Pembangunan di KBU Langgar Perda

Kamis, 09 April 2015 - 09:46 WIB
Pembangunan di KBU Langgar Perda
Pembangunan di KBU Langgar Perda
A A A
BANDUNG - Pembangunan tiga hotel di kawasan Bandung utara (KBU) yang diduga belum mengantongi rekomendasi gubernur dinilai melanggar hukum (peraturan daerah).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga menekankan, rekomendasi tersebut memiliki kekuatan hukum kuat karena telah dituangkan dalam peraturan daerah yang dikeluarkan DPRD dan Pemprov Jabar yakni Perda Nomor 1/2008. Untuk itu, kabupaten/kota yang terkait KBU wajib mengacu kepada perda tersebut.

“Re ko mendasi Gubernur mutlak harus ada. Jadi kalau bangunan di KBU tidak di lengkapi rekomendasi gubernur, telah terjadi pelanggaran hukum, ada sanksinya,” papar Yod saat berbincang dengan wartawan diGedung DPRD Jabar kemarin. Ditanya mengenai salah tafsir pemerintah kabupa ten/kota terkait Perda KBU, menurutnya dia hal itu tidak mungkin terjadi.

“Wali kota kan punya staf bidang hukum. Jadi kalau tidak tahu, bisa ditanyakan kestaf hukumnya,” katanya. Yod pun menyayangkan lemahnya pengawasan dari peme rintah kabupaten/kota seperti Pemkot Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Hal ini ter lihat dari masih adanya pembangunan di KBU yang tidak dilengkapi rekomendasi gubernur.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan ada oknum pemerintah kabupaten/kota yang bermain, sehingga pembangunan bisa terus dilakukan meski tak mengantongi rekomendasi gubernur. Pembangunan (gedung diKBU) itu tidak selesai dalam 1-2 bulan. Masa pemerintahnya tidak tahu. Paling tidak kanharusnya turun ke lapangan setiap tiga bulan sekali,” beber Yod.

Untuk itu, Yod menginginkan pemerintah daerah bisa lebih tegas dalam menjalankan Perda KBU. Selain lebih meningkatkan pengawasan, pemerintah daerah harus lebih tegas dengan menindak setiap pelanggaran yang terjadi. “Sangat men dukung sikap tegas pemprov. Pemerintah daerah harus lebih meningkatkan pengawasan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komite Bidang Properti, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Herry Suherlan menilai, semestinya provinsi maupun pemerintah daerah tingkat II, harus memberikan kejelasan regulasi kepada investor untuk pembangunan di KBU. Diakuinya, selama ini ada beberapa titik yang diperbolehkan dila kukan pembangunan. “Harus ada kejelasan regulasi untuk pembangunan di KBU karena akan mempengaruhi investasi,” papar Herry.

Yugi prasetyo
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4674 seconds (0.1#10.140)