Pantai Selatan Terlarang untuk Tambak

Selasa, 07 April 2015 - 10:57 WIB
Pantai Selatan Terlarang untuk Tambak
Pantai Selatan Terlarang untuk Tambak
A A A
BANTUL - Bupati Bantul Sri Suryawidati menegaskan, wilayah sepanjang Pantai Selatan di Kecamatan Kretek harus bersih dari aktivitas tambak udang. Larangan tersebut bukan hanya dari pemkab, tetapi juga keinginan dari pemilik lahan, Keraton Ngayogyakarto.

“Kawasan Pantai Selatan di Kecamatan Kretek harus bersih dari aktivitas tambak udang karena akan digunakan untuk kepentingan keraton,” kata Bupati Bantul Sri Suryawidati saat ditemui di kantornya, kemarin. Menurut Ida, panggilan akrabnya, kawasan Pantai Selatan di Kecamatan Kretek dan lainnya yang didominasi Sultan Ground merupakan kawasan cagar budaya.

Di Pantai Depok hingga Parangtritis terdapat beberapa situs peninggalan sejarah yang memiliki arti penting bagi DIY selaku kota budaya. Selain itu, di sepanjang pantai dari Depok hingga Parangtritis terdapat lahan gumuk pasir yang hanya ada dua di dunia. Gumuk pasir memiliki peran vital untuk kepentingan pelestarian lingkungan.

Selama ini, gumuk pasir berperan sebagai barier (tembok) yang melindungi warga dari kemungkinan serangan tsunami ketika terjadi bencana. “Itu bukan hanya keinginan kami, tetapi perintah keraton,” ujarnya. Dia menyesalkan pernyataan Lurah Desa Parangtritis yang menolak rencana relokasi tambak- tambak udang tersebut.

Seharusnya, warga ataupun lurah mengetahui aturan yang berlaku dan menyebutkan jika kawasan sempadan pantai, sempadan Jalur Jalan Lintas selatan (JJLS), sempadan sungai adalah kawasan terlarang. Termasuk juga kawasan heritage dan gumuk pasir yang berada di Kecamatan Kretek tersebut. “Warga ki piye, itu kan kawasan terlarang. Lurah harus paham,” kata Ida. Ida membantah jika saat ini penyelesaian tambak udang terhenti karena alasan politis.

Saat ini, penanganan tambak udang diambil alih oleh provinsi. Rencananya, tambak-tambak udang tersebut akan ditata dengan cara direlokasi. Ida mengklaim, relokasi tersebut demi kepentingan melindungi para petambak udang tersebut dari bahaya yang lebih besar. Sebelumnya, Lurah Desa Parangtritis, Topo menyatakan, warga menolak relokasi karena lahan di kawasan Pantai Parangtritis tersebut karena lahannya masih memadai.

Tambak-tambak udang tersebut justru memiliki nilai ekonomis lebih tinggi dibanding hanya dengan gumuk pasir. Selama ini, keberadaan gumuk pasir tidak memberi dampak nilai ekonomi meningkat bagi warga sekitar. “Dari gumuk pasir itu warga makan apa? Kalau dengan tambak kan jelas,” ucapnya.

Pihaknya menolak relokasi karena lokasi relokasi ternyata sampai saat ini belum juga siap digunakan. Selain itu, lokasi relokasi juga jauh dari tambak saat ini sehingga susah untuk dikontrol. Pihaknya tidak akan menolak ide dari pemerintah untuk melakukan penertiban, tetapi menolak dalam hal perizinan.

Erfanto linangkung
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5480 seconds (0.1#10.140)