Timbunan Batubara di Parangjoro Ilegal

Sabtu, 04 April 2015 - 11:57 WIB
Timbunan Batubara di...
Timbunan Batubara di Parangjoro Ilegal
A A A
SUKOHARJO - Timbunan ribuan ton batubara di Dukuh Menur, Desa Parangjoro yang dikeluhkan warga ternyata tidak mengantongi izin alias ilegal.

Pemilik batubara, PT Rejeki Perdana Makmur (RPM) yang dikonfirmasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo mengaku tidak memiliki izin menimbun bahan tambang di lokasi tersebut. Kepala BLH Sukoharjo Suradji mengungkapkan, perwakilan PT RPM, yakni Nugroho dan Markus mengakui jika pihaknya belum mengantongi izin yang sementara diurus.

Kendati demikian, perusahaan tersebut mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada warga dan menyewa lahan tersebut. “Pemiliknya sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, PT Rejeki Perdana Makmur mengaku belum mengantongi izin. Jadi timbunan itu ilegal,” ucapnya kemarin.

Pada pertemuan tersebut dibuat surat pernyataan untuk mengangkut batubara yang akan disuplai ke sejumlah industri dalam waktu satu bulan ke depan. Suradji menilai tindakan RPM jelas menyalahi aturan karena tidak mengantongi izin dan lokasi penimbunan tidak benar. Batubara tersebut ditempatkan di atas tanah tanpa alas sehingga rawan mencemari lingkungan.

Selain itu, sekeliling lokasi juga tidak diberi tembok pembatas dan atap pelindung sehingga rawan memicu kebakaran. “Sebelum ada izin maka lahan tersebut tidak boleh dipakai untuk menimbun batubara,” tandasnya. Tidak hanya BLH, Satpol PP Sukoharjo selaku penegak peraturan daerah juga ikut memantau lokasi penimbunan. Bahkan, Satpol PP telah memanggil pemilik batubara untuk dimintai keterangan terkait keberadaan batubara tersebut.

“Masalah ini menjadi kewenangan dari BLH. Satpol PP hanya membantu khususnya dari sisi penegakan peraturan daerah (perda) khususnya berkaitan dengan ketertiban umum,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo. Untuk mengawasi lokasi, Satpol PP menerjunkan Kader Siaga Trantib (KST). Apabila nanti ada hal mencurigakan, petugas KST diminta segera melapor ke Satpol PP.

“Untuk sementara belum ada penindakan karena pihak pemilik sudah bersedia dan sanggup memindahkan muatan batubara. Tindakan baru dilakukan apabila sudah melebihi batas waktu,” katanya.

Sumarno
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
8 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
3 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved