Timbunan Batubara di Parangjoro Ilegal

Sabtu, 04 April 2015 - 11:57 WIB
Timbunan Batubara di...
Timbunan Batubara di Parangjoro Ilegal
A A A
SUKOHARJO - Timbunan ribuan ton batubara di Dukuh Menur, Desa Parangjoro yang dikeluhkan warga ternyata tidak mengantongi izin alias ilegal.

Pemilik batubara, PT Rejeki Perdana Makmur (RPM) yang dikonfirmasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo mengaku tidak memiliki izin menimbun bahan tambang di lokasi tersebut. Kepala BLH Sukoharjo Suradji mengungkapkan, perwakilan PT RPM, yakni Nugroho dan Markus mengakui jika pihaknya belum mengantongi izin yang sementara diurus.

Kendati demikian, perusahaan tersebut mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada warga dan menyewa lahan tersebut. “Pemiliknya sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, PT Rejeki Perdana Makmur mengaku belum mengantongi izin. Jadi timbunan itu ilegal,” ucapnya kemarin.

Pada pertemuan tersebut dibuat surat pernyataan untuk mengangkut batubara yang akan disuplai ke sejumlah industri dalam waktu satu bulan ke depan. Suradji menilai tindakan RPM jelas menyalahi aturan karena tidak mengantongi izin dan lokasi penimbunan tidak benar. Batubara tersebut ditempatkan di atas tanah tanpa alas sehingga rawan mencemari lingkungan.

Selain itu, sekeliling lokasi juga tidak diberi tembok pembatas dan atap pelindung sehingga rawan memicu kebakaran. “Sebelum ada izin maka lahan tersebut tidak boleh dipakai untuk menimbun batubara,” tandasnya. Tidak hanya BLH, Satpol PP Sukoharjo selaku penegak peraturan daerah juga ikut memantau lokasi penimbunan. Bahkan, Satpol PP telah memanggil pemilik batubara untuk dimintai keterangan terkait keberadaan batubara tersebut.

“Masalah ini menjadi kewenangan dari BLH. Satpol PP hanya membantu khususnya dari sisi penegakan peraturan daerah (perda) khususnya berkaitan dengan ketertiban umum,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo. Untuk mengawasi lokasi, Satpol PP menerjunkan Kader Siaga Trantib (KST). Apabila nanti ada hal mencurigakan, petugas KST diminta segera melapor ke Satpol PP.

“Untuk sementara belum ada penindakan karena pihak pemilik sudah bersedia dan sanggup memindahkan muatan batubara. Tindakan baru dilakukan apabila sudah melebihi batas waktu,” katanya.

Sumarno
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
27 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved