Kerap Mengaku Wartawan dan Polisi, Dua Begal Dibekuk
Rabu, 08 April 2015 - 22:02 WIB
Kerap Mengaku Wartawan dan Polisi, Dua Begal Dibekuk
A
A
A
MEDAN - Denny dan Abdul Halim, dua begal yang kerap mengaku sebagai wartawan dan polisi dibekuk aparat Kepolisian Sektor Medan Baru, Rabu siang (8/4/2015).
Dari tangan kedua tersangka yang kerap beraksi di kawasan kampus di Kota Medan polisi menyita dua kartu identitas wartawan palsu, kamera, handy talkie dan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Sidabutar mengatakan, sepak terjang kedua wartawan gadungan ini akhirnya terhenti setelah keduanya diringkus polisi di lokasi persembunyian mereka di kawasan Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Baru.
Berdasarkan hasil penyidikan kedua tersangka sudah tiga kali menggasak sepeda motor milik warga di kawasan Kampus di Kota Medan.
Kedua tersangka mengincar pengendara sepeda motor yang berada di parkiran kampus.
“Kedua pelaku kemudian mendatangi korbannya dengan alasan tengah melakukan penyelidikan pencurian kendaraan bermotor lalu membawa kabur sepeda motor milik korban, “ kata Ronny, Rabu (8/4/2015).
Sementara terkait kepemilikan kartu identitas jurnalis tersebut, kata Kapolsek, salah seorang tersangka mengaku memperolehnya dari seorang pengelola surat kabar mingguan dengan cara membelinya seharga Rp150.000 per lembar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua wartawan gadungan sekaligus polisi gadungan ini akan dijerat dengan Pasal 363 subsider 378 subsider 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, “ tandas Kapolsek.
Dari tangan kedua tersangka yang kerap beraksi di kawasan kampus di Kota Medan polisi menyita dua kartu identitas wartawan palsu, kamera, handy talkie dan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Sidabutar mengatakan, sepak terjang kedua wartawan gadungan ini akhirnya terhenti setelah keduanya diringkus polisi di lokasi persembunyian mereka di kawasan Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Baru.
Berdasarkan hasil penyidikan kedua tersangka sudah tiga kali menggasak sepeda motor milik warga di kawasan Kampus di Kota Medan.
Kedua tersangka mengincar pengendara sepeda motor yang berada di parkiran kampus.
“Kedua pelaku kemudian mendatangi korbannya dengan alasan tengah melakukan penyelidikan pencurian kendaraan bermotor lalu membawa kabur sepeda motor milik korban, “ kata Ronny, Rabu (8/4/2015).
Sementara terkait kepemilikan kartu identitas jurnalis tersebut, kata Kapolsek, salah seorang tersangka mengaku memperolehnya dari seorang pengelola surat kabar mingguan dengan cara membelinya seharga Rp150.000 per lembar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua wartawan gadungan sekaligus polisi gadungan ini akan dijerat dengan Pasal 363 subsider 378 subsider 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, “ tandas Kapolsek.
(sms)