Hari Ini, Pelarangan Mikol Efektif Diberlakukan

Kamis, 16 April 2015 - 09:15 WIB
Hari Ini, Pelarangan...
Hari Ini, Pelarangan Mikol Efektif Diberlakukan
A A A
PALEMBANG - Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol efektif diberlakukan serentak hari ini.

Sejumlah lembaga perlindungan meminta peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi tegaknya peraturan tersebut. “Dalam aturannya jelas, pelaku usaha khususnya peritel tidak diperkenankan untuk menjual mikol. Pemerintah dapat memberikan sanksi dengan mencabut izin minimarket itu. Baik pemerintah maupun masyarakat diharap bersama-sama dapat mengawasi dan menegakkan aturan itu,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) Sumsel H Taufik Husni, kemarin.

Menurut dia, dalam Permendag tersebut sudah jelas pelarangan penjualan mikol dalam upaya meminimalisasi potensi penyalahgunaan atau konsumsi minuman beralkohol yang berujung pada menelan korban jiwa. Dia berharap dengan diberlakukannya aturan itu secara efektif, pemilik minimarket tidak lagi menjual mikol.

Bahkan sebelumnya, pemerintah telah melayangkan imbauan untuk pemilik dapat menarik mikol dari peredaran. “Disperindag dapat melakukan inspeksi mendadak ke minimarket yang dilakukan secara acak. Ini demi tegaknya aturan baru itu,” katanya.

Kalaupun di lapangan masih ditemukan minimarket yang menjual mikol, maka pemerintah dapat memberi - kan sanksi berupa surat peringatan satu, dua hingga eksekusi sanksi pencabutan izin. “Jika di lapangan masih ditemukan minimarket menjual mikol, maka patut dipertanyakan sosialisasi yang dilakukan pemerintah atas kebijakan pelarangan penjualan mikol,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Independen Perlindungan Konsumen (LIPK) Sumsel Tito Dalkuci menambahkan, pelarangan penjualan mikol di minimarket harus dibarengi dengan adanya pengawasan melekat dari pemerintah maupun masyarakat. “Pastinya, kami akan kroscek ke lapangan apakah benar minimarket telah menerapkan kebijakan baru tentang pelarangan penjualan mikol,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Disperindag Sumsel H Permana menuturkan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjuti pemberlakuan kebijakan pelarangan penjualan mikol di minimarket. “Kami akui pengawasan terutama pada minimarket di Palembang atas penjualan mikol dengan kadar alkohol di bawah 5% sangat minim. Kami harap pemilik tidak memajang lagi mikol dan segera menarik mikol dari peredaran,” jelasnya.

Dia melanjutkan memang mikol golongan A mesti ditarik dari peredaran. Kalaupun ingin dijual, seharusnya tidak boleh dijual sembarangan, kecuali dijual di tempat tertutup seperti hotel berbintang empat ke atas. “Keberadaan mikol harus di jauhkan dari pandangan publik. Bahkan menjual mikol di pinggir jalan maupun minimarket tetap dilarang,” katanya.

Darfian jaya suprana
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
23 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
40 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
8 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved