Bawa 3,2 Kg Sabu, WN Lithuania Terancam Hukum Mati
A
A
A
MEDAN - Verikas Mindaugas, 28, warga Lithuania, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emi S, memiliki sabu-sabu seberat 3,2 kilogram (kg).
JPU menjelaskan, terdakwa Verikas terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menguasai, menyelundupkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 115 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman, JPU menuturkan, Verikas ditangkap petugas Customs Narcotic Team (CNT) di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) di Deliserdang, pada Minggu (14/12) lalu. Saat itu terdakwa Verikas baru tiba di KNIA dari Kuala Lumpur, Malaysia, menumpangi pesawat Air Asia AK 392.
"Setelah tiba dibandara, petugas CNT curiga terhadap gerakgerik Verikas. Kemudian tim CNT memeriksa Verikas yang tengah membawa satu koper hitam dan satu tas pakaian berwarna hitam merah," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/4).
Setelah diperiksa, lanjut JPU, dalam koper itu ditemukan tiga tas sandang wanita berwarna silver, merah, dan biru. Ternyata di dinding tas sandang berwarna biru tersebut, ditemukan 449 gram sabu-sabu. Kemudian dalam tas silver, ditemukan 406 gram sabu-sabu, dan dalam tas merah ditemukan 415 gram sabu-sabu. Bukan hanya itu, pada dinding koper, petugas juga menemukan 2.020 gram sabu-sabu.
"Jika ditotalkan menjadi 3,29 kg. Setelah diuji di laboratorium, semua barang berbentuk kristal itu positif mengandung methamphetamine atau narkotika golongan I," kata jaksa.
Setelah mendengar dakwaan jaksa, terdakwa yang didamping penerjemah Gerald Siahaan dan kuasa hukumnya, Efendi Barus, menyatakan, tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa tersebut. "Kami tidak mengajukan eksepsi, majelis. Persidangan dilanjutkan saja kepemeriksaan pokok perkara," kata pengacara terdakwa ini.Hakim pun menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaansaksi-saksi.
Diketahui, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,29 kg di KNIA, Minggu (14/12). Saat itu, petugas langsung menangkap Verikas Mindaugas yang baru mendarat di KNIA dari Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Verikas diketahui baru kali ini datang ke Indonesia. Hal itu juga terlihat dari paspor yang digunakan WN Lithuania tersebut masih baru. Kepada petugas, Verikas mengaku datang ke Medan untuk berlibur.
Dari paspor Verikas, diketahui sebelum terbang ke Medan, dia terlebih dahulu ke Hong Kong beberapa hari, dan transit di Kuala Lumpur sebelum ke KNIA.
Panggabean hasibuan
JPU menjelaskan, terdakwa Verikas terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menguasai, menyelundupkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 115 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman, JPU menuturkan, Verikas ditangkap petugas Customs Narcotic Team (CNT) di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) di Deliserdang, pada Minggu (14/12) lalu. Saat itu terdakwa Verikas baru tiba di KNIA dari Kuala Lumpur, Malaysia, menumpangi pesawat Air Asia AK 392.
"Setelah tiba dibandara, petugas CNT curiga terhadap gerakgerik Verikas. Kemudian tim CNT memeriksa Verikas yang tengah membawa satu koper hitam dan satu tas pakaian berwarna hitam merah," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/4).
Setelah diperiksa, lanjut JPU, dalam koper itu ditemukan tiga tas sandang wanita berwarna silver, merah, dan biru. Ternyata di dinding tas sandang berwarna biru tersebut, ditemukan 449 gram sabu-sabu. Kemudian dalam tas silver, ditemukan 406 gram sabu-sabu, dan dalam tas merah ditemukan 415 gram sabu-sabu. Bukan hanya itu, pada dinding koper, petugas juga menemukan 2.020 gram sabu-sabu.
"Jika ditotalkan menjadi 3,29 kg. Setelah diuji di laboratorium, semua barang berbentuk kristal itu positif mengandung methamphetamine atau narkotika golongan I," kata jaksa.
Setelah mendengar dakwaan jaksa, terdakwa yang didamping penerjemah Gerald Siahaan dan kuasa hukumnya, Efendi Barus, menyatakan, tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa tersebut. "Kami tidak mengajukan eksepsi, majelis. Persidangan dilanjutkan saja kepemeriksaan pokok perkara," kata pengacara terdakwa ini.Hakim pun menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaansaksi-saksi.
Diketahui, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,29 kg di KNIA, Minggu (14/12). Saat itu, petugas langsung menangkap Verikas Mindaugas yang baru mendarat di KNIA dari Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Verikas diketahui baru kali ini datang ke Indonesia. Hal itu juga terlihat dari paspor yang digunakan WN Lithuania tersebut masih baru. Kepada petugas, Verikas mengaku datang ke Medan untuk berlibur.
Dari paspor Verikas, diketahui sebelum terbang ke Medan, dia terlebih dahulu ke Hong Kong beberapa hari, dan transit di Kuala Lumpur sebelum ke KNIA.
Panggabean hasibuan
(ftr)