Kejari Obok-Obok Kantor Distanak

Selasa, 31 Maret 2015 - 10:53 WIB
Kejari Obok-Obok Kantor...
Kejari Obok-Obok Kantor Distanak
A A A
SEKAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Muba, kemarin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah-buahan dan pupuk organik tahun anggaran 2014.

Dari pantauan KORAN SINDO PALEMBANG, penggeledahan yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Sekayu, Erwin, sekitar pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan itu difokuskan pada dokumenpengadaanbibitbuahbuahan dan pupuk organik, yang dimulaidari ruangKepalaDistanak Muba.

Kemudian me nu ju ruang ben dahara DistanakMuba. Setelah itu penggeledahan menuju ruang kerja Bidang Ta nam an Pangan, Hor tikultura dan Benih (TPHB) dan Ruang Kepala Bidang. Setelah di anggap selesai, se kitar pukul 11.00 WIB tim ter se but membawa ti ga dokumen yang banyak didapat da ri ruang kerja bidang. “Ada tiga dokumen dan hard copy yang kita ba wa dari penggeledahan ini.

Dokumen ter sebut semuanya diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupasi di Distanak yang saat ini sedang kita tangani,” ujar Kejari Sekayu Edi Handojo, melalui KasiPidsus Kejari MubaErwin, usai melakukan penggeledahan. Setelah ini, sambung Erwin, Ke jari akan menggelar perkara se cara intern, sebagai proses atau ba gian dari penyidikan yang berlaku. “Seluruh saksi-saksi dan tersangka sudah kita mintai keterangan dan tidak menutup kemung kinan ke depannya akan ada tersangka baru,” kata dia.

Sementara itu, Plt Kepala Distanak Muba Ahmad Juhair me - nga takan, pihaknya akan bersifat kooperatif dan menaati seluruh proses hukum yang berlaku. “Memang ada pemeriksaan di kantor, kita persilakan dan tidak menghalangi pihak kejaksaan melaksanakan tugas dalam mencari dokumen tambahan atas perkara yang ditangani,” katanya. Kejari Sekayu sendiri menetap kan Kabid TPBH Distanak Muba Abdul Rasyid sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit buah-buahan dan pupuk organik tahun anggran 2014, yang saat proses pengadaan tersangka menjabat sebagai PPK.

Modus tersangka AR melakukan tindakan korupsi, yakni dengan cara menggelembung kan harga bibit dan pupuk yang dibeli; proses penyusunan harga perkiraan sementara (HPS) diduga tidak sesuai dengan atur an.

Dalam pengadaan tersebut terdapat terdapat tiga bibit buahbuahan yang diadakan, yakni bi bit durian 8.500 batang, bibit sir sak 8.500 batang, bibit mangga 8.500 batang dan pupuk organik padat sebanyak 128.250 kg de ngan nilai kontrak Rp1.899.245.700.

Amarullah diansyah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9474 seconds (0.1#10.140)