Penolak Bandara Minta Gubernur Cabut IPL
A
A
A
YOGYAKARTA - Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Tolak Bandara (Gestob) menggelar aksi di DPRD DIY, kemarin.
Mereka menggalang dukungan dari wakil rakyat agar Gubernur DIY Sri Sultan HB X mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara di Kulonprogo. Aksi Gestob mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Saat mereka di Gedung DPRD DIY, tidak ada satu pun legislator yang menemuinya karena ada acara bimbingan teknis seputar implementasi pengelolaan keuangan di MM UGM dan Hotel Inna Garuda Yogyakarta.
Para demonstran memaksa memasuki ruanganfraksi-fraksi. Namun, usahanya digagalkan sekuriti yang dibantu aparat kepolisian. Sempat terjadi ketegangan, namun bisa dikendalikan. Koordinator aksi, Rifat mengatakan, aksi ini merupakan solidaritas dalam rangka menggalang dukungan dari DPRD DIY. “Kami meminta wakil rakyat bergabung bersama kami, mendesak gubernur mencabut IPL Bandara di Kulonprogo,” ujar Rifat dalam orasinya.
Gubernur DIY pada 31 Maret 2015 lalu mengeluarkan IPL pembangunan bandara. Pembangunan bandara bertaraf internasional ini rencananya bulan depan mulai pembebasan lahan. Rifat mengatakan, kebijakan pembangunan bandara tidak pro rakyat. “Cabut IPL dari Gubernur, karena dari IPL ini akan berimbas pada perampasan lahan, dan perampasan lahan di sana seolah akan dilegalkan,” katanya.
Selain itu, imbuh Rifat, massa juga menuntut agar keempat warga yang ditahan di Rutan Wates, antara lain Sarijo, Wakidi, Wasio, dan Tri Marsudi dibebaskan. Gubernur DIY Sri Sultan HB X enggan mengomentari penolakan warga seputar rencana pembangunan bandara di Kulonprogo. Dia hanya menyebutkan, keberatan warga tidak masuk kriteria yang ada di undang- undang. “Di undang-undang (alasan keberatan warga) nggakada,” kata Sultan.
Sebelumnya, Anggota Tim Kajian Keberatan Pembangunan Bandara Tavip Agus Rayanto menjelaskan, sebelum dikeluarkannya IPL oleh Gubernur. Telah dibentuk tim yang terdiri dari Sekda DIY, Bappeda DIY, BPN, Perguruan Tinggi, dan Bupati Kulonprogo. Tim mendatangi lokasi calon bandara dan bertemu dengan sekitar 300 warga yang masih keberatan. Termasuk mencocokkan titik lokasi sesuai tata ruang dan melakukan wawancara dengan warga. Kemudian, hasilnya diinventarisasi dan dikelompokkan.
Menurut dia, setelah alasan keberatan diinventarisasi dan dikelompokkan, ternyata tidak masuk kriteria seperti dalam UU. “Ada yang waton keberatan karena alasan tanahnya tidak dijual dan pokoknya macammacam,” ujarnya.
Tavip menjelaskan, sesuai aturan dalam Undang-Undang Tata Ruang, jenis-jenis keberatan oleh warga telah diatur. Ternyata dari hasil kajian di lapangan dan wawancara dengan warga, keberatan dari warga tersebut tidak masuk dalam ketentuan dan kaidah keberatan yang ada dalam UU.
“Ternyata protes-protes warga jika disimpulkan, keberatannya ditolak jika mengacu pada kaidah-kaidah UU. Itu yang kami berikan ke pak gubernur, keberatan ini tidak memenuhi kriteria,” katanya.
Kepala BPN DIY Arie Yuriwin mengatakan, langkah terdekat adalah melakukan inventarisasi dan pendataan masih dilakukan. Namun BPN belum dapat memastikan kapan kegiatan pengukuran lahan akan dimulai.
Menurut dia, saat ini masih melakukan koordinasi dengan PT Angkasa Pura I dan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. “Secepatnya pengukuran lahan segera dimulai,” ungkapnya.
