Rina Iriani Kembali Dirawat di Rumah Sakit

Selasa, 14 April 2015 - 21:40 WIB
Rina Iriani Kembali Dirawat di Rumah Sakit
Rina Iriani Kembali Dirawat di Rumah Sakit
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar yang juga terpidana enam tahun penjara dalam kasus korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri, Rina Iriani kembali dirawat di Rumah Sakit.

Bahkan menurut informasi, Rina sudah menjalani perawatan di RS Telogorejo Semarang selama hampir satu bulan.

Saat dikonfirmasi, Humas RS Telogorejo Semarang Prabaniardi Paramita membenarkan dirawatnya Rina Iriani di RS tersebut. Menurut dia, Rina sudah dirawat sejak 25 Maret 2015.

"Benar, Rina Iriani masuk ke RS Telogorejo sekitar pukul 16.40 WIB pada 25 Maret lalu," kata dia.

Disinggung mengenai penyakit yang diderita mantan orang nomor satu di Karanganyar itu, Paramita enggan berkomentar.

Menurutnya, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan penyakit pasien ke publik.

"Untuk penyakitnya itu menjadi kewenangan dari dokter yang menangani pasien," sebutnya.

Saat ditanya ruang yang ditempati Rina Iriani, Paramita juga tidak bersedia mengungkapkan. Sebab menurutnya, hal itu harus meminta ijin dari keluarga dan pasien.

"Itu harus ijin dengan pihak keluarga. Saat ini di depan kamar Rina dijaga beberapa petugas dari kejaksaan dan hanya pihak keluarga yang bisa mengunjungi Rina," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Wanita, Semarang, Suprobowati membenarkan Rina dirawat di rumah sakit.

Dirinya menyatakan jika Rina dibantarkan ke RS Telogorejo atas permintaan penasihat hukum.

"Kondisi Ibu Rina memang lemah, saat berada dalam sel tahanan memakai kursi roda untuk aktivitas sehari-hari," ujarnya saat dikonfirmasi.

Pembantaran terhadap Rina, lanjut dia merupakan kali kedua, karena sebelumnya yang bersangkutan pernah dibantarkan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang.

"Kami tidak tahu sampai berapa lama Ibu Rina akan dibantarkan," sebut Suprobowati.

Informasi yang berhasil dihimpun, penetapan Rina Iriani untuk dirawat di RS Telogorejo Semarang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi Semarang, Muh. Daming Sunusi No. 95/Pen.Pid. Sus-TPK/2015 tertanggal 25 Maret 2015.

Pertimbangannya antara lain adanya surat Prof O.C Kaligis pengacara Rina, bahwa terpidana masih memerlukan pengobatan dan perawatan lanjutan di rumah sakit di luar lembaga pemasyaratakan.

Sebelumnya, Rina juga pernah dirawat sejak 5 hingga 17 Maret 2015 di Paviliun Garuda RSUP dr. Kariadi Semarang kamar President Suite.

Saat keluar, Direktur Operasional RSUP dr. Kariadi, Darwito mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap Rina Iriani tidak ada problem penyakit berat.

"Rina hanya mengalami demam yang kemungkinan akibat pengaruh dari penyakit lama yang perna diderita," kata Darwito saat itu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8141 seconds (0.1#10.140)