Pembobol Ruko Ditembak Polisi

Sabtu, 28 Maret 2015 - 01:08 WIB
Pembobol Ruko Ditembak...
Pembobol Ruko Ditembak Polisi
A A A
BATAM - Seorang pembobol ruko, B (32), ditembak polisi saat akan kabur. Kini, dia ditahan di Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan pelaku hasil pengembangan laporan Sarinah (36), pemilik Toko Vintage Collection yang berada di Kompleks Nagoya Bussines Center. Dalam laporannya kepada polisi, Sarinah mengaku kalau toko miliknya baru saja dimasuki maling. "Saat buka toko kemarin (Kamis) pagi, saya lihat toko sudah berantakan," katanya, Jumat (27/3/2015).

Melihat kondisi lantai satu tokonya telah berantakan, ia merasa penasaran dan naik ke lantai dua tokonya. Setibanya di lantai dua, ia melihat kondisi serupa dengan lantai satu. "Di lantai dua saya melihat jendelanya sudah rusak," ujarnya.

Setelah mengetahui tokonya dimasuki maling, ia bersama karyawannya mendata barang yang diambil oleh pelaku. Barang yang hilang dari toko di antaranya 63 jam bermerek, empat ikat pinggang, tujuh parfum bermerek, satu dompet, satu tas, satu laptop, dan uang tunai Rp1.295.900.

"Total kerugian barang yang diambil pelaku Rp130 juta, tetapi aksi pelaku terekam kamera CCTV toko," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Wahyudi menambahkan, saat menerima laporan korban ia bersama anggotanya mengembangkan kasus ini, bermodal rekaman CCTV toko.

"Dalam rekaman itu, wajah pelaku sangat jelas dan pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian," katanya.

Pelaku terpaksa ditembak saat akan melarikan diri. Setelah tertangkap, pelaku mengaku setiap melakukan aksinya selalu sendirian. "Pelaku ini pedagang buah, saat malam hari ia mencuri dan targetnya adalah pertokoan dan lokasi massage," katanya.

"Saya tidak ada target, kalau ada ruko yang kosong saya mencari celah untuk masuk," ujar B.

Bapak beranak dua itu juga mengaku, saat melakukan aksinya ia bermodalkan obeng, linggis, dan pisau. Hasil curiannya ia gunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. "Kalau dapat uang banyak sebagian dikirim ke kampung," katanya.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Dewa mengatakan, akibat dari perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.
(dam)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
1 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Jet Tempur Rafale, MiG-29,...
Jet Tempur Rafale, MiG-29, SU-30 India Ditembak Jatuh Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved