Pelaku Curanmor Tertangkap Saat Isi Bensin

Selasa, 31 Maret 2015 - 13:50 WIB
Pelaku Curanmor Tertangkap...
Pelaku Curanmor Tertangkap Saat Isi Bensin
A A A
PANGANDARAN - Polsek Parigi Kabupaten Pangandaran berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin malam, pukul 18.00 Wib. Berhasilnya penangkapan terhadap pelaku, setelah satuan Polsek Parigi melakukan koordinasi dengan Polsek Cimerak.

Kapolsek Parigi AKP R Lubis mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pencuri motor milik Idin Sahidin (40), warga Dusun Kemplung Desa Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran yang sedang dipakai anaknya Dion (14), kesebuah rental komputer.

“Pelaku bernama Irwan Setiawan (25), warga Dusun Bendungan RT 002/011 Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut,” kata Lubis.

Masih dikatakan Lubis, kronologis kejadian saat Dion (14), memarkirkan motor Jupiter MX warna merah marun dengan nomor polisi Z 6296 WX di tempat rental komputer di Dusun Kemplung.

“Saat Dion berada di dalam rental komputer terdengar suara motor. Setelah itu Yadi pemilik rental keluar dari tokonya, ternyata motor milik Idin yang dipakai Dion dibawa oleh pencuri,” terang Lubis.

Setelah yakin bahwa yang membawa motor tersebut adalah pencuri, Yadi langsung menelepon pihak Polsek Parigi. Dan Polsek Parigi pun langsung menelepon Polsek Cimerak menginformasikan ciri motor curian tersebut.

“Akhirnya motor tersebut tertangkap tangan oleh anggota Polsek Cimerak, saat pelaku mengisi bensin di Dusun atau Desa Legok Jawa,” Lubis.

Kepada aparat, Irwan mengakui dirinya hanya joki yang bertugas membawa motor hasil curian temannya bernama Wildan.
“Saya hanya joki yang membawa motor dari Desa Marga Cinta Kecamatan Cijulang untuk diantarkan kealamat yang sudah ditentukan oleh Wildan di Kecamatan Cikalong Tasikmalaya,” kata Irwan.

Irwan juga berdalih, dirinya tidak tahu menahu tentang motor itu hasil curian. Saat ini Irwan ditahan di Polres Ciamis untuk menghindari amuk massa.

Kepala Unit Reskrim Polsek Parigi AIPTU Mudin mengatakan, karena perbuatan tersebut pelaku
dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
1 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
2 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
8 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
10 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
11 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
11 jam yang lalu
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved