Hari Ini, Pelarangan Mikol Efektif Diberlakukan

Kamis, 16 April 2015 - 09:15 WIB
Hari Ini, Pelarangan...
Hari Ini, Pelarangan Mikol Efektif Diberlakukan
A A A
PALEMBANG - Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol efektif diberlakukan serentak hari ini.

Sejumlah lembaga perlindungan meminta peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi tegaknya peraturan tersebut. “Dalam aturannya jelas, pelaku usaha khususnya peritel tidak diperkenankan untuk menjual mikol. Pemerintah dapat memberikan sanksi dengan mencabut izin minimarket itu. Baik pemerintah maupun masyarakat diharap bersama-sama dapat mengawasi dan menegakkan aturan itu,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) Sumsel H Taufik Husni, kemarin.

Menurut dia, dalam Permendag tersebut sudah jelas pelarangan penjualan mikol dalam upaya meminimalisasi potensi penyalahgunaan atau konsumsi minuman beralkohol yang berujung pada menelan korban jiwa. Dia berharap dengan diberlakukannya aturan itu secara efektif, pemilik minimarket tidak lagi menjual mikol.

Bahkan sebelumnya, pemerintah telah melayangkan imbauan untuk pemilik dapat menarik mikol dari peredaran. “Disperindag dapat melakukan inspeksi mendadak ke minimarket yang dilakukan secara acak. Ini demi tegaknya aturan baru itu,” katanya.

Kalaupun di lapangan masih ditemukan minimarket yang menjual mikol, maka pemerintah dapat memberi - kan sanksi berupa surat peringatan satu, dua hingga eksekusi sanksi pencabutan izin. “Jika di lapangan masih ditemukan minimarket menjual mikol, maka patut dipertanyakan sosialisasi yang dilakukan pemerintah atas kebijakan pelarangan penjualan mikol,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Independen Perlindungan Konsumen (LIPK) Sumsel Tito Dalkuci menambahkan, pelarangan penjualan mikol di minimarket harus dibarengi dengan adanya pengawasan melekat dari pemerintah maupun masyarakat. “Pastinya, kami akan kroscek ke lapangan apakah benar minimarket telah menerapkan kebijakan baru tentang pelarangan penjualan mikol,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Disperindag Sumsel H Permana menuturkan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjuti pemberlakuan kebijakan pelarangan penjualan mikol di minimarket. “Kami akui pengawasan terutama pada minimarket di Palembang atas penjualan mikol dengan kadar alkohol di bawah 5% sangat minim. Kami harap pemilik tidak memajang lagi mikol dan segera menarik mikol dari peredaran,” jelasnya.

Dia melanjutkan memang mikol golongan A mesti ditarik dari peredaran. Kalaupun ingin dijual, seharusnya tidak boleh dijual sembarangan, kecuali dijual di tempat tertutup seperti hotel berbintang empat ke atas. “Keberadaan mikol harus di jauhkan dari pandangan publik. Bahkan menjual mikol di pinggir jalan maupun minimarket tetap dilarang,” katanya.

Darfian jaya suprana
(ftr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
5 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
6 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
6 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
7 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
10 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved