Florence Menangis Divonis Bersalah

Rabu, 01 April 2015 - 10:15 WIB
Florence Menangis Divonis...
Florence Menangis Divonis Bersalah
A A A
YOGYAKARTA - Mahasiswi S-2 Ilmu Kenotariatan Fakultas Hukum UGM, Florence Saulina Sihombing (Flo), 26, divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Majelis hakim menilai Flo terbukti dengan sengaja mendistribusikan informasi melalui media elektronik yang berisi kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik warga Yogyakarta. Namun tampaknya Flo kecewa atas vonis hakim itu. Seusai persidangan, dengan wajah memerah dia menolak memberi komentar kepada wartawan. Bahkan dia sempat menangis dan berlari menendang sebuah cone(alat peraga lalu lintas) pembatas halaman depan gedung PN Yogyakarta.

Di persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua BambangSunanto menjatuhkan hukuman pidana dua bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan, dan diwajibkan membayar denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 junctoPasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Bambang saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa 31 Maret 2015.

Pertimbangan hakim berdasar fakta di persidangan menilai status Flo yang diunggah di akun Path miliknya pada Agustus 2014 yang di antaranya berisi kalimat Jogja Miskin, Tolol, dan Tak Berbudaya. Temanteman Jakarta dan Bandung jangan mau tinggal di Jogja. Orang Jogja Bangsat, diskriminasi, emangnya aku gak bisa bayar apa, aku kesel terbukti menghina warga Yogyakarta. Pembelaan Flo melalui nota pledoi yang telah diajukannya ditolak oleh hakim.

Majelis hakim dengan tegas menyatakan Path adalah media publik. Sehingga status Flo bisa diakses dan dilihat oleh orang banyak. Alat bukti yang diajukan di persidangan berupa print capture status Path Flo juga layak dan bisa diterima sebagai alat bukti di persidangan. Selain itu, latar belakang Flo yang bergelar sarjana hukum seharusnya lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial elektronik. Keberadaan UU ITE sebagai pembatas agar media sosial elektronik dipakai untuk mempererat persatuan keberagaman kultur budaya Indonesia. Bukan sebagai media provokasi atau candaan.

”Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan dan menjadi polemik warga Yogyakarta. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan telah minta maaf kepada warga Yogyakarta melalui Path dan minta maaf ke Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwana X,” kata majelis hakim saat membacakan pertimbangannya. Vonis Flo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Flo dituntut hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan.

”Kami akan pikirpikir selama tujuh hari ke depan untuk mengambil sikap apakah akan banding atau menerima,” kata JPU Sarwoto saat ditemui seusai persidangan. Sementara itu, rekan Flo di perkuliahan, Wibowo menilai, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Menurutnya, saat mengunggah status di Path, Flo kondisinya tengah emosional. Sehingga tidak serta merta disebut menghina. “Konten penghinaan itu untuk individu, tak bisa diperluas ke warga kota,” katanya.

Jika Flo akan mengajukan banding, Wibowo mengklaim telah ada pengacara yang bersedia mendampinginya. Seusai mendengarkan pembacaan surat putusan, Flo mengaku masih akan pikir-pikir terlebih dulu.

Ristu hanafi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0298 seconds (0.1#10.140)