Satgassus Fokus Kasus Korupsi Besar

Sabtu, 28 Maret 2015 - 09:32 WIB
Satgassus Fokus Kasus...
Satgassus Fokus Kasus Korupsi Besar
A A A
YOGYAKARTA - Penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba menjadi prioritas utama Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Ditargetkan pada triwulan kedua 2015 kasus yang membelit mantan Bupati Bantul Idham Samawi sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Satgassus dibentuk guna percepatan penuntasan kasuskasus korupsi yang menjadi pekerjaan rumah kejati,” kata Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja, seusai acara pembentukan Satgassus P3TPK, kemarin.

Pembentukan Satgassus itu berdasar keputusan Kepala Kejati DIY Nomor Kep - 065/O.4/Fd.1/03/2015, mengacu pada Surat Jampidsus No.B- 350/F/Fjp/02/2015. Anggota Satgassus terdiri dari 23 orang jaksa internal Kejati DIY dari bidang pidana khusus, bidang pengawasan, dan bidang tata usaha negara.”Tidak hanya di DIY, Satgassus juga dibentuk di daerahdaerah lain berdasar petunjuk Kejaksaan Agung,” katanya.

Selain bekerja untuk percepatan penuntasan kasus korupsi yang masih mangkrak di meja penyidik, pembentukan Satgassus juga bertugas mengungkap kasus-kasus korupsi anyar di wilayah hukum DIY. ”Prioritas utama selesaikan tunggakan-tunggakan kasus korupsi yang sudah lama disidik seperti kasus Persiba, Pergola, dan PLN. Tapi tidak menutup kemungkinan mengungkap kasus baru,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Azwar.

Perintah kerja Satgassus ini ada dua opsi, yaitu menyelesaikan kasus dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Atau sebaliknya, menyelesaikankasus dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dasar kurangnya alat bukti. “Acuan kerja berdasar fakta hukum dari alat bukti, profesional dan proporsional, serta evaluasi. Jika ternyata alat bukti kurang, cenderung perdata, maka bisa dihentikan demi kepastian hukum,” katanya.

Khusus kasus Persiba, lanjutnya, perintah Kepala Kejati DIY dengan tegas menyelesaikan berkas empat tersangka dan melimpahkannya ke pengadilan. “Perintahnya jelas, empat tersangka semuanya dilimpahkan ke pengadilan. Kami hindari opini publik, tekanandari pihak luar, khususnya tekanan bersifat politis. Segala tekanan non-yuridis tak akan berpengaruh,” katanya.

Disinggung apakah nanti ada kekhawatiran kinerja Satgassus tumpang tindih dengan jaksa penyidik pidana khusus yang sudah ada, Azwar menilai hal tersebut tidak akan terjadi karena Satgassus di bawah kendali Kepala Kejati DIY yang anggota timnya juga melibatkan penyidik pidana khusus. Masa kerja Satgassus juga berdasar evaluasi dan keputusan pimpinan. “Tidak akan. Timnya khusus, kerjanya khusus. Tapi tetap satu koordinasi dari Kepala Kejati DIY,” katanya.

Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim menyambut baik dibentuknya Satgassus ini. Dia berharap Satgassus mampu menjalankan fungsi utamanya dengan optimal yaitu menyelesaikan tunggakan kasus korupsi yang mangkrak di meja penyelidikan maupun di penyidikan. “Satgassus harus punya target waktu yang jelas dalam menjalankan tugasnya,” katanya. Target waktu itu dirasa penting agar Satgassus benar-benar bekerja dengan cepat dan optimal.

Khususnya terhadap kasus yang menyeret penyelenggara negara atau mantan penyelenggara negara, serta kasus yang menyita perhatian publik. Seperti kasus dana hibah Persiba, kasus proyek renovasi gedung PLN, kasus Pergola, dan kasus dana hibah/bantuan sosial DPRD DIY 2011–2012. “Tantangan utama Satgassus ini adalah kasus yang berkaitan dengan kekuatan politik tertentu. Kerja Satgassus harus benar-benar profesional dan tanpa intervensi dari internal maupun dari eksternal,” ujarnya.

Ristu hanafi
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
46 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
1 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved