KY Siapkan Surat Panggilan untuk Sarpin

Minggu, 05 April 2015 - 10:03 WIB
KY Siapkan Surat Panggilan...
KY Siapkan Surat Panggilan untuk Sarpin
A A A
KUNINGAN - Ketua Bidang Penga wasan Hakim dan Invesigasi pada Komisi Yudisial Eman Su p arman menilai keputusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang pra peradilan kasus Budi Gu nawan menyalahi hukum acara atau kode etik.

Bahkan Eman me ngi baratkan perilaku Sarpin tersebut seperti seseorang yang men jalankan salat subuh sebanyak empat rakaat, padahal sudah men ja di ketetapan dan diketahui oleh semua hanya dua rakaat saja.

“Berdasarkan aturan, sidang pra peradilan hanya bisa dilakukan atas ajuan keberatan penang kapan dan penahanan sese orang. Sedangkan pada kasus BG (Budi Gunawan) tidak ada upa ya penangkapan oleh pihak KPK, melainkan hanya pe netap an sebagai tersangka. Ibarat nya, Sarpin ini menjalankan salat Subuh yang seharusnya dua rakaat, namun karena merasa sehat dia salat empat rakaat,” ujar Eman dihadapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) saat men jadi pembicara pada acara ku liah terbuka bertema “Peranan KY dalam Penegakkan Hukum” di Aula Student Center (SC) Uniku, kemarin.

Dia juga menyayangkan pernyataan Hakim Sarpin yang me - nga ku keputusannya memenang kan kubu BG dalam persidangan pra peradilan tersebut me rupakan keputusan yang menjadi per tang gung ja wabannya pribadi kepada Tuhan bu kan kepada KY atau siapa pun. Padahal menurutnya ba gaimanapun juga keputusan hakim juga berkaitan dengan masyarakat banyak sehingga harus di pertanggungjawabkan pula ke pada masyarakat sehingga ti dak bisa seenaknya saja memutuskan.

Meski demikian, Eman menga ku belum dapat me nyimpul kan pelanggaran kode etik ma na dan sanksi apa yang dapat di terapkan terhadap Hakim Sarpin karena harus melalui proses sidang pleno KY.

Mohamad taufik
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0114 seconds (0.1#10.140)