Peredaran Obat Keras Diawasi Ketat

Sabtu, 04 April 2015 - 11:56 WIB
Peredaran Obat Keras...
Peredaran Obat Keras Diawasi Ketat
A A A
SEMARANG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Semarang memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal.

Pasalnya, obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan dan dikonsumsi anak muda, tak terkecuali pelajar. Kepala Satuan Res narkoba Polrestabes Semarang AKBP Eko Hadi Prayitno mengungkapkan efek dari penggunaan obat tersebut kerap mengarah pada tindak pidana.

“Misalnya yang sering disebut pil buto ijo (riclona), itu ma suk psikotropika. Efeknya, orang mengonsumsi pil itu, melihat semua di sekitarnya kecil, jadi seolaholah besar. Efek ini bisa jadi orang makin berani sehingga berpotensi melakukan tindak pidana,” katanya kepada KORAN SINDO.

Pihaknya telah mengungkap sejumlah kasus peredaran obat keras ilegal. Terakhir minggu ketiga Maret lalu, di mana dua pemuda ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengedarkan obat jenis psikotropika. Mereka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memilik izin edar dengan barang bukti 6.000 butir.

Tersangka yang diringkus yakni Septa L, 23, warga Jalan Sawojajar, Krobokan, Kecamatan Semarang Barat. Barang bukti yang diamankan berupa riclona klona zepam sebanyak 55 butir dan trihexphenidyl sebanyak 1.210 butir. Tersangka lainnya yakni Ale S, 22, warga Jalan Bukit Kencana, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dengan barang buktinya 4000 pil trihexphenidyl .

Obat keras yang seharusnya disertai resep dokter ini ternyata kerap diperjualbelikan secara bebas. Salah satu penyebabnya karena keuntungan dari selisih harga di apotek. Tersangka Ale mengungkapkan, dia membeli dalam jumlah besar dan dijual dalam kemasan kecil. Misalnya, dari satu botol hexymer alias trihex yang dibeli seharga Rp700.000 per botol isi 1000 butir, dijual per 15 butir seharga Rp15.000 atau Rp1000 per butir. “Jadi tersangka ini mendapatkan keuntungan dari tiap 1.000 butir itu Rp300.000,” ucapnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengungkapkan, anggotanya sudah diperintahkan untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas peredaran obat keras ilegal ini. “Beberapa kejadian yang sudah diungkap, begal-begal, para pelaku kejahatan jalanan, sering mengonsumsi ini sebelum beraksi,” ungkapnya.

Eka setiawan
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
21 menit yang lalu
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
6 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
8 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
10 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
10 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
10 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved