Kapolres Bantul Kalah Sidang Praperadilan Kasus Pencurian
A
A
A
BANTUL - Permohonan praperadilan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan Andrias Riwanto bin Joko Riyanto, terhadap Kapolres Bantul dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang diketuai oleh Hakim Andi Nurfita.
Permohonan pra peradilan ini merupakan buntut dari meninggalnya salah satu tersangka curat. Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Supandrio membenarkan jika praperadilan tersebut dikabulkan.
Majelis hakim menilai, ada syarat penangkapan, penahanan, serta penyitaan barang bukti terhadap tersangka Andrias Riwanto yang tidak dipenuhi oleh aparat kepolisian.
"Praperadilannya memang menyoal penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Majelis hakim menilainya tidak sah," katanya, kepada wartawan, Kamis (26/3/2015).
Keputusan diloloskannya praperadilan tersebut telah dilakukan kemarin. Hanya saja, kasus curat yang melibatkan Andrias sudah masuk ke pengadilan. Bahkan, kasus tersebut sudah diagendakan sidang, pada 31 Maret 2015 pekan depan.
Lebih lanjut, dia tidak mengetahui pengaruh diloloskannya praperadilan tersebut terhadap pengadilan. Karena, hal tersebut menjadi kewenangan penuh majelis hakim yang menangani pokok perkara curat atas tersangka Andrias.
"Kewenangan majelis hakim praperadilan dan hakim pokok perkara berbeda," paparnya.
Supandrio mengatakan, sidang pokok perkara tersebut akan dilanjutkan atau tidak, tergantung dari majelis hakim perkara pokok. Dalam sidang 31 Maret 2015, sidang akan dipimpin Boyke Napitupulu, Bayu Soho, Intan Tri Kumalasari.
Supandrio mengungkapkan, pokok perkara bisa dilanjutkan karena yang digugat praperadilan bukan pokok perkara. Selain itu, tersangka saat ini sudah dalam tahanan majelis hakim, bukan tahanan dari Polres lagi.
Apakah nanti bisa membatalkan putusan atau tidak, Supandrio mengatakan semua itu tergantung majelis hakim yang menangani.
"Pokok perkara itu dakwaannya adalah Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Curat dan juga Pasal 480 tentang Penadah Barang Curian. Kalau praperadilannya soal prosedur penangkapan," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Surawan mengaku bingung dengan putusan dikabulkannya praperadilan tersebut. Karena majelis hakim sudah memutuskan barang sitaan dan melanjutkan kasus tersebut untuk disidangkan tanggal 31 Maret 2015.
Karena kasus tetap disidang, maka semua prosedur kasus tersebut sudah sah dan tidak menyalahi aturan.
Surawan mengklaim, penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti sudah sesuai prosedur. Pelaksanaan penangkapan tersebut sudah melalui penyelidikan. Surawan menandaskan, barang yang disita dari rumah tersangka nyata hasil kejahatan.
"Praperadilan sudah bukan ranah kami lagi. Semua sudah dilimpahkan ke pengadilan," terangnya.
Kapolres Bantul digugat praperadilan oleh pemohon I Andrias Riwanto (28) dan pemohon II Asih Sudarsih (46), warga Pasekan Lor Balecatur Gamping, Sleman, ke PN Bantul, pada Rabu 18 Maret 2015.
Gugatan praperadilan diajukan setelah pihak Polres Bantul dinilai melakukan penahanan terhadap pemohon I tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
Permohonan pra peradilan ini merupakan buntut dari meninggalnya salah satu tersangka curat. Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Supandrio membenarkan jika praperadilan tersebut dikabulkan.
Majelis hakim menilai, ada syarat penangkapan, penahanan, serta penyitaan barang bukti terhadap tersangka Andrias Riwanto yang tidak dipenuhi oleh aparat kepolisian.
"Praperadilannya memang menyoal penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Majelis hakim menilainya tidak sah," katanya, kepada wartawan, Kamis (26/3/2015).
Keputusan diloloskannya praperadilan tersebut telah dilakukan kemarin. Hanya saja, kasus curat yang melibatkan Andrias sudah masuk ke pengadilan. Bahkan, kasus tersebut sudah diagendakan sidang, pada 31 Maret 2015 pekan depan.
Lebih lanjut, dia tidak mengetahui pengaruh diloloskannya praperadilan tersebut terhadap pengadilan. Karena, hal tersebut menjadi kewenangan penuh majelis hakim yang menangani pokok perkara curat atas tersangka Andrias.
"Kewenangan majelis hakim praperadilan dan hakim pokok perkara berbeda," paparnya.
Supandrio mengatakan, sidang pokok perkara tersebut akan dilanjutkan atau tidak, tergantung dari majelis hakim perkara pokok. Dalam sidang 31 Maret 2015, sidang akan dipimpin Boyke Napitupulu, Bayu Soho, Intan Tri Kumalasari.
Supandrio mengungkapkan, pokok perkara bisa dilanjutkan karena yang digugat praperadilan bukan pokok perkara. Selain itu, tersangka saat ini sudah dalam tahanan majelis hakim, bukan tahanan dari Polres lagi.
Apakah nanti bisa membatalkan putusan atau tidak, Supandrio mengatakan semua itu tergantung majelis hakim yang menangani.
"Pokok perkara itu dakwaannya adalah Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Curat dan juga Pasal 480 tentang Penadah Barang Curian. Kalau praperadilannya soal prosedur penangkapan," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Surawan mengaku bingung dengan putusan dikabulkannya praperadilan tersebut. Karena majelis hakim sudah memutuskan barang sitaan dan melanjutkan kasus tersebut untuk disidangkan tanggal 31 Maret 2015.
Karena kasus tetap disidang, maka semua prosedur kasus tersebut sudah sah dan tidak menyalahi aturan.
Surawan mengklaim, penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti sudah sesuai prosedur. Pelaksanaan penangkapan tersebut sudah melalui penyelidikan. Surawan menandaskan, barang yang disita dari rumah tersangka nyata hasil kejahatan.
"Praperadilan sudah bukan ranah kami lagi. Semua sudah dilimpahkan ke pengadilan," terangnya.
Kapolres Bantul digugat praperadilan oleh pemohon I Andrias Riwanto (28) dan pemohon II Asih Sudarsih (46), warga Pasekan Lor Balecatur Gamping, Sleman, ke PN Bantul, pada Rabu 18 Maret 2015.
Gugatan praperadilan diajukan setelah pihak Polres Bantul dinilai melakukan penahanan terhadap pemohon I tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
(san)