Ridwan anshori
Mereka menggalang dukungan dari wakil rakyat agar Gubernur DIY Sri Sultan HB X mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara di Kulonprogo. Aksi Gestob mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Saat mereka di Gedung DPRD DIY, tidak ada satu pun legislator yang menemuinya karena ada acara bimbingan teknis seputar implementasi pengelolaan keuangan di MM UGM dan Hotel Inna Garuda Yogyakarta.
Para demonstran memaksa memasuki ruanganfraksi-fraksi. Namun, usahanya digagalkan sekuriti yang dibantu aparat kepolisian. Sempat terjadi ketegangan, namun bisa dikendalikan. Koordinator aksi, Rifat mengatakan, aksi ini merupakan solidaritas dalam rangka menggalang dukungan dari DPRD DIY. “Kami meminta wakil rakyat bergabung bersama kami, mendesak gubernur mencabut IPL Bandara di Kulonprogo,” ujar Rifat dalam orasinya.
Gubernur DIY pada 31 Maret 2015 lalu mengeluarkan IPL pembangunan bandara. Pembangunan bandara bertaraf internasional ini rencananya bulan depan mulai pembebasan lahan. Rifat mengatakan, kebijakan pembangunan bandara tidak pro rakyat. “Cabut IPL dari Gubernur, karena dari IPL ini akan berimbas pada perampasan lahan, dan perampasan lahan di sana seolah akan dilegalkan,” katanya.
Selain itu, imbuh Rifat, massa juga menuntut agar keempat warga yang ditahan di Rutan Wates, antara lain Sarijo, Wakidi, Wasio, dan Tri Marsudi dibebaskan. Gubernur DIY Sri Sultan HB X enggan mengomentari penolakan warga seputar rencana pembangunan bandara di Kulonprogo. Dia hanya menyebutkan, keberatan warga tidak masuk kriteria yang ada di undang- undang. “Di undang-undang (alasan keberatan warga) nggakada,” kata Sultan.
Sebelumnya, Anggota Tim Kajian Keberatan Pembangunan Bandara Tavip Agus Rayanto menjelaskan, sebelum dikeluarkannya IPL oleh Gubernur. Telah dibentuk tim yang terdiri dari Sekda DIY, Bappeda DIY, BPN, Perguruan Tinggi, dan Bupati Kulonprogo. Tim mendatangi lokasi calon bandara dan bertemu dengan sekitar 300 warga yang masih keberatan. Termasuk mencocokkan titik lokasi sesuai tata ruang dan melakukan wawancara dengan warga. Kemudian, hasilnya diinventarisasi dan dikelompokkan.
Menurut dia, setelah alasan keberatan diinventarisasi dan dikelompokkan, ternyata tidak masuk kriteria seperti dalam UU. “Ada yang waton keberatan karena alasan tanahnya tidak dijual dan pokoknya macammacam,” ujarnya.
Tavip menjelaskan, sesuai aturan dalam Undang-Undang Tata Ruang, jenis-jenis keberatan oleh warga telah diatur. Ternyata dari hasil kajian di lapangan dan wawancara dengan warga, keberatan dari warga tersebut tidak masuk dalam ketentuan dan kaidah keberatan yang ada dalam UU.
“Ternyata protes-protes warga jika disimpulkan, keberatannya ditolak jika mengacu pada kaidah-kaidah UU. Itu yang kami berikan ke pak gubernur, keberatan ini tidak memenuhi kriteria,” katanya.
Kepala BPN DIY Arie Yuriwin mengatakan, langkah terdekat adalah melakukan inventarisasi dan pendataan masih dilakukan. Namun BPN belum dapat memastikan kapan kegiatan pengukuran lahan akan dimulai.
Menurut dia, saat ini masih melakukan koordinasi dengan PT Angkasa Pura I dan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. “Secepatnya pengukuran lahan segera dimulai,” ungkapnya.
Ridwan anshori
(ftr)