Nelayan Kecil di Bengkulu Masih Bisa Gunakan Pukat Harimau
Rabu, 15 April 2015 - 00:59 WIB
Nelayan Kecil di Bengkulu Masih Bisa Gunakan Pukat Harimau
A
A
A
BENGKULU - Nelayan kecil pengguna alat tangkap trawl atau pukat harimau, di Provinsi Bengkulu masih bisa menggunakan alat tangkapnya hingga akhir September 2015.
Toleransi ini diberikan kepada nelayan pengguna kapal dengan kapasitas di bawah 5 grass ton (GT) saja.
Plt Sekda Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan, pertimbangannya untuk mengganti alat tangkap pukat harimau dengan alat tangkap biasa membutuhkan biaya tidak kurang dari Rp25 juta.
"Kita menyarankan nelayan mengganti pukat harimaunya dengan jaring Millenium. Karena alat tangkap jenis ini tidak melanggar aturan, tetapi harganya mahal. Makanya kita beri toleransi hingga akhir September, supaya bisa mengumpulkan dana untuk menggantikan alat tangkap. Jika hingga batas waktu yang ditentukan, nelayan masih menggunakan pukat harimau, sikat saja sesuai aturan yang berlaku," papar Sumardi, di Bengkulu (13/4/2015).
Toleransi masih bisa menggunakan alat tangkap trawl di Provinsi Bengkulu dibatasi hanya kapal dengan bobot di bawah 5 GT saja. Sedangkan kapal yang bobotnya di atas 5 Gt, tetap dilarang.
Bahkan Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah meminta kepada aparat terkait, baik Pangkalan TNI Angkatan Laut maupun Polisi Perairan untuk langsung menangkap dan membakar kapal tersebut.
"Kapal dengan bobot di atas 5 GT itu bukan lagi milik nelayan kecil yang pertimbangannya adalah urusan perut jika begitu saja ditertibkan sesuai aturan. Karena kapal berbobot di atas 5 GT, itu sudah termasuk milik pengusaha. Jadi sikat saja jika ada kapal di atas 5 GT itu masih menggunakan trawl. Kita sudah meminta aparat terkait untuk menangkap bahkan membakar kapalnya," pungkas Sumardi.
Toleransi ini diberikan kepada nelayan pengguna kapal dengan kapasitas di bawah 5 grass ton (GT) saja.
Plt Sekda Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan, pertimbangannya untuk mengganti alat tangkap pukat harimau dengan alat tangkap biasa membutuhkan biaya tidak kurang dari Rp25 juta.
"Kita menyarankan nelayan mengganti pukat harimaunya dengan jaring Millenium. Karena alat tangkap jenis ini tidak melanggar aturan, tetapi harganya mahal. Makanya kita beri toleransi hingga akhir September, supaya bisa mengumpulkan dana untuk menggantikan alat tangkap. Jika hingga batas waktu yang ditentukan, nelayan masih menggunakan pukat harimau, sikat saja sesuai aturan yang berlaku," papar Sumardi, di Bengkulu (13/4/2015).
Toleransi masih bisa menggunakan alat tangkap trawl di Provinsi Bengkulu dibatasi hanya kapal dengan bobot di bawah 5 GT saja. Sedangkan kapal yang bobotnya di atas 5 Gt, tetap dilarang.
Bahkan Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah meminta kepada aparat terkait, baik Pangkalan TNI Angkatan Laut maupun Polisi Perairan untuk langsung menangkap dan membakar kapal tersebut.
"Kapal dengan bobot di atas 5 GT itu bukan lagi milik nelayan kecil yang pertimbangannya adalah urusan perut jika begitu saja ditertibkan sesuai aturan. Karena kapal berbobot di atas 5 GT, itu sudah termasuk milik pengusaha. Jadi sikat saja jika ada kapal di atas 5 GT itu masih menggunakan trawl. Kita sudah meminta aparat terkait untuk menangkap bahkan membakar kapalnya," pungkas Sumardi.
(sms)