Pabrik Sari Kelapa Berkimia Digrebek
A
A
A
SLEMAN - Polres Sleman menggerebek pabrik pembuatan sari kelapa atau nata de coco di bekas gedung SD Semarang III, Du sun Sembuh Lor, Sidomulyo, Godean, Sle man.
Polisi menduga, ada pelanggaran hukum dalam pembuatan nata de coco lantaran menggunakan campuran bahan pupuk ZA.
Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan in formasi jika di tempat tersebut ada aktivitas pengolahan pa ngan sari kelapa yang menggunakan bahan tam bahan, di antaranya pupuk ZA. Dari informasi tersebut, pi haknya kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam dan melakukan pengecekan ke lokasi. Selain memeriksa pabrik, ter utama dalam proses produksinya juga meminta keterangan baik karyawan maupun pemiliknya.
“Karena pupuk ZA ini un tuk tanaman, bukan untuk ma kanan, tentunya bisa berbahaya bagi kesehatan. Sehingga untuk memastikan hal itu, sementara tempat ini kami tutup, sampai ada kepastian,” ungkap man tan Kapolres Gunungkidul ini di sela-sela penutupan, kemarin. Faried menjelaskan, untuk kepentingan penyelidikan, selain dengan memeriksa pemilik dan karyawan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Balai POM, Fakultas Teknologi Pertanian UGM, dan saksi ahli.
Selain untuk mengetahui apakah produk itu mengandung zat-zat yang dapat merusak kesehatan, juga untuk menentukan sanksi. “Karena masih dalam uji laboratorium, sehingga belum dapat me nentukan sanksi pidana mau pun subyek hukum tersangka dalam perkara ini,” kata nya.
Namun, untuk dugaan sementara, dikenakan UU No 18/ 2012 tentang Pangan dan UU No 8/2009 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Darurat No 7/1955 sebagaimana diubah dengan Perpu No 36/1960 tentang Perubahan dan tambahan UU Darurat No 7/1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi serta Permendagri No 15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsi di untuk Sektor Pertanian.
“Itu lah dugaan sementara,” paparnya. Faried mengungkapkan, dari pengakuan pemilik, sudah me lakukan kegiatan tersebut se lama lima tahun. Untuk pembuatannya sendiri belajar autodidak. Hasil produksi tersebut dikirimkan ke perusahaan yang ada di Bogor dan Bekasi. Sari kelapa ini merupakan bahan mentah menjadi minuman nata berbagai rasa. Oleh perusahaan kemudian dikemas dan didistribusikan ke toko swalayan di Indonesia. “Tempat pengolahan sari kelapa ini, dari pengakuan pemilik, bisa memproduksi 100 kg per hari,” ungkapnya.
Pemilik tempat pengolahan sari kelapa, Danang Ari Prasetya mengatakan, sangat me nya - yangkan adanya penutupan usa hanya itu. Sebab, usahanya sudah mengantongi sertifikat hasil uji laboratorium dari Ins titut Pertanian Bogor (IPB), sejak 2013 lalu. Untuk penggunaan pupuk ZA juga sudah sesuai dengan aturan. Sehingga memastikan tidak membahayakan karena saat larut dalam air kelapa yang mendidih, zat tersebut langsung terurai.
“Selama ini tidak ada kendala. Meski sesekali warga sempat protes karena bau limbah da ri pengolahan sari kelapa itu. Karena itu, dasarnya apa dulu. Saya tidak mau kalau seperti ini. Karena saya juga harus menang gung karyawan,” katanya. Ketua RT 04 Sidomulyo, Supardimin, yang rumahnya berde katan dengan lokasi pengolahan sari kelapa mengatakan, bau limbah yang sangat menyengat bisa mencapai radius 25- 50 meter. Sehingga, warga setempat meminta agar izin peman faatan gedung sekolah yang akan habis pada April nanti tidak diperpanjang lagi. “Baunya seperti blothong,” katanya.
Priyo setyawan
Polisi menduga, ada pelanggaran hukum dalam pembuatan nata de coco lantaran menggunakan campuran bahan pupuk ZA.
Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan in formasi jika di tempat tersebut ada aktivitas pengolahan pa ngan sari kelapa yang menggunakan bahan tam bahan, di antaranya pupuk ZA. Dari informasi tersebut, pi haknya kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam dan melakukan pengecekan ke lokasi. Selain memeriksa pabrik, ter utama dalam proses produksinya juga meminta keterangan baik karyawan maupun pemiliknya.
“Karena pupuk ZA ini un tuk tanaman, bukan untuk ma kanan, tentunya bisa berbahaya bagi kesehatan. Sehingga untuk memastikan hal itu, sementara tempat ini kami tutup, sampai ada kepastian,” ungkap man tan Kapolres Gunungkidul ini di sela-sela penutupan, kemarin. Faried menjelaskan, untuk kepentingan penyelidikan, selain dengan memeriksa pemilik dan karyawan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Balai POM, Fakultas Teknologi Pertanian UGM, dan saksi ahli.
Selain untuk mengetahui apakah produk itu mengandung zat-zat yang dapat merusak kesehatan, juga untuk menentukan sanksi. “Karena masih dalam uji laboratorium, sehingga belum dapat me nentukan sanksi pidana mau pun subyek hukum tersangka dalam perkara ini,” kata nya.
Namun, untuk dugaan sementara, dikenakan UU No 18/ 2012 tentang Pangan dan UU No 8/2009 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Darurat No 7/1955 sebagaimana diubah dengan Perpu No 36/1960 tentang Perubahan dan tambahan UU Darurat No 7/1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi serta Permendagri No 15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsi di untuk Sektor Pertanian.
“Itu lah dugaan sementara,” paparnya. Faried mengungkapkan, dari pengakuan pemilik, sudah me lakukan kegiatan tersebut se lama lima tahun. Untuk pembuatannya sendiri belajar autodidak. Hasil produksi tersebut dikirimkan ke perusahaan yang ada di Bogor dan Bekasi. Sari kelapa ini merupakan bahan mentah menjadi minuman nata berbagai rasa. Oleh perusahaan kemudian dikemas dan didistribusikan ke toko swalayan di Indonesia. “Tempat pengolahan sari kelapa ini, dari pengakuan pemilik, bisa memproduksi 100 kg per hari,” ungkapnya.
Pemilik tempat pengolahan sari kelapa, Danang Ari Prasetya mengatakan, sangat me nya - yangkan adanya penutupan usa hanya itu. Sebab, usahanya sudah mengantongi sertifikat hasil uji laboratorium dari Ins titut Pertanian Bogor (IPB), sejak 2013 lalu. Untuk penggunaan pupuk ZA juga sudah sesuai dengan aturan. Sehingga memastikan tidak membahayakan karena saat larut dalam air kelapa yang mendidih, zat tersebut langsung terurai.
“Selama ini tidak ada kendala. Meski sesekali warga sempat protes karena bau limbah da ri pengolahan sari kelapa itu. Karena itu, dasarnya apa dulu. Saya tidak mau kalau seperti ini. Karena saya juga harus menang gung karyawan,” katanya. Ketua RT 04 Sidomulyo, Supardimin, yang rumahnya berde katan dengan lokasi pengolahan sari kelapa mengatakan, bau limbah yang sangat menyengat bisa mencapai radius 25- 50 meter. Sehingga, warga setempat meminta agar izin peman faatan gedung sekolah yang akan habis pada April nanti tidak diperpanjang lagi. “Baunya seperti blothong,” katanya.
Priyo setyawan
(ars)