Siswi SMP Ini Babak Belur Dipukuli Kekasihnya
A
A
A
MANADO - Ak, seorang siswi kelas tiga SMP Palaes Likupang Barat, dianiaya hingga babak belur oleh kekasihnya sendiri, AB alias Alfons (22) di Desa kulu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut).
Akibat peristiwa tersebut, AK setengah mukanya (bagian kiri) lebam dan bengkak.
Menariknya, walau Alfons sudah terbukti bersalah, namun korban tetap menyayangi dan mempertahankan kekasihnya itu dihadapan orangtua saat diproses di Polresta Manado.
"Dia (pelaku) tidak bersalah. Saya yang bersalah karena terlalu banyak mengatur dia. Bagaimana pun situasinya, saya tetap sayang dan cinta sama dia, sekalipun hingga saat ini dia masih pengangguran," kata korban AK, Senin malam, (30/3/2015).
Pelaku kata dia, bukan kali ini saja memukulnya, tapi sudah sering. Namun hal itu tidak diceritakan sama orang tua, karena hanya dianggap persoalan sepele.
"Sebelum-sebelumnya dia sering pukul saya, tapi hanya ditampar. Bagi saya itu tidak masalah, yang penting kami tetap sama," jelas korban yang cinta mati pada pelaku ini.
Mendengar alasan anaknya itu, ayah korban Yance Kembuang (41) naik pitam.
"Anak saya ini sepertinya sudah tidak normal. Pokoknya saya, tidak merestui hubungan mereka lagi. Bagaimana dan seperti apa pun alasannya, saya tetap tidak akan merestui dia," ujar Yance, ayah korban.
Dikatakan ayah korban, awalnya hubungan mereka memang tidak ada restu dari orang tua.
Karena berhubung AK dibawa lari pelaku ke Kota Manado pada, 6 Desember 2014 lalu dan tidak pulang hampir sebulan. Mau tidak mau, keluarga terpaksa merestui hubungan mereka demi menutupi aib keluarga.
"Saat anak kami kembali ke rumah pada awal Januari 2015 lalu, belum terlalu banyak warga yang ketahui. Mereka (warga) yang tahu, memilih tutup mulut. Cuma karena cerita ini sampai di telinga ratu dan raja gosip di kampung, kami pun merasa malu dan memutuskan mereka tinggal bersama di Wori (rumah pelaku)," jelas ayah korban.
Kejadian penganiayaan yang dialami putrinya itu, kata dia, terjadi pada Minggu, 29 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 Wita, dan baru diketahui saat putrinya itu pulang ke rumah.
"Saat anak saya itu pulang ke rumah, dia menangis bukan main. Saya pun langsung ke Wori dan melaporkannya ke kepala desa setempat," timpal ayah korban.
Hukum tua yang melaporkan kejadian itu meminta bantuan pada anggota Koramil Tuminting. Informasi warga melihat keberadaan pelaku sedang berada di Kelurahan Karang Ria, Kecamatan Tuminting, sehingga langsung dibekuk dan digelandang ke Polresta Manado.
"Alfons (pelaku) itu sudah kelewatan, dikasih hati mau jantung. Masa belum resmi menikah dia sudah mau menguasai keluarga kami. Bahkan, dia (Alfons) tak jarang mengancam istri dan anak saya pakai pisau jika AK terlalu lama menginap dengan kami. Tak hanya itu, dia kerap melempar rumah kami. Dia itu Aneh," tukas ayah korban.
Kasatreskrim Polresta Manado Kompol Made Dewa Palguna mengatakan, korban dan pelaku sementara proses pemeriksaan.
"Pelaku sudah diamankan. Dia (pelaku), akan dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku dan korban saat ini, masih diperiksa penyidik," jelas Palguna.
Akibat peristiwa tersebut, AK setengah mukanya (bagian kiri) lebam dan bengkak.
Menariknya, walau Alfons sudah terbukti bersalah, namun korban tetap menyayangi dan mempertahankan kekasihnya itu dihadapan orangtua saat diproses di Polresta Manado.
"Dia (pelaku) tidak bersalah. Saya yang bersalah karena terlalu banyak mengatur dia. Bagaimana pun situasinya, saya tetap sayang dan cinta sama dia, sekalipun hingga saat ini dia masih pengangguran," kata korban AK, Senin malam, (30/3/2015).
Pelaku kata dia, bukan kali ini saja memukulnya, tapi sudah sering. Namun hal itu tidak diceritakan sama orang tua, karena hanya dianggap persoalan sepele.
"Sebelum-sebelumnya dia sering pukul saya, tapi hanya ditampar. Bagi saya itu tidak masalah, yang penting kami tetap sama," jelas korban yang cinta mati pada pelaku ini.
Mendengar alasan anaknya itu, ayah korban Yance Kembuang (41) naik pitam.
"Anak saya ini sepertinya sudah tidak normal. Pokoknya saya, tidak merestui hubungan mereka lagi. Bagaimana dan seperti apa pun alasannya, saya tetap tidak akan merestui dia," ujar Yance, ayah korban.
Dikatakan ayah korban, awalnya hubungan mereka memang tidak ada restu dari orang tua.
Karena berhubung AK dibawa lari pelaku ke Kota Manado pada, 6 Desember 2014 lalu dan tidak pulang hampir sebulan. Mau tidak mau, keluarga terpaksa merestui hubungan mereka demi menutupi aib keluarga.
"Saat anak kami kembali ke rumah pada awal Januari 2015 lalu, belum terlalu banyak warga yang ketahui. Mereka (warga) yang tahu, memilih tutup mulut. Cuma karena cerita ini sampai di telinga ratu dan raja gosip di kampung, kami pun merasa malu dan memutuskan mereka tinggal bersama di Wori (rumah pelaku)," jelas ayah korban.
Kejadian penganiayaan yang dialami putrinya itu, kata dia, terjadi pada Minggu, 29 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 Wita, dan baru diketahui saat putrinya itu pulang ke rumah.
"Saat anak saya itu pulang ke rumah, dia menangis bukan main. Saya pun langsung ke Wori dan melaporkannya ke kepala desa setempat," timpal ayah korban.
Hukum tua yang melaporkan kejadian itu meminta bantuan pada anggota Koramil Tuminting. Informasi warga melihat keberadaan pelaku sedang berada di Kelurahan Karang Ria, Kecamatan Tuminting, sehingga langsung dibekuk dan digelandang ke Polresta Manado.
"Alfons (pelaku) itu sudah kelewatan, dikasih hati mau jantung. Masa belum resmi menikah dia sudah mau menguasai keluarga kami. Bahkan, dia (Alfons) tak jarang mengancam istri dan anak saya pakai pisau jika AK terlalu lama menginap dengan kami. Tak hanya itu, dia kerap melempar rumah kami. Dia itu Aneh," tukas ayah korban.
Kasatreskrim Polresta Manado Kompol Made Dewa Palguna mengatakan, korban dan pelaku sementara proses pemeriksaan.
"Pelaku sudah diamankan. Dia (pelaku), akan dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku dan korban saat ini, masih diperiksa penyidik," jelas Palguna.
(sms)