Eks Kabid Bina Marga Wonosobo Ditahan
A
A
A
SEMARANG - Mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Wonosobo Tejo Sudewo Prasetyo, 49, tersangka korupsi proyek peningkatan sembilan paket jalan di Kabupaten Wonosobo akhirnya dijebloskan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane kemarin.
Tejo merupakan tersangka korupsi pada proyek berpagu anggaran Rp10,15 miliar dengan kerugian negara Rp1,539 miliar. Tejo ditahan setelah penyidik Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan pelimpahan tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Pantauan KORAN SINDO di Kejati Jawa Tengah, tersangka keluar ruangan penyidik Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 12.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan, tersangka dikawal petugas memasuki mobil tahanan dibawa ke Lapas Kedungpane. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Eko Suwarni mengatakan kasus korupsi itu ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
“Hari ini (kemarin) kami menerima pelimpahan tahap II dari Polda Jawa Tengah. Tersangka kami tahan di Kedungpane untuk 20 hari ke depan guna proses hukum selanjutnya,” ucapnya di Kantor Kejati Jawa Tengah kemarin. Tejo pada kasus tersebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Pada proyek tahun anggaran 2011-2012 itu sumber dana berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
Tejo diketahui tinggal di Perumahan Puri Candi Bugang C16 RT 003/ RW 005, Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Sembilan paket proyek peningkatan jalan yang dikorupsi masing-masing Jalan Krinjing- Lumajang-Punggangan Kecamatan Watumalang; Jalan Randusari Batas Kabupaten Kecamatan Kepi; Jalan Besuki Gumelar Kecamatan Wadaslintang; Jalan Kemiriombo-Tepunrejo Kecamatan Kalibawang; Jalan Kejaksaan Gunungtugel Kecamatan Sukoharjo; Jalan Aspal Rowojali Surenggede Kecamatan Kejajar; dan Jalan Penggarengan Dempel, Kecamatan Kalibawang.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka itu dengan cara mengurangi volume Asphalt Treated Base (ATB) dan Hot Rolled Sheet (HRS) yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak pada peningkatan sembilan paket jalan. “Selanjutnya, kami fokus susun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Eko. Untuk diketahui, pada kasus ini Polda Jawa Tengah menetapkan sembilan tersangka, delapan di antaranya semuanya swasta. Mereka adalah para kontraktor proyek tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Dit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Syarif Rahman membenarkan adanya pelimpahan tahap II itu. “Untuk rangkaian kasus tersebut, semua tersangka sudah habis terkirim (dilimpahkan ke kejaksaan),” ucapnya saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler.
Eka setiawan
Tejo merupakan tersangka korupsi pada proyek berpagu anggaran Rp10,15 miliar dengan kerugian negara Rp1,539 miliar. Tejo ditahan setelah penyidik Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan pelimpahan tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Pantauan KORAN SINDO di Kejati Jawa Tengah, tersangka keluar ruangan penyidik Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 12.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan, tersangka dikawal petugas memasuki mobil tahanan dibawa ke Lapas Kedungpane. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Eko Suwarni mengatakan kasus korupsi itu ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
“Hari ini (kemarin) kami menerima pelimpahan tahap II dari Polda Jawa Tengah. Tersangka kami tahan di Kedungpane untuk 20 hari ke depan guna proses hukum selanjutnya,” ucapnya di Kantor Kejati Jawa Tengah kemarin. Tejo pada kasus tersebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Pada proyek tahun anggaran 2011-2012 itu sumber dana berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
Tejo diketahui tinggal di Perumahan Puri Candi Bugang C16 RT 003/ RW 005, Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Sembilan paket proyek peningkatan jalan yang dikorupsi masing-masing Jalan Krinjing- Lumajang-Punggangan Kecamatan Watumalang; Jalan Randusari Batas Kabupaten Kecamatan Kepi; Jalan Besuki Gumelar Kecamatan Wadaslintang; Jalan Kemiriombo-Tepunrejo Kecamatan Kalibawang; Jalan Kejaksaan Gunungtugel Kecamatan Sukoharjo; Jalan Aspal Rowojali Surenggede Kecamatan Kejajar; dan Jalan Penggarengan Dempel, Kecamatan Kalibawang.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka itu dengan cara mengurangi volume Asphalt Treated Base (ATB) dan Hot Rolled Sheet (HRS) yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak pada peningkatan sembilan paket jalan. “Selanjutnya, kami fokus susun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Eko. Untuk diketahui, pada kasus ini Polda Jawa Tengah menetapkan sembilan tersangka, delapan di antaranya semuanya swasta. Mereka adalah para kontraktor proyek tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Dit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Syarif Rahman membenarkan adanya pelimpahan tahap II itu. “Untuk rangkaian kasus tersebut, semua tersangka sudah habis terkirim (dilimpahkan ke kejaksaan),” ucapnya saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler.
Eka setiawan
(ftr)