8 Pengeroyok Siswa SMK dr Cipto Semarang Jadi Tersangka
A
A
A
SEMARANG - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pedurungan, menetapkan delapan tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Setya Aji Tri Pamungkas (15), pelajar Kelas I SMK dr Cipto Semarang dan melukai korban lain.
Dua di antara tersangka, masih berstatus pelajar SMK, dan mempunyai hubungan kakak-adik. Hasil penyidikan polisi, aksi sadistis itu diawali salah paham dan provokasi teriakan begal.
Masing-masing tersangka adalah Handoko (29), Sumaryono (24), Adji Ardiyono (18), Dodi Surya (20), Muh Solikhin (21), Eko Prasetyo, SAN (17), dan MNK (16). Tersangka SAN dan MNK adalah kakak beradik, pelajar SMK Pelita Semarang.
Kapolsek Pedurungan Kompol Hendrawan menyebut, korban saat itu bersama teman-temannya sedang naik motor sekira 20 orang berpapasan dengan kelompok Handoko, di sekitaran traffic light Tlogosari. Kalah jumlah, kelompok Handoko kabur.
"Terjadi saling ejek. Kelompok korban kemudian berkendara, sampai di TKP kembali bertemu kelompok Handoko," ungkapnya di Mapolsek Pedurungan, kepada wartawan, Senin (30/3/2015).
Di lokasi, kelompok Handoko meminta bantuan kelompok SAN yang juga melintas di sana. Kelompok korban dilempar batu bata merah, termasuk korban Aji. Provokasi itu dilakukan Handoko yang menyatakan motornya telah dirampas.
Ini menyulut emosi hingga menimbulkan aksi sadistis. Alat-alat yang digunakan mengeroyok diambil dari TKP. Mulai dari batu bata, bambu, kayu, hingga potongan besi. Korban Aji menderita luka paling parah hingga tewas di TKP.
Luka paling parah di kepala bagian belakang, karena dihantam bambu dan besi. "Mereka kami jerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Pengeroyokan yang menyebabkan kematian," lanjut Hendra.
Tersangka Handoko mengakui telah memukul korban dengan besi dan korban lain,yakni Geri Dwikarsa,14,warga asli Pucang Gading, Demak, yang saat ini masih kritis.
"Orang-orang lain juga ikut memukuli. Saya tahu, korban meninggal dunia di lokasi," kata tersangka Handoko.
Tersangka MNK, adik dari tersangka SAN mengakui, dirinya ikut menendang korban dengan kaki kanan mengenai kaki kiri. Sementara SAN, juga mengakuinya. "Saya pukul dengan tangan kosong," kata dia.
Barang bukti yang diamankan adalah dua batang bambu, dua batang kayu, dua pecahan batu bata, dua batang besi, dan tiga motor. Masing-masing Honda Revo Fit H 5159 DF milik korban, Mio Soul Z 4526 NX, dan Mio H 4101 PN.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pedurungan AKP M Bahrin menyebut, korban lain yakni Geri Dwikarsa menderita luka sobek kepala bagian belakang, luka memar di mulut, luka lecet pipi kanan, dan luka lecet kening kiri.
"Sempat dirawat di RS Bhayangkara, menderita luka berat. Sekarang sudah dirawat di RS Telogorejo," tambahnya.
Korban tewas diketahui merupakan warga Jalan Karang Lo, RT4/RW3, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Insiden itu terjadi Minggu 30 Maret 2015, sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Arteri Soekarno-Hatta Pedurungan, Semarang.
Dua di antara tersangka, masih berstatus pelajar SMK, dan mempunyai hubungan kakak-adik. Hasil penyidikan polisi, aksi sadistis itu diawali salah paham dan provokasi teriakan begal.
Masing-masing tersangka adalah Handoko (29), Sumaryono (24), Adji Ardiyono (18), Dodi Surya (20), Muh Solikhin (21), Eko Prasetyo, SAN (17), dan MNK (16). Tersangka SAN dan MNK adalah kakak beradik, pelajar SMK Pelita Semarang.
Kapolsek Pedurungan Kompol Hendrawan menyebut, korban saat itu bersama teman-temannya sedang naik motor sekira 20 orang berpapasan dengan kelompok Handoko, di sekitaran traffic light Tlogosari. Kalah jumlah, kelompok Handoko kabur.
"Terjadi saling ejek. Kelompok korban kemudian berkendara, sampai di TKP kembali bertemu kelompok Handoko," ungkapnya di Mapolsek Pedurungan, kepada wartawan, Senin (30/3/2015).
Di lokasi, kelompok Handoko meminta bantuan kelompok SAN yang juga melintas di sana. Kelompok korban dilempar batu bata merah, termasuk korban Aji. Provokasi itu dilakukan Handoko yang menyatakan motornya telah dirampas.
Ini menyulut emosi hingga menimbulkan aksi sadistis. Alat-alat yang digunakan mengeroyok diambil dari TKP. Mulai dari batu bata, bambu, kayu, hingga potongan besi. Korban Aji menderita luka paling parah hingga tewas di TKP.
Luka paling parah di kepala bagian belakang, karena dihantam bambu dan besi. "Mereka kami jerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Pengeroyokan yang menyebabkan kematian," lanjut Hendra.
Tersangka Handoko mengakui telah memukul korban dengan besi dan korban lain,yakni Geri Dwikarsa,14,warga asli Pucang Gading, Demak, yang saat ini masih kritis.
"Orang-orang lain juga ikut memukuli. Saya tahu, korban meninggal dunia di lokasi," kata tersangka Handoko.
Tersangka MNK, adik dari tersangka SAN mengakui, dirinya ikut menendang korban dengan kaki kanan mengenai kaki kiri. Sementara SAN, juga mengakuinya. "Saya pukul dengan tangan kosong," kata dia.
Barang bukti yang diamankan adalah dua batang bambu, dua batang kayu, dua pecahan batu bata, dua batang besi, dan tiga motor. Masing-masing Honda Revo Fit H 5159 DF milik korban, Mio Soul Z 4526 NX, dan Mio H 4101 PN.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pedurungan AKP M Bahrin menyebut, korban lain yakni Geri Dwikarsa menderita luka sobek kepala bagian belakang, luka memar di mulut, luka lecet pipi kanan, dan luka lecet kening kiri.
"Sempat dirawat di RS Bhayangkara, menderita luka berat. Sekarang sudah dirawat di RS Telogorejo," tambahnya.
Korban tewas diketahui merupakan warga Jalan Karang Lo, RT4/RW3, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Insiden itu terjadi Minggu 30 Maret 2015, sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Arteri Soekarno-Hatta Pedurungan, Semarang.
(san)