Satgassus Fokus Kasus Korupsi Besar
A
A
A
YOGYAKARTA - Penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba menjadi prioritas utama Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Ditargetkan pada triwulan kedua 2015 kasus yang membelit mantan Bupati Bantul Idham Samawi sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Satgassus dibentuk guna percepatan penuntasan kasuskasus korupsi yang menjadi pekerjaan rumah kejati,” kata Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja, seusai acara pembentukan Satgassus P3TPK, kemarin.
Pembentukan Satgassus itu berdasar keputusan Kepala Kejati DIY Nomor Kep - 065/O.4/Fd.1/03/2015, mengacu pada Surat Jampidsus No.B- 350/F/Fjp/02/2015. Anggota Satgassus terdiri dari 23 orang jaksa internal Kejati DIY dari bidang pidana khusus, bidang pengawasan, dan bidang tata usaha negara.”Tidak hanya di DIY, Satgassus juga dibentuk di daerahdaerah lain berdasar petunjuk Kejaksaan Agung,” katanya.
Selain bekerja untuk percepatan penuntasan kasus korupsi yang masih mangkrak di meja penyidik, pembentukan Satgassus juga bertugas mengungkap kasus-kasus korupsi anyar di wilayah hukum DIY. ”Prioritas utama selesaikan tunggakan-tunggakan kasus korupsi yang sudah lama disidik seperti kasus Persiba, Pergola, dan PLN. Tapi tidak menutup kemungkinan mengungkap kasus baru,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Azwar.
Perintah kerja Satgassus ini ada dua opsi, yaitu menyelesaikan kasus dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Atau sebaliknya, menyelesaikankasus dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dasar kurangnya alat bukti. “Acuan kerja berdasar fakta hukum dari alat bukti, profesional dan proporsional, serta evaluasi. Jika ternyata alat bukti kurang, cenderung perdata, maka bisa dihentikan demi kepastian hukum,” katanya.
Khusus kasus Persiba, lanjutnya, perintah Kepala Kejati DIY dengan tegas menyelesaikan berkas empat tersangka dan melimpahkannya ke pengadilan. “Perintahnya jelas, empat tersangka semuanya dilimpahkan ke pengadilan. Kami hindari opini publik, tekanandari pihak luar, khususnya tekanan bersifat politis. Segala tekanan non-yuridis tak akan berpengaruh,” katanya.
Disinggung apakah nanti ada kekhawatiran kinerja Satgassus tumpang tindih dengan jaksa penyidik pidana khusus yang sudah ada, Azwar menilai hal tersebut tidak akan terjadi karena Satgassus di bawah kendali Kepala Kejati DIY yang anggota timnya juga melibatkan penyidik pidana khusus. Masa kerja Satgassus juga berdasar evaluasi dan keputusan pimpinan. “Tidak akan. Timnya khusus, kerjanya khusus. Tapi tetap satu koordinasi dari Kepala Kejati DIY,” katanya.
Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim menyambut baik dibentuknya Satgassus ini. Dia berharap Satgassus mampu menjalankan fungsi utamanya dengan optimal yaitu menyelesaikan tunggakan kasus korupsi yang mangkrak di meja penyelidikan maupun di penyidikan. “Satgassus harus punya target waktu yang jelas dalam menjalankan tugasnya,” katanya. Target waktu itu dirasa penting agar Satgassus benar-benar bekerja dengan cepat dan optimal.
Khususnya terhadap kasus yang menyeret penyelenggara negara atau mantan penyelenggara negara, serta kasus yang menyita perhatian publik. Seperti kasus dana hibah Persiba, kasus proyek renovasi gedung PLN, kasus Pergola, dan kasus dana hibah/bantuan sosial DPRD DIY 2011–2012. “Tantangan utama Satgassus ini adalah kasus yang berkaitan dengan kekuatan politik tertentu. Kerja Satgassus harus benar-benar profesional dan tanpa intervensi dari internal maupun dari eksternal,” ujarnya.
