Bunuh Ibu Kandung, Warga AS di Bali Dituntut 15 Tahun

Selasa, 31 Maret 2015 - 19:39 WIB
Bunuh Ibu Kandung, Warga AS di Bali Dituntut 15 Tahun
Bunuh Ibu Kandung, Warga AS di Bali Dituntut 15 Tahun
A A A
DENPASAR - Heater Lois, terdakwa kasus pembunuhan Sheila Ann Von Weise, warga Amerika Serikat (AS) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara. Sheila Ann Von Weise merupakan ibu kandung terdakwa.

Heater tega membunuh ibunya, lantaran hubungannya dengan kekasihnya tidak disetujui. Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Denpasar Edy Artha mengatakan, terdakwa Heater Lois dituntut 15 tahun penjara.

Hukuman Heater lebih ringan 3 tahun, dibandingkan kekasihnya Tommy Schaefer yang ditutut 18 tahun penjara.

"Hukuman Heater lebih ringan, karena dia tidak ikut membunuh, meskipun ini pembunuhan berencana," ungkap jaksa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (31/3/2015).

Sesuai keterangan saksi yang berjumlah 21 orang, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya sendiri. Pembunuhan itu dilakukan oleh Heater, bersama kekasihnya Tommy Schaefer, pada bulan Agustus 2014.

Sementara itu, Hakim Ketua Persidangan Made Suwesa mempersilakan pengacara untuk mengajukan pembelaan. Saat itu, pengacara Heater meminta waktu 10 hari. Namun, Ketua Hakim Sidang hanya memberikan waktu satu minggu.

"Saya beri waktu satu minggu saja ya, kalau 10 hari terlalu lama," pungkasnya.

Baca juga:
Dituntut 18 Tahun Penjara, Warga AS Menangis
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7592 seconds (0.1#10.140)
pixels