Sosialisasi Pelarangan Penjualan Mikol Belum Optimal

Kamis, 26 Maret 2015 - 12:00 WIB
Sosialisasi Pelarangan...
Sosialisasi Pelarangan Penjualan Mikol Belum Optimal
A A A
PALEMBANG - Kebijakan atas pelarangan penjualan minuman beralkohol (mikol) di minimarket dengan kadar alkohol di bawah 5% tampaknya belum tersosialisasi dengan optimal. Memasuki masa transisi pelarangan penjualan mikol, sebagian kecil minimarket seperti Indomaret Ariodillah masih menjual bebas mikol.

Pantauan KORAN SINDO PALEMBANG, berbagai mikol seperti Mix-Max, Guinnes, Bir Bintang dan jenis mikol lainnya masih berada dalam lemari pendingin Indomaret Ariodillah. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagang an Nomor 06/M-DAG-/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang akan berlaku efektif 16 April 2015.

“Dalam aturannya jelas, pelaku usaha khususnya peritel tidak diperkenankan untuk menjual mikol. Pemerintah dapat memberikan sanksi dengan mencabut izin minimarket itu.” “Bahkan, bila perlu pihak kepolisian dapat memproses pemilik Indomaret karena sengaja menjual mikol,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) Sumsel H Taufik Husni, kemarin.

Menurut dia, di dalam Permendag tersebut sudah jelas pelarangan penjualan mikol dalam upaya meminimalisasi potensi penyalahgunaan atau konsumsi minuman beralkohol yang berujung pada menelan korban jiwa. Bahkan tidak menutup kemungkinan, kata dia, masih banyak minimarket atau warung modern yang sengaja menjual mikol. Jangan sampai para pemilik minimarket seakan tidak mengetahui adanya kebijakan pelarangan penjualan mikol.

“Saat ini memang masih dalam masa transisi pemberlakuan peraturan pelarangan pen jualan mikol tersebut. Kami harap pemilik minimarket tidak bersikap seolah-olah tidak mengetahui adanya kebijakan itu. Padahal, mereka telah mengetahuinya. Ini bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah. Apakah pemerintah sudah melakukan sosialisasi maksimal atau belum,” terangnya. Dalam hal ini, pemerintah melalui Disperindag setempat untuk segera melakukan inspeksi mendadak menindak lanjuti atas temuan dan laporan masyarakat.

“Ada mekanisme yang biasa dilakukan seperti surat peringatan satu, dua dan eksekusi sanksi. Pemilik minimarket dapat dipidana jika masih membandel menjual mikol secara bebas. Tentunya atas laporan Disperindag maupun masyarakat,” ujarnya. Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kebijakan atas pelarangan penjualan mikol di tiap minimarket di Palembang khususnya dan Sumsel umumnya demi kelangsungan generasi mendatang.

Sementara itu, Ketua Lembaga Independen Perlindungan Konsumen (LIPK) Sumsel Tito Dalkuci meminta Disperindag Sumsel untuk maksimal dalam menyosialisasikan kebijakan atas pelarangan penjualan mikol di minimarket. Jangan sampai hal itu digunakan sebagai alasan minimarket untuk tetap menjual bebas mikol. “Ironi sekali jika masih ditemukan mikol dijual bebas di minimarket. Padahal, aturan kebijakan pelarangan sudah ada. Perlu adanya sosialisasi optimal dari pemerintah,” katanya.

Darfian jaya suprana
(bhr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
3 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved