Adik Bupati Padanglawas Dituntut 1,5 Tahun Penjara
A
A
A
MEDAN - Aminuddin Harahap, yang merupakan adik kandung Bupati Padanglawas (Palas), Ali Sutan Harahap, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar dituntut 1,5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor, Medan, Selasa (14/4).
JPU Polim Siregar menilai pria yang juga berstatus anggota DPDR Palas itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan bencana daerah (BBD) tahun 2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,2 miliar. "Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Aminuddin Harahap," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, dijelaskan terdakwa Aminuddin Harahap terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menanggapi tuntutan jaksa, Taufik Siregar, Kuasa Hukum Aminuddin Harahap, meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu selama sepekan untuk menyampaikan pledoi (pembelaan). "Kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis, majelis," kata Taufik.
Di luar sidang, kepada wartawan, Taufik menyatakan, banyak poin-poin penting yang akan mereka sampaikan dalam pledoi nanti. Di antaranya soal audit BPKP Sumut dalam hal PPh dan PPn. Menurut dia, dalam audit itu ada ketimpangan yang cukup besar dari kenyataannya. "PPh dan PPn itu merupakan salah satu poin penting yang akan kami sampaikan di pledoi nanti," ucapnya.
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya menyebutkan, pada tahun anggaran (TA) 2011, Pemkab Palas menerima dana BBD sebesar Rp6 miliar lebih.
Panggabean hasibuan
JPU Polim Siregar menilai pria yang juga berstatus anggota DPDR Palas itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan bencana daerah (BBD) tahun 2011 yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,2 miliar. "Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Aminuddin Harahap," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, dijelaskan terdakwa Aminuddin Harahap terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menanggapi tuntutan jaksa, Taufik Siregar, Kuasa Hukum Aminuddin Harahap, meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu selama sepekan untuk menyampaikan pledoi (pembelaan). "Kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis, majelis," kata Taufik.
Di luar sidang, kepada wartawan, Taufik menyatakan, banyak poin-poin penting yang akan mereka sampaikan dalam pledoi nanti. Di antaranya soal audit BPKP Sumut dalam hal PPh dan PPn. Menurut dia, dalam audit itu ada ketimpangan yang cukup besar dari kenyataannya. "PPh dan PPn itu merupakan salah satu poin penting yang akan kami sampaikan di pledoi nanti," ucapnya.
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya menyebutkan, pada tahun anggaran (TA) 2011, Pemkab Palas menerima dana BBD sebesar Rp6 miliar lebih.
Panggabean hasibuan
(ars)