Pembangunan di KBU Langgar Perda

Kamis, 09 April 2015 - 09:46 WIB
Pembangunan di KBU Langgar...
Pembangunan di KBU Langgar Perda
A A A
BANDUNG - Pembangunan tiga hotel di kawasan Bandung utara (KBU) yang diduga belum mengantongi rekomendasi gubernur dinilai melanggar hukum (peraturan daerah).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga menekankan, rekomendasi tersebut memiliki kekuatan hukum kuat karena telah dituangkan dalam peraturan daerah yang dikeluarkan DPRD dan Pemprov Jabar yakni Perda Nomor 1/2008. Untuk itu, kabupaten/kota yang terkait KBU wajib mengacu kepada perda tersebut.

“Re ko mendasi Gubernur mutlak harus ada. Jadi kalau bangunan di KBU tidak di lengkapi rekomendasi gubernur, telah terjadi pelanggaran hukum, ada sanksinya,” papar Yod saat berbincang dengan wartawan diGedung DPRD Jabar kemarin. Ditanya mengenai salah tafsir pemerintah kabupa ten/kota terkait Perda KBU, menurutnya dia hal itu tidak mungkin terjadi.

“Wali kota kan punya staf bidang hukum. Jadi kalau tidak tahu, bisa ditanyakan kestaf hukumnya,” katanya. Yod pun menyayangkan lemahnya pengawasan dari peme rintah kabupaten/kota seperti Pemkot Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Hal ini ter lihat dari masih adanya pembangunan di KBU yang tidak dilengkapi rekomendasi gubernur.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan ada oknum pemerintah kabupaten/kota yang bermain, sehingga pembangunan bisa terus dilakukan meski tak mengantongi rekomendasi gubernur. Pembangunan (gedung diKBU) itu tidak selesai dalam 1-2 bulan. Masa pemerintahnya tidak tahu. Paling tidak kanharusnya turun ke lapangan setiap tiga bulan sekali,” beber Yod.

Untuk itu, Yod menginginkan pemerintah daerah bisa lebih tegas dalam menjalankan Perda KBU. Selain lebih meningkatkan pengawasan, pemerintah daerah harus lebih tegas dengan menindak setiap pelanggaran yang terjadi. “Sangat men dukung sikap tegas pemprov. Pemerintah daerah harus lebih meningkatkan pengawasan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Bidang Properti, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Herry Suherlan menilai, semestinya provinsi maupun pemerintah daerah tingkat II, harus memberikan kejelasan regulasi kepada investor untuk pembangunan di KBU. Diakuinya, selama ini ada beberapa titik yang diperbolehkan dila kukan pembangunan. “Harus ada kejelasan regulasi untuk pembangunan di KBU karena akan mempengaruhi investasi,” papar Herry.

Yugi prasetyo
(bbg)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved