Sosialisasi Pelarangan Penjualan Mikol Belum Optimal
A
A
A
PALEMBANG - Kebijakan atas pelarangan penjualan minuman beralkohol (mikol) di minimarket dengan kadar alkohol di bawah 5% tampaknya belum tersosialisasi dengan optimal. Memasuki masa transisi pelarangan penjualan mikol, sebagian kecil minimarket seperti Indomaret Ariodillah masih menjual bebas mikol.
Pantauan KORAN SINDO PALEMBANG, berbagai mikol seperti Mix-Max, Guinnes, Bir Bintang dan jenis mikol lainnya masih berada dalam lemari pendingin Indomaret Ariodillah. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagang an Nomor 06/M-DAG-/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang akan berlaku efektif 16 April 2015.
“Dalam aturannya jelas, pelaku usaha khususnya peritel tidak diperkenankan untuk menjual mikol. Pemerintah dapat memberikan sanksi dengan mencabut izin minimarket itu.” “Bahkan, bila perlu pihak kepolisian dapat memproses pemilik Indomaret karena sengaja menjual mikol,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) Sumsel H Taufik Husni, kemarin.
Menurut dia, di dalam Permendag tersebut sudah jelas pelarangan penjualan mikol dalam upaya meminimalisasi potensi penyalahgunaan atau konsumsi minuman beralkohol yang berujung pada menelan korban jiwa. Bahkan tidak menutup kemungkinan, kata dia, masih banyak minimarket atau warung modern yang sengaja menjual mikol. Jangan sampai para pemilik minimarket seakan tidak mengetahui adanya kebijakan pelarangan penjualan mikol.
“Saat ini memang masih dalam masa transisi pemberlakuan peraturan pelarangan pen jualan mikol tersebut. Kami harap pemilik minimarket tidak bersikap seolah-olah tidak mengetahui adanya kebijakan itu. Padahal, mereka telah mengetahuinya. Ini bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah. Apakah pemerintah sudah melakukan sosialisasi maksimal atau belum,” terangnya. Dalam hal ini, pemerintah melalui Disperindag setempat untuk segera melakukan inspeksi mendadak menindak lanjuti atas temuan dan laporan masyarakat.
“Ada mekanisme yang biasa dilakukan seperti surat peringatan satu, dua dan eksekusi sanksi. Pemilik minimarket dapat dipidana jika masih membandel menjual mikol secara bebas. Tentunya atas laporan Disperindag maupun masyarakat,” ujarnya. Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kebijakan atas pelarangan penjualan mikol di tiap minimarket di Palembang khususnya dan Sumsel umumnya demi kelangsungan generasi mendatang.
Sementara itu, Ketua Lembaga Independen Perlindungan Konsumen (LIPK) Sumsel Tito Dalkuci meminta Disperindag Sumsel untuk maksimal dalam menyosialisasikan kebijakan atas pelarangan penjualan mikol di minimarket. Jangan sampai hal itu digunakan sebagai alasan minimarket untuk tetap menjual bebas mikol. “Ironi sekali jika masih ditemukan mikol dijual bebas di minimarket. Padahal, aturan kebijakan pelarangan sudah ada. Perlu adanya sosialisasi optimal dari pemerintah,” katanya.
Darfian jaya suprana
Pantauan KORAN SINDO PALEMBANG, berbagai mikol seperti Mix-Max, Guinnes, Bir Bintang dan jenis mikol lainnya masih berada dalam lemari pendingin Indomaret Ariodillah. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagang an Nomor 06/M-DAG-/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang akan berlaku efektif 16 April 2015.
“Dalam aturannya jelas, pelaku usaha khususnya peritel tidak diperkenankan untuk menjual mikol. Pemerintah dapat memberikan sanksi dengan mencabut izin minimarket itu.” “Bahkan, bila perlu pihak kepolisian dapat memproses pemilik Indomaret karena sengaja menjual mikol,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) Sumsel H Taufik Husni, kemarin.
Menurut dia, di dalam Permendag tersebut sudah jelas pelarangan penjualan mikol dalam upaya meminimalisasi potensi penyalahgunaan atau konsumsi minuman beralkohol yang berujung pada menelan korban jiwa. Bahkan tidak menutup kemungkinan, kata dia, masih banyak minimarket atau warung modern yang sengaja menjual mikol. Jangan sampai para pemilik minimarket seakan tidak mengetahui adanya kebijakan pelarangan penjualan mikol.
“Saat ini memang masih dalam masa transisi pemberlakuan peraturan pelarangan pen jualan mikol tersebut. Kami harap pemilik minimarket tidak bersikap seolah-olah tidak mengetahui adanya kebijakan itu. Padahal, mereka telah mengetahuinya. Ini bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah. Apakah pemerintah sudah melakukan sosialisasi maksimal atau belum,” terangnya. Dalam hal ini, pemerintah melalui Disperindag setempat untuk segera melakukan inspeksi mendadak menindak lanjuti atas temuan dan laporan masyarakat.
“Ada mekanisme yang biasa dilakukan seperti surat peringatan satu, dua dan eksekusi sanksi. Pemilik minimarket dapat dipidana jika masih membandel menjual mikol secara bebas. Tentunya atas laporan Disperindag maupun masyarakat,” ujarnya. Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kebijakan atas pelarangan penjualan mikol di tiap minimarket di Palembang khususnya dan Sumsel umumnya demi kelangsungan generasi mendatang.
Sementara itu, Ketua Lembaga Independen Perlindungan Konsumen (LIPK) Sumsel Tito Dalkuci meminta Disperindag Sumsel untuk maksimal dalam menyosialisasikan kebijakan atas pelarangan penjualan mikol di minimarket. Jangan sampai hal itu digunakan sebagai alasan minimarket untuk tetap menjual bebas mikol. “Ironi sekali jika masih ditemukan mikol dijual bebas di minimarket. Padahal, aturan kebijakan pelarangan sudah ada. Perlu adanya sosialisasi optimal dari pemerintah,” katanya.
Darfian jaya suprana
(bhr)