Sultan Akan Ungkap Celah Perempuan Jadi Gubernur

Rabu, 01 April 2015 - 10:17 WIB
Sultan Akan Ungkap Celah...
Sultan Akan Ungkap Celah Perempuan Jadi Gubernur
A A A
YOGYAKARTA - Raperda Istimewa urusan Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY atau Raperdais “Suksesi”, resmi disahkan, kemarin.

Usai rapat paripurna pengesahkan tersebut, Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, langsung mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Sultan mengomentari sejumlah media massa yang menulis seputar peluang perempuan tertutup menjadi gubernur DIY.

“Yang ditulis di sebagian surat kabar ngawur, keliru (soal) perempuan tidak punya peluang (menjadi gubernur DIY),” ungkapnya usai menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Raperdais urusan Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY menjadi Perdais di DPRD DIY, kemarin. Sultan menegaskan, UU Keistimewaan DIY tidak diskriminatif, DPRD DIY juga tidak melakukan diskriminasi.

“Berarti apa? Perempuan punya peluang (menjadi gubernur DIY). Selama ini hanya terjebak pada isu suami (dalam Pasal Raperdais dan UUK DIY),” katanya. Raja Keraton Yogyakarta ini akan menunjukkan di mana posisi perempuan masih punya peluang menjadi Gubernur DIY. Saat didesak di mana peluang perempuan menjadi gubernur DIY, Sultan enggan menjawabnya. “Leh ku njawab sesuk nek redaksi gelem memuat pernyataanku iki (Saya menjawabnya besok kalau redaksi mau memuat pernyataan saya ini). Kalau tidak tahu, saya tunjukkan,” ungkapnya.

Sebagai catatan, Raperdais Pasal 3 ayat 1 huruf M yang sudah diparipurnakan tetap sama persis sesuai UUK Pasal 18 ayat 1 huruf M. Pasal tersebut menyebutkan calon gubernur DIY adalah WNI yang memenuhi syarat, menyerahkan daftar riwayat hidup yang memenuhi, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, anak dan istri.

Sementara Sultan HB X dalam penyampaian pidatonya saat sidang paripurna menyatakan, dibentuknya Perdais ini sesuai amanat UUK. Namun, memang tata cara pengisian jabatan di DIY ini berbeda dengan daerah lain. Sultan menuturkan, pengisian jabatan dilakukan dengan cara prosedural oleh DPRD. Jadi, walaupun melalui penetapan, bukan berarti mekanismenya mengesampingkan nilai demokrasi.

“Sebab, nilai yang diambil dari demokrasi adalah kedaulatan tertinggi di tangan rakyat, yang pelaksanaan dan tujuannya untuk rakyat,” ucap Sultan. Pria bernama lahir BRM Herjuno Darpito ini mengungkapkan, implementasi mekanisme penetapan ini merupakan bentuk penghormatan dan demokratisasi bagi rakyat DIY. Di sisi lain, ini adalah penghormatan terhadap asal usul daerah, sedangkan di sisi lain demokratisasi merupakan proses aplikasi nilai-nilai “tahta untuk rakyat”.

Keterlibatan rakyat dalam pengisian jabatan, tercermin dalam peran DPRD sebagai representasi rakyat. “DPRD adalah lembaga yang merupakan representasi dari rakyat,” ucapnya. Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Noor Hartanto, bersyukur dengan pengesahan Raperdais “Suksesi” menjadi Perdais. “Yang lebih bersyukur adalah proses pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat. Bulat tanpa voting,” ucapnya.

Politikus PAN ini mengungkapkan, pencapaian rapat paripurna ini membuatnya optimistis keberadaan DIY semakin sejahtera. “Seluruh elemen di DIY sudah bulat dan sudah mufakat. Kami optimistis Keistimewaan DIY akan menjadikan rakyat DIY semakin sejahtera, serta istimewa seperti branding yang baru-baru ini di-launching , Jogja Istimewa,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus “Suksesi” DPRD DIY, Slamet, merasa bersyukur pansus sudah menyelesaikan tugasnya dengan baik, yakni mengedepankan musyawarah untuk mufakat. “Ini kemenangan seluruh rakyat DIY,” ungkapnya. Dia mengakui, masa kerja pansus sudah beberapa kali diperpanjang, sehingga banyak memakan waktu. “Materi Raperdais menjadi perhatian publik dan media massa, sehingga kami harus hati-hati,” ujarnya.

Diketahui, masa tugas pansus Suksesi dimulai sejak 6 Januari sampai 31 Maret 2015. Perdais Suksesi berisi 10 bab dan 36 pasal. Sementara peserta rapat paripurna dihadiri 42 dari 55 anggota DPRD DIY.

Ridwan anshori
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7698 seconds (0.1#10.140)