Bupati Sumedang Ditahan

Sabtu, 28 Maret 2015 - 10:51 WIB
Bupati Sumedang Ditahan
Bupati Sumedang Ditahan
A A A
BANDUNG - Setelah menjalani pemeriksaan dua kali, Bupati Sumedang Ade Irawan akhirnya ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sekitar pukul 14.15 WIB kemarin.

Ade jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011. Ade terjerat kasus itu saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014. Kepada wartawan, Ade Irawan mengaku sudah siap ditahan. Menurut Ade, penahanan terhadap dirinya sudah diprediksi sebelumnya.

“Penahanan ini sudah saya prediksi, sama seperti ketika saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya sudah diperiksa, saya mengikuti prosedur dan saya siap ditahan, tidak masalah,” kata Ade didampingi tim pengacaranya. Ade pun sempat menyampaikan rasa hormat dan terimakasihnya kepada aparat Kejati Jabar. Sebelum naik ke mobil tahanan, mantan Ketua DPRD Kota Cimahi ini sempat menyalami sejumlah wartawan.

“Terima kasih teman-teman, saya pergi dulu. Salam buat keluarga di rumah,” kata Ade. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Suparman mengatakan, Ade ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Tersangka di tahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini. Menurut Suparman, penyidik menahan Ade berdasar kan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jabar No : Print-181/O.26Fd.1/03/2015 tanggal 27 Maret 2015.

“Yang bersangkutan akan ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2015 sampai 15 April 2015,” tutur Suparman di Kejati Jabar. Suparman menyatakan, pihaknya menahan Ade atas beberapa pertimbangan. Ade diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Mengingat kedudukannya sebagai bupati, maka dikhawatirkan akan menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi atau menekan para saksi,” tandas Suparman.

Sementara itu, tim penasehat hukum tersangka, Kuswara S Taryono, berencana mengajukan penangguhan penahanan. Kuswara menyatakan penangguhan penahanan sangat penting agar roda pemerintahan di Kabupaten Sumedang bisa tetap berjalan. “Beliau sampai saat ini masih menjabat sebagai Bupati Sumedang. Beban kerjanya menumpuk,” katanya.

Dia mengungkapkan, penangguhan penahanan terhadap Ade perlu dilakukan karena dalam waktu dekat akan digelar peringatan ulang tahun Kabupaten Sumedang. “Karena itulah kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” ungkapnya. Penyidik menerapkan Pasal 2 (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang disidik sejak Mei 2013 itu terungkap karena adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 yang menemukan kelebihan dana pada total pengeluaran perjalanan dinas dewan tahun 2011 sekitar Rp1,7 miliar. Sejumlah tersangka kini sedang disidangkan di PN Bandung. Mereka adalah staf Sekretariat DPRD Cimahi yang ikut menandatangani pencairan tersebut. Meski sejumlah anggota dewan juga menerima seperti halnya Ade Irawan, namun hal ini tidak serta merta yang ikut menerima ditetapkan sebagai tersangka.

Iwa ahmad sugriwa
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4389 seconds (0.1#10.140)