Simpan Mobil Curian di Kebun Sawit, Abdul Rahman Dibekuk
A
A
A
PALEMBANG - Warga Komplek Nusa Indah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang, Abdul Rahman Harahap (43) ditangkap petugas Unit 3 Subdit 1 Keamanan Negara Pihak Diskrimmum Polda Sumsel.
Pelaku ditangkap, karena mencuri satu unit mobil Titon Mitshubishi BG 9926 ND, dan menyembunyikannya di dalam kebun sawit miliknya, dekat areal perkebunan PT TBL Air Kumbang, kabupaten Banyuasin.
"Pelaku ini dulunya pernah bekerja di perkebunan, dan dia sering merental mobil milik korban. Mobil itu dilarikan dan di sembunyikan pelaku di kebun miliknya," kata Panit unit 3 Subdit 1 Keamanan Negara Diskrimum Polda Sumsel AKP Ali Rojikin, kepada wartawan, Kamis (16/4/2015).
Dia menambahkan, saat ditemukan kondisi mobil di bagian pintunya rusak seperti ada bekas congkelan, mobil sudah ditutupi terpal dan dahan sawit, dan dua ban bagian depan telah dicopot.
Aksi pencurian mobil itu terungkap ketika korbannya Fatmahwati (60), warga Jalan Rawajaya 2 Kelurahan Pahlawan kecamatan Kemuning, yang melapor ke SPKT Polda Sumsel, pada Selasa 14 April 2015.
Setelah korban melapor, Unit 3 Subdit Keamanan Negara Diskrimmum Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan, di halaman parkir dekat rumah korban, dan langsung menetapkan pelaku Abdul Rahman Arahap (43), warga Komplek Nusa Indah.
"Pihak Diskrimum Polda Sumsel langsung menangkap pelaku di rumahnya, pada Rabu 15 April 2015. Saat ditangkap pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui jika dirinya yang membawa mobil tersebut. Namun setelah ditunjukan bukti-bukti, dia akhirnya mengakunya," terangnya.
Sementara itu, pelaku mengaku sering meminjam mobil korban. "Tetapi saat saya ke sana, di parkiran saya lihat ada mobil itu diparkiran, dan kunci mobilnya tergantung. Lalu saya bawa," pungkas Abdul.
Pelaku ditangkap, karena mencuri satu unit mobil Titon Mitshubishi BG 9926 ND, dan menyembunyikannya di dalam kebun sawit miliknya, dekat areal perkebunan PT TBL Air Kumbang, kabupaten Banyuasin.
"Pelaku ini dulunya pernah bekerja di perkebunan, dan dia sering merental mobil milik korban. Mobil itu dilarikan dan di sembunyikan pelaku di kebun miliknya," kata Panit unit 3 Subdit 1 Keamanan Negara Diskrimum Polda Sumsel AKP Ali Rojikin, kepada wartawan, Kamis (16/4/2015).
Dia menambahkan, saat ditemukan kondisi mobil di bagian pintunya rusak seperti ada bekas congkelan, mobil sudah ditutupi terpal dan dahan sawit, dan dua ban bagian depan telah dicopot.
Aksi pencurian mobil itu terungkap ketika korbannya Fatmahwati (60), warga Jalan Rawajaya 2 Kelurahan Pahlawan kecamatan Kemuning, yang melapor ke SPKT Polda Sumsel, pada Selasa 14 April 2015.
Setelah korban melapor, Unit 3 Subdit Keamanan Negara Diskrimmum Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan, di halaman parkir dekat rumah korban, dan langsung menetapkan pelaku Abdul Rahman Arahap (43), warga Komplek Nusa Indah.
"Pihak Diskrimum Polda Sumsel langsung menangkap pelaku di rumahnya, pada Rabu 15 April 2015. Saat ditangkap pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui jika dirinya yang membawa mobil tersebut. Namun setelah ditunjukan bukti-bukti, dia akhirnya mengakunya," terangnya.
Sementara itu, pelaku mengaku sering meminjam mobil korban. "Tetapi saat saya ke sana, di parkiran saya lihat ada mobil itu diparkiran, dan kunci mobilnya tergantung. Lalu saya bawa," pungkas Abdul.
(san)