Ristu hanafi
Ditargetkan pada triwulan kedua 2015 kasus yang membelit mantan Bupati Bantul Idham Samawi sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Satgassus dibentuk guna percepatan penuntasan kasuskasus korupsi yang menjadi pekerjaan rumah kejati,” kata Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja, seusai acara pembentukan Satgassus P3TPK, kemarin.
Pembentukan Satgassus itu berdasar keputusan Kepala Kejati DIY Nomor Kep - 065/O.4/Fd.1/03/2015, mengacu pada Surat Jampidsus No.B- 350/F/Fjp/02/2015. Anggota Satgassus terdiri dari 23 orang jaksa internal Kejati DIY dari bidang pidana khusus, bidang pengawasan, dan bidang tata usaha negara.”Tidak hanya di DIY, Satgassus juga dibentuk di daerahdaerah lain berdasar petunjuk Kejaksaan Agung,” katanya.
Selain bekerja untuk percepatan penuntasan kasus korupsi yang masih mangkrak di meja penyidik, pembentukan Satgassus juga bertugas mengungkap kasus-kasus korupsi anyar di wilayah hukum DIY. ”Prioritas utama selesaikan tunggakan-tunggakan kasus korupsi yang sudah lama disidik seperti kasus Persiba, Pergola, dan PLN. Tapi tidak menutup kemungkinan mengungkap kasus baru,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Azwar.
Perintah kerja Satgassus ini ada dua opsi, yaitu menyelesaikan kasus dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Atau sebaliknya, menyelesaikankasus dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dasar kurangnya alat bukti. “Acuan kerja berdasar fakta hukum dari alat bukti, profesional dan proporsional, serta evaluasi. Jika ternyata alat bukti kurang, cenderung perdata, maka bisa dihentikan demi kepastian hukum,” katanya.
Khusus kasus Persiba, lanjutnya, perintah Kepala Kejati DIY dengan tegas menyelesaikan berkas empat tersangka dan melimpahkannya ke pengadilan. “Perintahnya jelas, empat tersangka semuanya dilimpahkan ke pengadilan. Kami hindari opini publik, tekanandari pihak luar, khususnya tekanan bersifat politis. Segala tekanan non-yuridis tak akan berpengaruh,” katanya.
Disinggung apakah nanti ada kekhawatiran kinerja Satgassus tumpang tindih dengan jaksa penyidik pidana khusus yang sudah ada, Azwar menilai hal tersebut tidak akan terjadi karena Satgassus di bawah kendali Kepala Kejati DIY yang anggota timnya juga melibatkan penyidik pidana khusus. Masa kerja Satgassus juga berdasar evaluasi dan keputusan pimpinan. “Tidak akan. Timnya khusus, kerjanya khusus. Tapi tetap satu koordinasi dari Kepala Kejati DIY,” katanya.
Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim menyambut baik dibentuknya Satgassus ini. Dia berharap Satgassus mampu menjalankan fungsi utamanya dengan optimal yaitu menyelesaikan tunggakan kasus korupsi yang mangkrak di meja penyelidikan maupun di penyidikan. “Satgassus harus punya target waktu yang jelas dalam menjalankan tugasnya,” katanya. Target waktu itu dirasa penting agar Satgassus benar-benar bekerja dengan cepat dan optimal.
Khususnya terhadap kasus yang menyeret penyelenggara negara atau mantan penyelenggara negara, serta kasus yang menyita perhatian publik. Seperti kasus dana hibah Persiba, kasus proyek renovasi gedung PLN, kasus Pergola, dan kasus dana hibah/bantuan sosial DPRD DIY 2011–2012. “Tantangan utama Satgassus ini adalah kasus yang berkaitan dengan kekuatan politik tertentu. Kerja Satgassus harus benar-benar profesional dan tanpa intervensi dari internal maupun dari eksternal,” ujarnya.
Ristu hanafi
(bhr)