Pagar Tembok Dibuat Tanpa IMB

Kamis, 09 April 2015 - 11:29 WIB
Pagar Tembok Dibuat Tanpa IMB
Pagar Tembok Dibuat Tanpa IMB
A A A
PANTAI CERMIN - Banyak bangunan di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), tak memilik izin. Salah satunya pagar dinding sepanjang 200 meter dengan tinggi 2 meter diduga dibangun tanpa izin mendirikan bangunan.

Saat ini proses pembangunan pagar berlokasi di Dusun III, Desa Kota Pari, masih terus berlangsung. “Aneh juga, sanggup buat pagar, tapi enggak sanggup buat urus IMB. Kan retribusinya enggak begitu besar,” kata Supriyadi, tokoh pemuda setempat, Rabu, (8/4).

Di lokasi pembangunan pagar yang persis di pinggir jalan umum desa setempat itu tak ditemukan pelang IMB yang semestinya dipancangkan. Hal ini yang menguatkan dugaan SupriyadibahwapagaritutakadaIMB. Kepala Desa (Kades) Kota Pari, Abdul Khair alias Dolah mengatakan, hingga sekarang ini tak pernah kedatangan si pemilik bangunan atau utusannya mengurus perizinan.

Sementara di lokasi, walaupun tanpa IMB, para pekerja hampir menuntaskan pekerjaannya membangun pagar tembok setinggi 2 meter. Bila selesai, pagar itu menutupi seluruh halaman rumah toko (ruko) yang ada di baliknya. “Sejak dikerjakan hingga sekarang pemiliknya belum ada datang kemari mengurus IMB. Entah bagaimana itu, padahal pagarnya hampir siap,” ujar Abdul Khair di kantornya.

Abdul Khair mengaku sudah melaporkan kondisi itu ke kecamatan setempat. Harapannya aparat trantib kecamatan turun tangan untuk menindaklanjuti pembangkangan itu. Masih di Kecamatan Pantai Cermin, pagar diduga tanpa IMB juga tengah dikerjakan di Desa PantaiCerminKiri. Bedanyaareal yang dipagar adalah tambak.

Pagar setinggi 2 meter itu mengelilingi luas lahan mencapai 2 hektare. Reza, staf Kantor Perizinan Pelayanan Terpadu (KP2T) Sergai, mengakui pihakny mengeluarkan surat IMB untuk pagar di Desa Pantai Cermin Kiri itu.

Erdian wirajaya
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6342 seconds (0.1#10.140)