015 setoran pembayaran Rp1juta. Itu salah satunya diberikan ke Satpol PP.
"Totalnya sudah Rp5juta, tapi tetap saja dioper sana-sini. Saya ingin HO turun, tidak dipersulit. Setoran – setoran itu saya juga tidak tahu, kenapa bisa bayar (dipungut biaya)," lanjut dia.
Karena kesal, Daniel akhirnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Semarang, AKP Suwarna menyebut semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
(nag)