Pelaku Kasus Hello Kitty Tak Dipenjara
A
A
A
BANTUL - Majelis Hakim PN Bantul memutus bersalah NK, 16, terdakwa penyekapan dan penyiksaan terhadap siswi SMA Budi Luhur, LAA, 16. Meski divonis bersalah, salah satu pelaku kasus “Hello Kitty” ini tak harus dipenjara.
Oleh majelis hakim, Nk hanya dihukum menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Bina Remaja Sleman selama 24 bulan. Ketua Ma jelis Hakim Intan Tri Kumala sari mengatakan, dalam fakta persidangan yang muncul, terdakwa dengan sengaja melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap saksi korban LAA. Sehingga, terdakwa telah sadar melakukan penyiksaan, maka terdakwa mengetahui risiko atas tindakannya tersebut akan berakibat fatal terhadap korban.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum," ujar Intan dalam persidangan, kemarin. Nk terbukti telah berperan dalam penjemputan, penyekapan, mengikat korban dengan tali rafia, menampar, menendang berkali-kali. Bahkan terdakwa juga telah terbukti secara sadis memasukan botol minuman keras yang sebelumnya diberi beberapa cairan ke dalam kemaluan korban. Namun, karena terdakwa masih tergolong anak-anak, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, maka yang dikedepankan adalah tindakan rehabilitasi bukan penjara.
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, maka majelis hakim memutuskan untuk merehabilitasi terdakwa karena undang-undang tersebut mengatakan pemidanaan anak merupakan jalan terakhir. “Semua tindakan tersebut merupakan pidana, tetapi karena anak-anak, sesuai dengan UU Peradilan Anak, mengedepankan rehabilitasi. Maka majelis hakim menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa anak dengan hukuman menjalani rehabilitasi selama 24 bulan di panti rehabilitasi khusus anak dan denda Rp5.000,”ujarnya.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, saksi kor ban, LAA langsung mena ngis dan memeluk keluarganya. Se men ta ra ibu korban, Menik Par diyem langsung keluar dan menghindari pertanyaan awak media yang menunggu sejak lama. Menik mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim. “Saya tidak terima,” katanya.
Menik menilai putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman penjara dan hanya melakukan rehabilitasi tidak sesuai dengan tindakan keji terhadap anaknya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heradian Salipi langsung mengajukan banding. Menurut Heradian, putusan ter sebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dengan hukuman penjara dua tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dia menampik keputusan mengajukan banding tersebut karena desakan keluarga korban.
“Ini murni karena tidak sesuai dengan tuntutan kami. Kami menghormati putusan hakim, tetapi jaksa tetap akan banding,” katanya. Sebelumnya, jaksa menuntut Nk dengan hukuman empat tahun penjara karena telah terbukti secara sengaja turut serta melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap korban LAA. Terdakwa Nk dianggap me langgar Pasal 351 tentang Pengeroyokan dan Pasal 333 tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Orang Lain.
Kasus ini sendiri sempat menyita perhatian publik di Bantul. Selain pelaku rata-rata masih berusia muda, perbuatan mereka tergolong sadis. Selain menyekap korban, para pelaku juga menganiaya korban. Korban dipukul, ditendang, disundut rokok, dan digunduli. Selain itu, Nk dengan sadis tega memasukan botol minuman ke alat kelamin korban. Kasus ini di picu ketersinggungan Ratih (salah satu pelaku) terhadap korban. Ratih tak terima korban membuat tato Hello Kitty. Tato itu sama dengan tato miliknya.
Erfanto linangkung
Oleh majelis hakim, Nk hanya dihukum menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Bina Remaja Sleman selama 24 bulan. Ketua Ma jelis Hakim Intan Tri Kumala sari mengatakan, dalam fakta persidangan yang muncul, terdakwa dengan sengaja melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap saksi korban LAA. Sehingga, terdakwa telah sadar melakukan penyiksaan, maka terdakwa mengetahui risiko atas tindakannya tersebut akan berakibat fatal terhadap korban.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum," ujar Intan dalam persidangan, kemarin. Nk terbukti telah berperan dalam penjemputan, penyekapan, mengikat korban dengan tali rafia, menampar, menendang berkali-kali. Bahkan terdakwa juga telah terbukti secara sadis memasukan botol minuman keras yang sebelumnya diberi beberapa cairan ke dalam kemaluan korban. Namun, karena terdakwa masih tergolong anak-anak, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, maka yang dikedepankan adalah tindakan rehabilitasi bukan penjara.
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, maka majelis hakim memutuskan untuk merehabilitasi terdakwa karena undang-undang tersebut mengatakan pemidanaan anak merupakan jalan terakhir. “Semua tindakan tersebut merupakan pidana, tetapi karena anak-anak, sesuai dengan UU Peradilan Anak, mengedepankan rehabilitasi. Maka majelis hakim menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa anak dengan hukuman menjalani rehabilitasi selama 24 bulan di panti rehabilitasi khusus anak dan denda Rp5.000,”ujarnya.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, saksi kor ban, LAA langsung mena ngis dan memeluk keluarganya. Se men ta ra ibu korban, Menik Par diyem langsung keluar dan menghindari pertanyaan awak media yang menunggu sejak lama. Menik mengaku tidak terima dengan putusan majelis hakim. “Saya tidak terima,” katanya.
Menik menilai putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dari hukuman penjara dan hanya melakukan rehabilitasi tidak sesuai dengan tindakan keji terhadap anaknya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heradian Salipi langsung mengajukan banding. Menurut Heradian, putusan ter sebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dengan hukuman penjara dua tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dia menampik keputusan mengajukan banding tersebut karena desakan keluarga korban.
“Ini murni karena tidak sesuai dengan tuntutan kami. Kami menghormati putusan hakim, tetapi jaksa tetap akan banding,” katanya. Sebelumnya, jaksa menuntut Nk dengan hukuman empat tahun penjara karena telah terbukti secara sengaja turut serta melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap korban LAA. Terdakwa Nk dianggap me langgar Pasal 351 tentang Pengeroyokan dan Pasal 333 tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Orang Lain.
Kasus ini sendiri sempat menyita perhatian publik di Bantul. Selain pelaku rata-rata masih berusia muda, perbuatan mereka tergolong sadis. Selain menyekap korban, para pelaku juga menganiaya korban. Korban dipukul, ditendang, disundut rokok, dan digunduli. Selain itu, Nk dengan sadis tega memasukan botol minuman ke alat kelamin korban. Kasus ini di picu ketersinggungan Ratih (salah satu pelaku) terhadap korban. Ratih tak terima korban membuat tato Hello Kitty. Tato itu sama dengan tato miliknya.
Erfanto linangkung
(bhr)