Petani Plasma Tuntut Sertifikat

Kamis, 02 April 2015 - 11:48 WIB
Petani Plasma Tuntut Sertifikat
Petani Plasma Tuntut Sertifikat
A A A
SEKAYU - Ratusan petani dari lima desa di Kecamatan Batang Hari Leko dan Keluang, menuntut PT Musi Banyuasin Indah (MBI), memberikan sertifikat lahan plasma yang tak kunjung dibagikan.

Aksi para petani dari Desa Bukit Selabu, Bukit Sejahtera, Bukit Pangkuasan dari Kecamatan Batang Hari Leko, serta Desa Loka Jaya dan Desa Mekar Sari, dari Kecamatan Keluang itu, terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di halaman Kantor PT MBI Sei Selabu Estate, Kecamatan Batang Hari Leko, kemarin.

“Kita sudah tunaikan kewajiban dengan membayar kredit lahan plas ma hingga lunas. Bahkan, sudah banyak para petani yang lunas sejak sekitar tahun 2000- an. Namun, sampai sekarang belum ada satu pun petani yang menerima sertifikat plasma,” ujar Kepala Koperasi Unit Desa (KUD) Bukit Selabu, Sudarman. Pada awalnya, jelas Sudarman, perkebunan tersebut di - buka pada tahun 1991 dan da - lam perjanjian, ditentukan 60% inti dan 40% plasma. Khusus untuk plasma dibagi menjadi dua 20% untuk trans lokal dan 20% untuk trans umum.

Selanjut nya pada 1996, lahan plasma diserahkan kepada petani de ngan cara membayar kredit untuk pelunasan. “Janji perusahaan itu tahun 2006 sudah selesai. Namun buktinya tidak, kita sudah sering lakukan mediasi, bahkan ke DPRD dan Pemkab Muba. Namun, PT MBI selalu ingkar janji,” jelasnya. Hal senada dikatakan Suparlan, petani sawit asal Desa Bukit Selabu, bahwa PT MBI selama ini tidak memiliki iktikad baik. Sebab, banyak petani yang sudah melunasi kredit, namun tidak kunjung mendapat hak yakni sertifikat lahan plasma.

Sementara itu, Kepada Desa Bukit Selabu Agus Salim mengungkapkan, pihaknya telah menawarkan kepada PT MBI un - tuk membuat sertifikat bersama-sama. Namun, hal tersebut ti dak digubris. “Setahu kita, per masalahan belum dikeluarkannya sertifikat lahan plasma itu karena perusahaan belum membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BP - HTB) ke BPN. Padahal apa sulitnya membayar, kalau biayanya besar itu tanggung jawab perusahaan. Apalagi masalah ini sudah terjadi belasan tahun,” beber dia.

Menanggapi tuntutan para petani tersebut, Branch Manager dan Legal Manager PT MBI Andri Susano mengatakan, pihak nya telah membuat kesepakat an bersama para petani dan disaksikan oleh para kepala desa. Dalam kesepakatan tersebut tercantum bahwa paling lambat 13 April pihaknya akan merealisasikan tuntutan para petani plasma binaan PT MBI yakni menyerahkan 213 sertifikat melalui kades dan KUD serta menyelesaikan penerbitan sisa sertifikat lainnya paling lambat akhir 2015.

“Jika tidak dipenuhi, manajemen memp er silakan petani plasma untuk melaksanakan demonstrasi kembali, dan manajemen PT MBI bersedia untuk member he ntikan semen - tara seluruh ke giatan di wilayah Kebun Sungai Selabu, Kebun Sungai Ja rum, dan PKS sampai petani plasma menerima haknya berupa sertifikat,” tandas dia.

Amarullah diansyah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5343 seconds (0.1#10.140)