Tiga Tower Ilegal di Pekalongan Disegel

Jum'at, 10 April 2015 - 19:53 WIB
Tiga Tower Ilegal di...
Tiga Tower Ilegal di Pekalongan Disegel
A A A
PEKALONGAN - Sedikitnya, tiga tower operator seluler di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, disegel oleh tim gabungan dari sejumlah instansi terkait Jumat (10/4/2015).

Ketiga tower tersebut disegel karena dinilai belum memiliki izin yang lengkap untuk berdiri.

Penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekalongan, serta sejumlah instansi terkait yakni Diskominfo, DPU, pihak kelurahan dan kecamatan, serta PLN. Ketiga tower tersebut berada di Jalan AMD Kramatsari III, Jalan HOS Cokroaminoto, dan di wilayah Kelurahan Krapyak.

Proses penyegelan di Jalan AMD Kramatsari III sempat diwarnai protes PT Protelindo, selaku perusahaan penanggung jawab. Alasannya, sudah melengkapi segala surat perizinan pendirian tower tersebut.

Kasatpol PP, Yos Rosyidi, mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena ditengarai sejumlah tower belum memiliki izin lengkap. Selain itu, juga terdapat tower yang harusnya dibangun dengan sistem kamuflase, justru tidak dilakukan sesuai ketentuan.

"Kami sudah memberikan beberapa kali peringatan sebelumnya, kepada pengelola untuk melengkapi izin terlebih dahulu, maupun membuat bangunan kamuflase. Namun hingga peringatan yang ketiga, tetap tidak digubris," ujarnya.

Dijelaskannya, sebenarnya terdapat delapan tower yang masuk dalam daftar penyegelan. Namun, lima tower lainnya sudah melengkapi maupun membuat bangunan kamuflase sesuai dengan peringatan yang disampaikan.

"Sementara, tower yang ada di Kramatsari ini, belum mendapatkan rekomendasi dari Diskominfo. Sehingga dianggap belum memiliki perizinan lengkap," jelasnya.

Penanggung jawab Perizinan PT Protelindo, Taufiqurrahman, mengaku sudah melengkapi seluruh berkas perizinan sesuai dengan permintaan yang dicantumkan dalam surat peringatan yang dikirim pihak Satpol PP maupun Diskominfo.

Namun, kata dia, terdapat syarat baru yang tidak dimasukkan dalam surat peringatan, yakni rekomendasi.

"Surat peringatan kedua tertanggal 27 Maret, hanya disebutkan surat yang harus kami lengkapi, yakni izin mendirikan bangunan dan izin gangguan saja. Sedangkan rekomendasi tidak dicantumkan, sehingga kami belum lakukan," terangnya.

Sementara itu, lanjut dia, surat IMB dan izin gangguan sudah disiapkan. Bahkan dia mengaku sudah mengajukannya ke BPMP2T.

"Saat kami ajukan ke BPMP2T, kami ditolak dan diminta melengkapi. Tapi tidak dijelaskan apa yang harus dilengkapi. Bahkan saya sudah datang langsung ke Kepala Diskominfo hingga tiga kali, untuk memberikan berkas perizinan, dan dinyatakan berkas perizinannya lengkap," paparnya.

Dia menambahkan, padahal pengajuan kelengkapan perizinan tersebut serupa dengan tower yang diurusnya di Kelurahan Degayu. Namun perizinan tower di Kelurahan Degayu tersebut bisa selesai.

"Anehnya, kami ajukan dua perizinan yang sama dengan tower di Degayu, baik dari proses, tahapan dan berkas yang sama juga, dan bisa keluar izinnya. Kok yang di Kramatsari ini tidak," tambahnya.

Meksi mendapat protes dari penanggung jawab tersebut, tim gabungan tetap melakukan penyegelan terhadap tower tersebut. Selain disegel, tim gabungan juga memutus aliran listrik ketiga tower tersebut, hingga proses perizinannya lengkap.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)