Warga Tolak Apartemen Ngaglik
A
A
A
SLEMAN - Warga RT 01/24 Dusun Plemburan, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman menolak rencana pembangunan apartemen. Mereka tak ingin keberadaan apartemen akan mengganggu ketenteraman warga.
Mereka juga tak ingin usai di bangun akan ada kerusakan lingkungan dan dampak sosial lainnya. Sebagai bentuk penolakan, warga memasang beragam banner dan spanduk penolakan ber isi tanda tangan. Dari informasi, apartemen tersebut rencananya akan dibangun 200 unit yang terdiri dari 12 lantai di lahan seluas 3200 meter persegi (m2).
Lokasi pem bangunan bukan hanya di Du sun Plemburan namun juga Du sun Pogung Lor, Desa Sinduadi, Mlati. Ketua RT 01/24 Plemburn, Sariharjo, Ngaglik Suharyono mengatakan dengan adanya aksi ini, selain proses perizinan apartemen diharapkan tidak dilanjutkan, juga pemasarannya. Sebab jika sudah ada unit yang terjual sebelum pembangunan dimulai. tentunya akan sulit bagi Pemkab Sleman untuk menggugurkan pengajuan izin dengan alasan investasi daerah. “Sebelum semuanya terlambat, kami berharap pemkab mempertimbangkan ulang keberadaan apartemen ini,” katanya, kemarin.
Menurut Suharyono, dampak lingkungan lain yang di kha - watirkan warga yakni semakin padatnya pemukiman yang di - tempati warga. Apalagi estimasi warga yang tinggal di apartemen tersebut minimal 400 orang. Dengan demikian, tempat tinggal warga akan semakin sempit. Belum lagi kondisi lalu lintas di jalan perkampungan yang akan semakin crowded.
“Karena itulah kami menolak apartemen ini,” ucapnya. warga setempat, Uki, 52, menambahkan, penolakan terhadap pembangunan apartemen sudah dilakukan warga sejak rencana tersebut disosialisasikan. Pasalnya warga merasa tidak akan ada manfaat dari pembangunan tersebut. Meskipun perwakilan pengembang saat melakukan sosialisasi mengklaim telah mendapatkan restu dari Bupati Sleman.
“Namun apa pun yang terjadi, kami tetap melakukan penolakan. Karena lokasinya dinilai sangat mengganggu warga,” ungkapnya. Wakil Bupati Sleman Yuni Sa tia Rahayu mengatakan, penolakan ini akan menjadi pertimbangan bagi pemkab dalam memberikan izin terhadap pem bangunan apartemen. Terlebih jika pembangunan tersebut akan membawa dampak negatif bagi warga.
“Jika masyarakat menolak, untuk apa di teruskan (perizinannya),” katanya. Untuk itu sikap warga tersebut akan dibawa pada pembahas an bersama SKPD terkait. Apalagi saat ini pemkab sedang menggodok peraturan terkait perizinan pembangunan hotel dan apartemen. Sehingga hal ini, juga dapat menjadi bahan kajian dan acuan pemetaan rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada peraturan yang sedang dibahas.
"Sejauh ini kami masih menjadikan undangundang yang ada sebagai acuan pemberian izin. Ke depannya akan dirumuskan mengenai per aturan yang lebih jelas," tandas nya.
Priyo setyawan
Mereka juga tak ingin usai di bangun akan ada kerusakan lingkungan dan dampak sosial lainnya. Sebagai bentuk penolakan, warga memasang beragam banner dan spanduk penolakan ber isi tanda tangan. Dari informasi, apartemen tersebut rencananya akan dibangun 200 unit yang terdiri dari 12 lantai di lahan seluas 3200 meter persegi (m2).
Lokasi pem bangunan bukan hanya di Du sun Plemburan namun juga Du sun Pogung Lor, Desa Sinduadi, Mlati. Ketua RT 01/24 Plemburn, Sariharjo, Ngaglik Suharyono mengatakan dengan adanya aksi ini, selain proses perizinan apartemen diharapkan tidak dilanjutkan, juga pemasarannya. Sebab jika sudah ada unit yang terjual sebelum pembangunan dimulai. tentunya akan sulit bagi Pemkab Sleman untuk menggugurkan pengajuan izin dengan alasan investasi daerah. “Sebelum semuanya terlambat, kami berharap pemkab mempertimbangkan ulang keberadaan apartemen ini,” katanya, kemarin.
Menurut Suharyono, dampak lingkungan lain yang di kha - watirkan warga yakni semakin padatnya pemukiman yang di - tempati warga. Apalagi estimasi warga yang tinggal di apartemen tersebut minimal 400 orang. Dengan demikian, tempat tinggal warga akan semakin sempit. Belum lagi kondisi lalu lintas di jalan perkampungan yang akan semakin crowded.
“Karena itulah kami menolak apartemen ini,” ucapnya. warga setempat, Uki, 52, menambahkan, penolakan terhadap pembangunan apartemen sudah dilakukan warga sejak rencana tersebut disosialisasikan. Pasalnya warga merasa tidak akan ada manfaat dari pembangunan tersebut. Meskipun perwakilan pengembang saat melakukan sosialisasi mengklaim telah mendapatkan restu dari Bupati Sleman.
“Namun apa pun yang terjadi, kami tetap melakukan penolakan. Karena lokasinya dinilai sangat mengganggu warga,” ungkapnya. Wakil Bupati Sleman Yuni Sa tia Rahayu mengatakan, penolakan ini akan menjadi pertimbangan bagi pemkab dalam memberikan izin terhadap pem bangunan apartemen. Terlebih jika pembangunan tersebut akan membawa dampak negatif bagi warga.
“Jika masyarakat menolak, untuk apa di teruskan (perizinannya),” katanya. Untuk itu sikap warga tersebut akan dibawa pada pembahas an bersama SKPD terkait. Apalagi saat ini pemkab sedang menggodok peraturan terkait perizinan pembangunan hotel dan apartemen. Sehingga hal ini, juga dapat menjadi bahan kajian dan acuan pemetaan rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada peraturan yang sedang dibahas.
"Sejauh ini kami masih menjadikan undangundang yang ada sebagai acuan pemberian izin. Ke depannya akan dirumuskan mengenai per aturan yang lebih jelas," tandas nya.
Priyo setyawan
(ars)