Tiga Pengedar Upal Ditangkap Usai Kencan dengan PSK
A
A
A
PANGANDARAN - Tiga pria pengedar uang palsu yang tengah asik kencan dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu Hotel Pangandaran ditangkap Polisi.
Ketiga pria tersebut diciduk setelah pemilik kafe di daerah Pamugaran melaporkan ke Polisi Sektor Pangandaran bahwa mereka tidak mau membayar kewajibannya setelah memesan minuman dan makanan serta jasa kencan dengan PSK dengan total tagihan Rp4 juta.
Dari ketiganya polisi menyita uang palsu senilai Rp20 juta dalam pecahan Rp50.000.
Kanitreskrim Aiptu Endang Wijaya mengatakan, ketiga pelaku itu berinsial War, Wa dan Su. War dan Wa tercatat sebagai warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, sementara Su warga Dusun Pahauran, Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Saat ditangkap oleh pihak kepolisian, ketiganya tidak melakukan perlawanan. Para pelaku pun kemudian digiring ke kantor Polsek Pangandaran untuk diminta keterangan.
“Setelahnya diperiksa kami dari pihak Polsek mendapatkan uang palsu Rp20 juta yang disimpan di tas milik ke tiga pria tersebut,” timpal Endang.
Setelah diteliti, ternyata uang itu palsu petugas Kepolisian pun menduga ke tiga pria itu gembong kawanan pengedar uang palsu yang hendak beroperasi di Kabupaten Pangandaran.
“Su, salah satu dari tiga pria tersebut mengaku dirinya mendapatkan uang tersebut dari upah selama dirinya menjadi kuli aduk bangunan di Jakarta dari yang bernama Waluyo,” pungkas Endang.
Ketiga pria tersebut diciduk setelah pemilik kafe di daerah Pamugaran melaporkan ke Polisi Sektor Pangandaran bahwa mereka tidak mau membayar kewajibannya setelah memesan minuman dan makanan serta jasa kencan dengan PSK dengan total tagihan Rp4 juta.
Dari ketiganya polisi menyita uang palsu senilai Rp20 juta dalam pecahan Rp50.000.
Kanitreskrim Aiptu Endang Wijaya mengatakan, ketiga pelaku itu berinsial War, Wa dan Su. War dan Wa tercatat sebagai warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, sementara Su warga Dusun Pahauran, Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Saat ditangkap oleh pihak kepolisian, ketiganya tidak melakukan perlawanan. Para pelaku pun kemudian digiring ke kantor Polsek Pangandaran untuk diminta keterangan.
“Setelahnya diperiksa kami dari pihak Polsek mendapatkan uang palsu Rp20 juta yang disimpan di tas milik ke tiga pria tersebut,” timpal Endang.
Setelah diteliti, ternyata uang itu palsu petugas Kepolisian pun menduga ke tiga pria itu gembong kawanan pengedar uang palsu yang hendak beroperasi di Kabupaten Pangandaran.
“Su, salah satu dari tiga pria tersebut mengaku dirinya mendapatkan uang tersebut dari upah selama dirinya menjadi kuli aduk bangunan di Jakarta dari yang bernama Waluyo,” pungkas Endang.
(sms)