Bupati Sumedang Ditahan

Sabtu, 28 Maret 2015 - 10:51 WIB
Bupati Sumedang Ditahan
Bupati Sumedang Ditahan
A A A
BANDUNG - Setelah menjalani pemeriksaan dua kali, Bupati Sumedang Ade Irawan akhirnya ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sekitar pukul 14.15 WIB kemarin.

Ade jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011. Ade terjerat kasus itu saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014. Kepada wartawan, Ade Irawan mengaku sudah siap ditahan. Menurut Ade, penahanan terhadap dirinya sudah diprediksi sebelumnya.

“Penahanan ini sudah saya prediksi, sama seperti ketika saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya sudah diperiksa, saya mengikuti prosedur dan saya siap ditahan, tidak masalah,” kata Ade didampingi tim pengacaranya. Ade pun sempat menyampaikan rasa hormat dan terimakasihnya kepada aparat Kejati Jabar. Sebelum naik ke mobil tahanan, mantan Ketua DPRD Kota Cimahi ini sempat menyalami sejumlah wartawan.

“Terima kasih teman-teman, saya pergi dulu. Salam buat keluarga di rumah,” kata Ade. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Suparman mengatakan, Ade ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Tersangka di tahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini. Menurut Suparman, penyidik menahan Ade berdasar kan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jabar No : Print-181/O.26Fd.1/03/2015 tanggal 27 Maret 2015.

“Yang bersangkutan akan ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2015 sampai 15 April 2015,” tutur Suparman di Kejati Jabar. Suparman menyatakan, pihaknya menahan Ade atas beberapa pertimbangan. Ade diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Mengingat kedudukannya sebagai bupati, maka dikhawatirkan akan menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi atau menekan para saksi,” tandas Suparman.

Sementara itu, tim penasehat hukum tersangka, Kuswara S Taryono, berencana mengajukan penangguhan penahanan. Kuswara menyatakan penangguhan penahanan sangat penting agar roda pemerintahan di Kabupaten Sumedang bisa tetap berjalan. “Beliau sampai saat ini masih menjabat sebagai Bupati Sumedang. Beban kerjanya menumpuk,” katanya.

Dia mengungkapkan, penangguhan penahanan terhadap Ade perlu dilakukan karena dalam waktu dekat akan digelar peringatan ulang tahun Kabupaten Sumedang. “Karena itulah kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” ungkapnya. Penyidik menerapkan Pasal 2 (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang disidik sejak Mei 2013 itu terungkap karena adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 yang menemukan kelebihan dana pada total pengeluaran perjalanan dinas dewan tahun 2011 sekitar Rp1,7 miliar. Sejumlah tersangka kini sedang disidangkan di PN Bandung. Mereka adalah staf Sekretariat DPRD Cimahi yang ikut menandatangani pencairan tersebut. Meski sejumlah anggota dewan juga menerima seperti halnya Ade Irawan, namun hal ini tidak serta merta yang ikut menerima ditetapkan sebagai tersangka.

Iwa ahmad sugriwa
(bhr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
1 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
1 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
2 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
3 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
3 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
3 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved