Wagub Warning Pengelola Hotel

Kamis, 02 April 2015 - 12:04 WIB
Wagub Warning Pengelola...
Wagub Warning Pengelola Hotel
A A A
BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyerukan pengelola tiga hotel dan apartemen di kawasan Bandung utara untuk mengehentikan proses pembangunan, hingga semua perizinan selesai dilengkapi.

Pernyataan tersebut disampaikan Deddy Mizwar saat me lakukan sidak ke tiga tempat pembangunan hotel dan apartemen di kawasan KBU kemarin. Ke tiga bangunan yang disidak yaitu The Maj Hotel & Re si dence, Dago Beach Apartment, dan Galeri Ciumbuleuit 3. Ke ti ga nya belum memiliki rekomendasi Pemprov untuk men di rikan bangunan. Bahkan ada bangunan yang sama sekali be lum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Usai melakukan sidak, Demiz (sapaan akrab Deddy Mizwar) dengan tegas meminta penge lola menghentikan ak ti vitas pembangunan hingga semua perizinan diselesai kan. “Belum ada rekomendasi, tapi sudah pada dibangun, sudah dipasarkan. Ini kan aneh, ada apa?kokbisa begitu. Sampai mereka berani membangun,” ujar Demiz.

Pada 2013, lanjut Deddy, Pem prov Jabar menolak permohonan rekomendasi pem ba - ngunan tersebut. Sayangnya, meski permohonan re komendasi ditolak, proses pem bangunan malah berlanjut. “Sudah ditolak oleh pemprov, tapi masih membangun, luar biasa kan? Kalau re komendasi tidak kami berikan, artinya pembangunan tidak bisa dilakukan, karena kawasan KBU ini memiliki perda. Kalau seperti ini negara dianggap tidak ada, ini penghinaan terhadap negara,” ujar Demiz.

Untuk itu, De miz tegas mendesak agar pem ba ngunan proyek dihen ti kan menunggu kajian lebih lanjut. “Kajian tersebut akan melibat kan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) yang terdiri dari ber bagai pihak,” ujarnya. Tetapi, bila tetap mem bandel, pihaknya mengaku akan melakukan tindakan tegas. “Nanti kasarnya langsung kami police line. Tapi untuk urusan pi dana, itu masih harus dikaji,” tegasnya.

Untuk itu, Demiz me nyarankan agar masyarakat jangan mem beli tiga apartemen yang masih belum mengantongi izin tersebut. Pihaknya pun akan me lakukan penertiban dan pen dataan prosedur serta dokumen perizinan dari tiga bangun an tersebut. Hal ini di lakukan untuk meminimalisir potensi kerugian bagi masyarakat. “Masyarakat luas tolong jangan melakukan transaksi apa pun dulu, karena nanti berisiko menimbulkan kerugian. Ka rena ini belum ada perizinan dan ada kemungkinan di-stop. Takutnya kalau masyarakat sudah bayar, nantinya jadi sulit,” paparnya.

Terkait pembangunan yang berdalih telah memiliki izin dari Pemkot Bandung, Demiz mengaku akan memanggil pemda setempat untuk meminta penjelasan terkait adanya bangunan tak berizin. “Kami akan pang gil Pemkot Bandung maupun Pemkab KBB untuk meminta penjelasan,” bebernya. Bahkan, dia heran mengapa IMB bisa dikeluarkan tanpa adanya rekomendasi. Dia pun akan menanyakan hal tersebut ke pihak Pemkot Bandung.

“Kapan dikeluarkan IMB, siapa yang mengeluarkan? Makanya ini jadi tanda Tanya, kok di ba ngun. Bagaimana, apa yang ter jadi di pemkot. Makanya kami bakal undang pemkot untuk men - jelaskan semua ini,” tegasnya. Sementara itu, pengelola The Maj Hotel & Residence PT Dago Sinergi Propertindo Sugihargo mengaku, pihaknya telah mengantongi izin mendirikan bangunan di wilayah KBU. Untuk itu, pihaknya kemudian melakukan pembangunan proyek apartemen setinggi 25 lantai di kawasan Dago atas tersebut.

Tetapi saat ditanya rekomendasi yang harus dimiliki dari Pemprov Jabar, Sugihargo mengaku tela mengurusnya ke Pemkot Bandung. Dia berdalih re komendasi dari Pemprov Jabar tidak diperlukan karena menurut Perda Nomor I/2008 tentang KBU, rekomendasi dikembalikan ke pemerintah dae rah dalam hal ini Pemkot Bandung.

“Kami sudah urus ke BPPT. Penolakan (rekomendasi) itu ter gantung dan dikembalikan kewenangannya ke Pemkot Bandung untuk segera menindak lanjuti. Nah Pemkot sudah tindaklanjut sehingga kami proses (pembangunan apartemen),” ujarnya ketika ditemui dilokasi. Namun demikian, pihaknya akan mengikuti apapun perintah dari Wagub, termasuk jika Wagub meminta proyek pembangunan dihentikan. “Kami akan menaati peraturan yang ber laku dan akan di koordinasikan,” katanya.

Yugi prasetyo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7970 seconds (0.1#10.140)