Hari Ini, Pelarangan Mikol Efektif Diberlakukan

Kamis, 16 April 2015 - 09:15 WIB
Hari Ini, Pelarangan...
Hari Ini, Pelarangan Mikol Efektif Diberlakukan
A A A
PALEMBANG - Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol efektif diberlakukan serentak hari ini.

Sejumlah lembaga perlindungan meminta peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi tegaknya peraturan tersebut. “Dalam aturannya jelas, pelaku usaha khususnya peritel tidak diperkenankan untuk menjual mikol. Pemerintah dapat memberikan sanksi dengan mencabut izin minimarket itu. Baik pemerintah maupun masyarakat diharap bersama-sama dapat mengawasi dan menegakkan aturan itu,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) Sumsel H Taufik Husni, kemarin.

Menurut dia, dalam Permendag tersebut sudah jelas pelarangan penjualan mikol dalam upaya meminimalisasi potensi penyalahgunaan atau konsumsi minuman beralkohol yang berujung pada menelan korban jiwa. Dia berharap dengan diberlakukannya aturan itu secara efektif, pemilik minimarket tidak lagi menjual mikol.

Bahkan sebelumnya, pemerintah telah melayangkan imbauan untuk pemilik dapat menarik mikol dari peredaran. “Disperindag dapat melakukan inspeksi mendadak ke minimarket yang dilakukan secara acak. Ini demi tegaknya aturan baru itu,” katanya.

Kalaupun di lapangan masih ditemukan minimarket yang menjual mikol, maka pemerintah dapat memberi - kan sanksi berupa surat peringatan satu, dua hingga eksekusi sanksi pencabutan izin. “Jika di lapangan masih ditemukan minimarket menjual mikol, maka patut dipertanyakan sosialisasi yang dilakukan pemerintah atas kebijakan pelarangan penjualan mikol,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Independen Perlindungan Konsumen (LIPK) Sumsel Tito Dalkuci menambahkan, pelarangan penjualan mikol di minimarket harus dibarengi dengan adanya pengawasan melekat dari pemerintah maupun masyarakat. “Pastinya, kami akan kroscek ke lapangan apakah benar minimarket telah menerapkan kebijakan baru tentang pelarangan penjualan mikol,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Disperindag Sumsel H Permana menuturkan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjuti pemberlakuan kebijakan pelarangan penjualan mikol di minimarket. “Kami akui pengawasan terutama pada minimarket di Palembang atas penjualan mikol dengan kadar alkohol di bawah 5% sangat minim. Kami harap pemilik tidak memajang lagi mikol dan segera menarik mikol dari peredaran,” jelasnya.

Dia melanjutkan memang mikol golongan A mesti ditarik dari peredaran. Kalaupun ingin dijual, seharusnya tidak boleh dijual sembarangan, kecuali dijual di tempat tertutup seperti hotel berbintang empat ke atas. “Keberadaan mikol harus di jauhkan dari pandangan publik. Bahkan menjual mikol di pinggir jalan maupun minimarket tetap dilarang,” katanya.

Darfian jaya suprana
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0950 seconds (0.1#10.140)