Tarik Uang Curian di ATM, Ibu Muda Diringkus Polisi
A
A
A
BANGKALAN - Ma (22), seorang ibu muda diringkus jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, usai menarik uang di ATM Junok.
Pasalnya, uang yang ditarik bukan milik sendiri melainkan hasil kejahatan. Kini, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota itu meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp2 juta dan sepeda motor untuk dijadikan barang bukti.
"Kami mengamankan tersangka berdasarkan laporan dari korban berinisial Ws (25), warga Kelurahan Bancaran pada 16 Maret 2015. Dimana korban telah kehilangan dompet yang berisi uang dan ATM," terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andy Purnomo, Senin (6/4/2015).
Kemudian, sambung Andy, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu ada laporan transaksi di ATM milik korban yang telah hilang .
Selanjutnya petugas melacak siapa yang telah menarik uang milik korban. Akhirnya, diketahui pelaku yang menarik uang korban di ATM lewat rekaman CCTV.
"Usai kami tangkap pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil atas perintah dari teman suaminya, yang sekarang masih buron. Pelaku mencairkan uang di ATM sebanyak Rp9 300 000. Namun, pelaku ini dapat bagian Rp 2 juta," paparnya.
Menurut Andy, pihaknya masih memburu pelaku lain dalam kasus tersebut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Adapun ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
"Dari tangan tersangka kami menyita baju, uang tunai Rp2 juta dan sepeda motor Satria milik tersangka. Uang itu belum digunakan oleh tersangka," pungkasnya.
Pasalnya, uang yang ditarik bukan milik sendiri melainkan hasil kejahatan. Kini, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota itu meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp2 juta dan sepeda motor untuk dijadikan barang bukti.
"Kami mengamankan tersangka berdasarkan laporan dari korban berinisial Ws (25), warga Kelurahan Bancaran pada 16 Maret 2015. Dimana korban telah kehilangan dompet yang berisi uang dan ATM," terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Andy Purnomo, Senin (6/4/2015).
Kemudian, sambung Andy, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu ada laporan transaksi di ATM milik korban yang telah hilang .
Selanjutnya petugas melacak siapa yang telah menarik uang milik korban. Akhirnya, diketahui pelaku yang menarik uang korban di ATM lewat rekaman CCTV.
"Usai kami tangkap pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil atas perintah dari teman suaminya, yang sekarang masih buron. Pelaku mencairkan uang di ATM sebanyak Rp9 300 000. Namun, pelaku ini dapat bagian Rp 2 juta," paparnya.
Menurut Andy, pihaknya masih memburu pelaku lain dalam kasus tersebut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Adapun ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
"Dari tangan tersangka kami menyita baju, uang tunai Rp2 juta dan sepeda motor Satria milik tersangka. Uang itu belum digunakan oleh tersangka," pungkasnya.
(nag)