Ajak Rakyat Rampok APBD, Sekda Banten Seperti Preman

Kamis, 09 April 2015 - 10:59 WIB
Ajak Rakyat Rampok APBD,...
Ajak Rakyat Rampok APBD, Sekda Banten Seperti Preman
A A A
SERANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asep Rahmatullah, merasa prihatin dan kaget melihat video ajakan rampok APBD oleh Sekda Banten Kurdi Martin, yang sudah beredar di YouTube.

Menurutnya, seorang pimpinan daerah tak pantas berbicara seperti itu, lataran sudah melewati uji kelayakan dan kepatutan saat akan menjadi Sekda Banten. Bahkan, sudah menyisihkan beberapa calon sekda.

“Saya baru kemarin tahu, karena banyaknya pemberitaan yang mengabarkan ke saya, bahkan ada yang mengirim ke saya videonya," kata Asep Rahmtulah, kepada wartawan, Kamis (9/4/2015).

Ditambahkan dia, dalam video itu sekda mengatakan bahwa masyarakat Banten kalau merampok APBD itu sah. "Itu saya juga terkaget-kaget, Karena saya memiliki pandangan yang cukup tinggi terhadap Pak Kurdi Matin sebagai sekda,” terangnya.

Asep bahkan tidak paham dan tidak mengetahui kenapa seorang Kurdi Martin dapat mengeluarkan pernyataan seperti itu. Apapun maksud yang ingin disampaikan, itu sudah tidak memberikan contoh dan intruksi yang membuat rusak nama baik Banten.

“Ya, jelas pimpinan itu, apalagi sekelas sekda harus menjadi satu penjabat yang harus diikuti secara positif. Artinya, sekelas sekda gitu kan. Kalau sekelasnya preman, mungkin saya masih bisa mentolelir seperti itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Banten dihebohkan video YouTube Sekda Banten yang berisi ajakan untuk merampok APBD Banten. Video dengan judul SEKDA BANTEN AJAK MASYARAKAT MERAMPOK APBD BANTEN diunggah pada Senin 5 April 2015.

Pengambilan gambar dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi. Diduga, video berdurasi 45 detik itu direkam dengan menggunakan telepon genggam yang mengambarkan Sekda Banten tengah berbicara dengan sejumlah orang.

Baca juga: Heboh, Video Sekda Banten Ajak Rampok APBD di Youtube.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8967 seconds (0.1#10.140)