Florence Menangis Divonis Bersalah

Rabu, 01 April 2015 - 10:15 WIB
Florence Menangis Divonis...
Florence Menangis Divonis Bersalah
A A A
YOGYAKARTA - Mahasiswi S-2 Ilmu Kenotariatan Fakultas Hukum UGM, Florence Saulina Sihombing (Flo), 26, divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Majelis hakim menilai Flo terbukti dengan sengaja mendistribusikan informasi melalui media elektronik yang berisi kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik warga Yogyakarta. Namun tampaknya Flo kecewa atas vonis hakim itu. Seusai persidangan, dengan wajah memerah dia menolak memberi komentar kepada wartawan. Bahkan dia sempat menangis dan berlari menendang sebuah cone(alat peraga lalu lintas) pembatas halaman depan gedung PN Yogyakarta.

Di persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua BambangSunanto menjatuhkan hukuman pidana dua bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan, dan diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 junctoPasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Bambang saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa 31 Maret 2015.

Pertimbangan hakim berdasar fakta di persidangan menilai status Flo yang diunggah di akun Path miliknya pada Agustus 2014 yang di antaranya berisi kalimat Jogja Miskin, Tolol, dan Tak Berbudaya. Temanteman Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Jogja. Orang Jogja Bangsat, diskriminasi, emangnya aku gak bisa bayar apa, aku kesel terbukti menghina warga Yogyakarta. Pembelaan Flo melalui nota pledoi yang telah diajukannya ditolak oleh hakim.

Majelis hakim dengan tegas menyatakan Path adalah media publik. Sehingga status Flo bisa diakses dan dilihat oleh orang banyak. Alat bukti yang diajukan di persidangan berupa print capture status Path Flo juga layak dan bisa diterima sebagai alat bukti di persidangan. Selain itu, latar belakang Flo yang bergelar sarjana hukum seharusnya lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial elektronik. Keberadaan UU ITE sebagai pembatas agar media sosial elektronik dipakai untuk mempererat persatuan keberagaman kultur budaya Indonesia. Bukan sebagai media provokasi atau candaan.

”Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan dan menjadi polemik warga Yogyakarta. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan telah minta maaf kepada warga Yogyakarta melalui Path dan minta maaf ke Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwana X,” kata majelis hakim saat membacakan pertimbangannya. Vonis Flo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Flo dituntut hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan.

”Kami akan pikirpikir selama tujuh hari ke depan untuk mengambil sikap apakah akan banding atau menerima,” kata JPU Sarwoto saat ditemui seusai persidangan. Sementara itu, rekan Flo di perkuliahan, Wibowo menilai, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Menurutnya, saat mengunggah status di Path, Flo kondisinya tengah emosional. Sehingga tidak serta merta disebut menghina. “Konten penghinaan itu untuk individu, tak bisa diperluas ke warga kota,” katanya.

Jika Flo akan mengajukan banding, Wibowo mengklaim telah ada pengacara yang bersedia mendampinginya. Seusai mendengarkan pembacaan surat putusan, Flo mengaku masih akan pikir-pikir terlebih dulu.

Ristu hanafi
(ars)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
44 menit yang lalu
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
2 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
2 jam yang lalu
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
3 jam yang lalu
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
4 jam yang lalu
Infografis
Mantan Perdana Menteri...
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis Bebas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved