Pemkab Boyolali Keluarkan Larangan Menjual Miras
A
A
A
BOYOLALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengeluarkan larangan penjualan minuman keras (miras) secara bebas di seluruh wilayah Kabupaten Boyolali.
Larangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 yang menyebutkan, penjualan minuman alkohol harus fikendalikan.
"Minuman yang masuk larangan itu adalah minuman alkohol jenis A atau yang kadarnya dibawah 5%," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Boyolali Yohanes Supriyanto, Kamis (16/4/2015).
Dia menyebutkan, setelah keluarnya peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Boyolali langsung memberikan larangan kepada para pedagang untuk menjual minuman tersebut.
Larangan itu, kata dia, berlaku bagi seluruh toko kecil, toko besar, minimarket, swalayan, grosir, dan juga warung-warung yang ada di Kabupaten Boyolali.
"Larangan tersebut mulai efektif berlaku sejak hari ini, hingga ada aturan lagi terkait peredaran minuman keras. Untuk sosialisasi, sudah dilakukan Tim Disperindag Kabupaten Boyolali sejak satu bulan terakhir," terangnya.
Pihaknya menyebutkan, jika dikemudian hari masih menemukan pedagang yang nekat menjual minuman beralkohol, maka dia tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
"Tindakan itu berupa sanksi peringatan dan juga sanksi pencabutan izin usaha bagi warung atau toko yang melanggar. Peringatan akan kami berikan tiga kali, jika tetap nekat, izin usahanya akan kami cabut,” tegasnya.
Larangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 yang menyebutkan, penjualan minuman alkohol harus fikendalikan.
"Minuman yang masuk larangan itu adalah minuman alkohol jenis A atau yang kadarnya dibawah 5%," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Boyolali Yohanes Supriyanto, Kamis (16/4/2015).
Dia menyebutkan, setelah keluarnya peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Boyolali langsung memberikan larangan kepada para pedagang untuk menjual minuman tersebut.
Larangan itu, kata dia, berlaku bagi seluruh toko kecil, toko besar, minimarket, swalayan, grosir, dan juga warung-warung yang ada di Kabupaten Boyolali.
"Larangan tersebut mulai efektif berlaku sejak hari ini, hingga ada aturan lagi terkait peredaran minuman keras. Untuk sosialisasi, sudah dilakukan Tim Disperindag Kabupaten Boyolali sejak satu bulan terakhir," terangnya.
Pihaknya menyebutkan, jika dikemudian hari masih menemukan pedagang yang nekat menjual minuman beralkohol, maka dia tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
"Tindakan itu berupa sanksi peringatan dan juga sanksi pencabutan izin usaha bagi warung atau toko yang melanggar. Peringatan akan kami berikan tiga kali, jika tetap nekat, izin usahanya akan kami cabut,” tegasnya.
(san)