Dewan Sumsel Dukung Jajak Pendapat
A
A
A
PALEMBANG - Permasalahan tapal batas antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin yang terus berlarut membuat para wakil rakyat di DPRD Sumsel turun tangan.
Kalangan anggota dewan provinsi menilai masalah ini bisa diselesaikan dengan jajak pendapat. “DPRD Sumsel mendukung rencana DPRD Palembang, menggelar jajak pendapat kepada masyarakat perbatasan diBanyuasin dan Palembang. Sebab, hal itu merupakan salah satu solusi untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumsel Husni Thamrin kepada wartawan di Palembang kemarin.
Menurut dia dengan jajak pendapat akan diketahui keinginan masyarakat untuk bergabung kedaerah mana. Masalah tapal batas bukan persoalan pemerintah mana yang merasa berhak atas wilayah, tetapi lebih pada keamanan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal dikawasan tersebut. “Yang penting jangan pecah bentrok dengan satu kelompok dengan kelompok yang lain," katanya.
Dalam waktu dekat, lanjut mantan Sekda Palembang ini, Komisi I DPRD Sumatera Selatan akan kembali memang gil kedua pemda untuk dime diasi. " Habis reses kita akan memanggil pihak Banyuasin dan kota Palembang untuk duduk bersama menyelsaikan masalah ini," tutur Husni.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Adzanu Gentar Nusantara mengatakan, Komisi I DPRD Palembang dan Komisi I DPRD Banyuasin telah sepakat untuk melak sa na kan pertemuan langsung, un tuk memb ahas masalah tapal batas dua daerah tersebut. "Kami mengagendakan pertemuan dengan Komisi I DPRD Banyuasin beserta pihak terkait lainnya untuk segera mengakhiri permasalahan tapal batas agar tak menjadi polemik berkepanjangan," kata Adzanu.
Azanu menjelaskan, lewat pertemuan tersebut diharapkan akan tercapai titik terang, yang kedua lembaga dapat menentukan kebijakan yang sejalan dan diharapkan dipahami oleh masyarakat setempat. Khususnya, terkait aksi yang dilakukan warga Jalan Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang harus disikapi Pemerintah Kabupaten (Pem kab) Banyuasin dengan bijak.
Dia meminta Pemkab Banyuasin tidak egois dan mendengarkan aspirasi warga yang ingin Tegal Binangun tetap menjadi bagian dari Kota Palembang. "Dalam beberapa kesempatan kami menyerap aspirasi warga, khususnya wila yahwilayah yang diklaim Kabupaten Banyuasin milik mereka,”jelas dia. Mereka, kata Adzanu, juga telah berkoordinasi dengan lurah dan camat di Tegal Binangun.
Hampir semuanya menolak kawasan Tegal Binangun jadi bagian Banyuasin. Menurut Adzanu, bukanlah perkara mudah untuk mengubah identitas sebuah wilayah. Sebab, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan seperti sosiologis, emosional dan administrasi. “Kami hanya memfasilitasi saja keinginan warga,” ujarnya.
Banyuasin Menolak
Sementara Wakil Ketua DPRD Banyuasin Askolani menyatakan tidak sepakat dengan usulan diadakannya jajak pendapat sebagaimana diusulkan DPRD Palembang. Menurut dia, hal itu hanya akan memperkeruh keadaan. "Sebagai anggota DPRD, seharusnya kita sama-sama mem berikan pemahaman yang benar pada masyarakat, agar menuruti aturan.
Kalau Tegal Binangun dan sekitarnya masuk wilayah Banyuasin, maka harus dijelaskan. Bukan seperti ini, yang bisa memancing konflik antara masyarakat dengan pemerintah," ujarnya. Menurut dia, batas wilayah suatu daerah itu sudah ditetapkan dan dipetakan sebelum suatu daerah dimekarkan.
Jadi, apabila ada warga yang tinggal di tanah wilayah Banyuasin mesti mengikuti peraturan daerah setempat, dengan melengkapi administrasi kependudukan Banyuasin. "Apabila ada warga yang berkeinginan menjadi warga Palembang, maka pindah saja kePalembang dan jangan tinggal diwilayah Banyuasin," katanya.
Plt Kabag Humas Pemkab Banyuasin Robi Sandes juga menyatakan, opsi jejak pendapat itu merupakan pernyataan yang tidak mendidik. "Pernyataan itu justru menunjukkan kalau orang tersebut belum memahami permasalahan,"timpalnya.
