Pelaku Curanmor Tertangkap Saat Isi Bensin

Selasa, 31 Maret 2015 - 13:50 WIB
Pelaku Curanmor Tertangkap...
Pelaku Curanmor Tertangkap Saat Isi Bensin
A A A
PANGANDARAN - Polsek Parigi Kabupaten Pangandaran berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin malam, pukul 18.00 Wib. Berhasilnya penangkapan terhadap pelaku, setelah satuan Polsek Parigi melakukan koordinasi dengan Polsek Cimerak.

Kapolsek Parigi AKP R Lubis mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pencuri motor milik Idin Sahidin (40), warga Dusun Kemplung Desa Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran yang sedang dipakai anaknya Dion (14), kesebuah rental komputer.

“Pelaku bernama Irwan Setiawan (25), warga Dusun Bendungan RT 002/011 Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut,” kata Lubis.

Masih dikatakan Lubis, kronologis kejadian saat Dion (14), memarkirkan motor Jupiter MX warna merah marun dengan nomor polisi Z 6296 WX di tempat rental komputer di Dusun Kemplung.

“Saat Dion berada di dalam rental komputer terdengar suara motor. Setelah itu Yadi pemilik rental keluar dari tokonya, ternyata motor milik Idin yang dipakai Dion dibawa oleh pencuri,” terang Lubis.

Setelah yakin bahwa yang membawa motor tersebut adalah pencuri, Yadi langsung menelepon pihak Polsek Parigi. Dan Polsek Parigi pun langsung menelepon Polsek Cimerak menginformasikan ciri motor curian tersebut.

“Akhirnya motor tersebut tertangkap tangan oleh anggota Polsek Cimerak, saat pelaku mengisi bensin di Dusun atau Desa Legok Jawa,” Lubis.

Kepada aparat, Irwan mengakui dirinya hanya joki yang bertugas membawa motor hasil curian temannya bernama Wildan.
“Saya hanya joki yang membawa motor dari Desa Marga Cinta Kecamatan Cijulang untuk diantarkan kealamat yang sudah ditentukan oleh Wildan di Kecamatan Cikalong Tasikmalaya,” kata Irwan.

Irwan juga berdalih, dirinya tidak tahu menahu tentang motor itu hasil curian. Saat ini Irwan ditahan di Polres Ciamis untuk menghindari amuk massa.

Kepala Unit Reskrim Polsek Parigi AIPTU Mudin mengatakan, karena perbuatan tersebut pelaku
dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Tol Trans Jawa Ramai...
Tol Trans Jawa Ramai saat Libur Waisak, Ribuan Kendaraan Padati Gerbang Tol Utama
5 jam yang lalu
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
6 jam yang lalu
Usai Libur Panjang,...
Usai Libur Panjang, Arus Kendaraan Masuk Jabotabek Diperkirakan Naik Mulai Hari Ini dan Besok
7 jam yang lalu
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
8 jam yang lalu
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
8 jam yang lalu
Ledakan Bom Diduga Sisa...
Ledakan Bom Diduga Sisa Perang Dunia II Guncang Biak Numfor, 5 Orang Tewas
8 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved