Timbunan Batubara di Parangjoro Ilegal

Sabtu, 04 April 2015 - 11:57 WIB
Timbunan Batubara di Parangjoro Ilegal
Timbunan Batubara di Parangjoro Ilegal
A A A
SUKOHARJO - Timbunan ribuan ton batubara di Dukuh Menur, Desa Parangjoro yang dikeluhkan warga ternyata tidak mengantongi izin alias ilegal.

Pemilik batubara, PT Rejeki Perdana Makmur (RPM) yang dikonfirmasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo mengaku tidak memiliki izin menimbun bahan tambang di lokasi tersebut. Kepala BLH Sukoharjo Suradji mengungkapkan, perwakilan PT RPM, yakni Nugroho dan Markus mengakui jika pihaknya belum mengantongi izin yang sementara diurus.

Kendati demikian, perusahaan tersebut mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada warga dan menyewa lahan tersebut. “Pemiliknya sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, PT Rejeki Perdana Makmur mengaku belum mengantongi izin. Jadi timbunan itu ilegal,” ucapnya kemarin.

Pada pertemuan tersebut dibuat surat pernyataan untuk mengangkut batubara yang akan disuplai ke sejumlah industri dalam waktu satu bulan ke depan. Suradji menilai tindakan RPM jelas menyalahi aturan karena tidak mengantongi izin dan lokasi penimbunan tidak benar. Batubara tersebut ditempatkan di atas tanah tanpa alas sehingga rawan mencemari lingkungan.

Selain itu, sekeliling lokasi juga tidak diberi tembok pembatas dan atap pelindung sehingga rawan memicu kebakaran. “Sebelum ada izin maka lahan tersebut tidak boleh dipakai untuk menimbun batubara,” tandasnya. Tidak hanya BLH, Satpol PP Sukoharjo selaku penegak peraturan daerah juga ikut memantau lokasi penimbunan. Bahkan, Satpol PP telah memanggil pemilik batubara untuk dimintai keterangan terkait keberadaan batubara tersebut.

“Masalah ini menjadi kewenangan dari BLH. Satpol PP hanya membantu khususnya dari sisi penegakan peraturan daerah (perda) khususnya berkaitan dengan ketertiban umum,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo. Untuk mengawasi lokasi, Satpol PP menerjunkan Kader Siaga Trantib (KST). Apabila nanti ada hal mencurigakan, petugas KST diminta segera melapor ke Satpol PP.

“Untuk sementara belum ada penindakan karena pihak pemilik sudah bersedia dan sanggup memindahkan muatan batubara. Tindakan baru dilakukan apabila sudah melebihi batas waktu,” katanya.

Sumarno
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4778 seconds (0.1#10.140)