Muhammad uzair/ yopie cipta raharja
Kalangan anggota dewan provinsi menilai masalah ini bisa diselesaikan dengan jajak pendapat. “DPRD Sumsel mendukung rencana DPRD Palembang, menggelar jajak pendapat kepada masyarakat perbatasan diBanyuasin dan Palembang. Sebab, hal itu merupakan salah satu solusi untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumsel Husni Thamrin kepada wartawan di Palembang kemarin.
Menurut dia dengan jajak pendapat akan diketahui keinginan masyarakat untuk bergabung kedaerah mana. Masalah tapal batas bukan persoalan pemerintah mana yang merasa berhak atas wilayah, tetapi lebih pada keamanan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal dikawasan tersebut. “Yang penting jangan pecah bentrok dengan satu kelompok dengan kelompok yang lain," katanya.
Dalam waktu dekat, lanjut mantan Sekda Palembang ini, Komisi I DPRD Sumatera Selatan akan kembali memang gil kedua pemda untuk dime diasi. " Habis reses kita akan memanggil pihak Banyuasin dan kota Palembang untuk duduk bersama menyelsaikan masalah ini," tutur Husni.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Adzanu Gentar Nusantara mengatakan, Komisi I DPRD Palembang dan Komisi I DPRD Banyuasin telah sepakat untuk melak sa na kan pertemuan langsung, un tuk memb ahas masalah tapal batas dua daerah tersebut. "Kami mengagendakan pertemuan dengan Komisi I DPRD Banyuasin beserta pihak terkait lainnya untuk segera mengakhiri permasalahan tapal batas agar tak menjadi polemik berkepanjangan," kata Adzanu.
Azanu menjelaskan, lewat pertemuan tersebut diharapkan akan tercapai titik terang, yang kedua lembaga dapat menentukan kebijakan yang sejalan dan diharapkan dipahami oleh masyarakat setempat. Khususnya, terkait aksi yang dilakukan warga Jalan Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang harus disikapi Pemerintah Kabupaten (Pem kab) Banyuasin dengan bijak.
Dia meminta Pemkab Banyuasin tidak egois dan mendengarkan aspirasi warga yang ingin Tegal Binangun tetap menjadi bagian dari Kota Palembang. "Dalam beberapa kesempatan kami menyerap aspirasi warga, khususnya wila yahwilayah yang diklaim Kabupaten Banyuasin milik mereka,”jelas dia. Mereka, kata Adzanu, juga telah berkoordinasi dengan lurah dan camat di Tegal Binangun.
Hampir semuanya menolak kawasan Tegal Binangun jadi bagian Banyuasin. Menurut Adzanu, bukanlah perkara mudah untuk mengubah identitas sebuah wilayah. Sebab, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan seperti sosiologis, emosional dan administrasi. “Kami hanya memfasilitasi saja keinginan warga,” ujarnya.
Banyuasin Menolak
Sementara Wakil Ketua DPRD Banyuasin Askolani menyatakan tidak sepakat dengan usulan diadakannya jajak pendapat sebagaimana diusulkan DPRD Palembang. Menurut dia, hal itu hanya akan memperkeruh keadaan. "Sebagai anggota DPRD, seharusnya kita sama-sama mem berikan pemahaman yang benar pada masyarakat, agar menuruti aturan.
Kalau Tegal Binangun dan sekitarnya masuk wilayah Banyuasin, maka harus dijelaskan. Bukan seperti ini, yang bisa memancing konflik antara masyarakat dengan pemerintah," ujarnya. Menurut dia, batas wilayah suatu daerah itu sudah ditetapkan dan dipetakan sebelum suatu daerah dimekarkan.
Jadi, apabila ada warga yang tinggal di tanah wilayah Banyuasin mesti mengikuti peraturan daerah setempat, dengan melengkapi administrasi kependudukan Banyuasin. "Apabila ada warga yang berkeinginan menjadi warga Palembang, maka pindah saja kePalembang dan jangan tinggal diwilayah Banyuasin," katanya.
Plt Kabag Humas Pemkab Banyuasin Robi Sandes juga menyatakan, opsi jejak pendapat itu merupakan pernyataan yang tidak mendidik. "Pernyataan itu justru menunjukkan kalau orang tersebut belum memahami permasalahan,"timpalnya.
Muhammad uzair/ yopie cipta raharja
(bbg)