Pelaku Curanmor Tertangkap Saat Isi Bensin

Selasa, 31 Maret 2015 - 13:50 WIB
Pelaku Curanmor Tertangkap...
Pelaku Curanmor Tertangkap Saat Isi Bensin
A A A
PANGANDARAN - Polsek Parigi Kabupaten Pangandaran berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin malam, pukul 18.00 Wib. Berhasilnya penangkapan terhadap pelaku, setelah satuan Polsek Parigi melakukan koordinasi dengan Polsek Cimerak.

Kapolsek Parigi AKP R Lubis mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pencuri motor milik Idin Sahidin (40), warga Dusun Kemplung Desa Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran yang sedang dipakai anaknya Dion (14), kesebuah rental komputer.

“Pelaku bernama Irwan Setiawan (25), warga Dusun Bendungan RT 002/011 Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut,” kata Lubis.

Masih dikatakan Lubis, kronologis kejadian saat Dion (14), memarkirkan motor Jupiter MX warna merah marun dengan nomor polisi Z 6296 WX di tempat rental komputer di Dusun Kemplung.

“Saat Dion berada di dalam rental komputer terdengar suara motor. Setelah itu Yadi pemilik rental keluar dari tokonya, ternyata motor milik Idin yang dipakai Dion dibawa oleh pencuri,” terang Lubis.

Setelah yakin bahwa yang membawa motor tersebut adalah pencuri, Yadi langsung menelepon pihak Polsek Parigi. Dan Polsek Parigi pun langsung menelepon Polsek Cimerak menginformasikan ciri motor curian tersebut.

“Akhirnya motor tersebut tertangkap tangan oleh anggota Polsek Cimerak, saat pelaku mengisi bensin di Dusun atau Desa Legok Jawa,” Lubis.

Kepada aparat, Irwan mengakui dirinya hanya joki yang bertugas membawa motor hasil curian temannya bernama Wildan.
“Saya hanya joki yang membawa motor dari Desa Marga Cinta Kecamatan Cijulang untuk diantarkan kealamat yang sudah ditentukan oleh Wildan di Kecamatan Cikalong Tasikmalaya,” kata Irwan.

Irwan juga berdalih, dirinya tidak tahu menahu tentang motor itu hasil curian. Saat ini Irwan ditahan di Polres Ciamis untuk menghindari amuk massa.

Kepala Unit Reskrim Polsek Parigi AIPTU Mudin mengatakan, karena perbuatan tersebut pelaku
dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2052 seconds (0.1#10.140)