Hakim Tolak Eksepsi Dua Pejabat Dinas PU Samosir
A
A
A
MEDAN - Majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Samosir, Jusman Situmorang; dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Manogar Situmorang, yang juga sebagai Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO)-Final Hand Over (FHO).
"Menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya. Memerintahkan kepada jaksa agar melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Nelson membacakan putusannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/3). Dalam putusan sela yang dibacakan hakim, disebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen yang menyatakan kedua terdakwa melakukan korupsi sebesar Rp2.235.605.100 pada proyek pembangunan irigasi, sudah sesuai aturan KUHAP yang berlaku.
Untuk itu, hakim menjelaskan, eksepsi terdakwa Jusman Situmorang dan Manogar Situmorang tidak beralasan dan ditolak untuk seluruhnya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, surat dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa telah memenuhi ketentuan syarat surat dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
"Keberatan terdakwa maupun melalui penasihat hukumnya dalam eksepsinya ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara pada persidangan. Soal keberatan pada surat dakwaan jaksa, dakwaan itu telah memenuhi syarat dalam pemeriksaan para terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan kedua terdakwa," ucap hakim.
Menanggapi putusan hakim ini, JPU Netty Silaen menyatakan akan menghadirkan dua orang saksi terlebih dahulu pada sidangberikutnya. Hakimkemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Panggabean hasibuan
"Menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya. Memerintahkan kepada jaksa agar melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Nelson membacakan putusannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/3). Dalam putusan sela yang dibacakan hakim, disebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen yang menyatakan kedua terdakwa melakukan korupsi sebesar Rp2.235.605.100 pada proyek pembangunan irigasi, sudah sesuai aturan KUHAP yang berlaku.
Untuk itu, hakim menjelaskan, eksepsi terdakwa Jusman Situmorang dan Manogar Situmorang tidak beralasan dan ditolak untuk seluruhnya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, surat dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa telah memenuhi ketentuan syarat surat dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
"Keberatan terdakwa maupun melalui penasihat hukumnya dalam eksepsinya ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara pada persidangan. Soal keberatan pada surat dakwaan jaksa, dakwaan itu telah memenuhi syarat dalam pemeriksaan para terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan kedua terdakwa," ucap hakim.
Menanggapi putusan hakim ini, JPU Netty Silaen menyatakan akan menghadirkan dua orang saksi terlebih dahulu pada sidangberikutnya. Hakimkemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Panggabean hasibuan
(ftr)