Aniaya Dua Anak Kandung, Ayah Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Seorang ayah berinisial ABS (41), warga Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, tega menganiaya dua orang putrinya, salah satunya dengan cara memukulkan setrika panas ke badan anaknya.
Kedua korban adalah Kh (17) dan Ra (14). Kh mengalami luka bakar pada bagian tangan dan kaki. Selain itu, perempuan yang saat ini duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Padangsidimpuan ini mengalami luka memar pada bagian kepala. Sedangkan adiknya, Ra, mengalami luka memar pada bagian perut akibat disepak oleh pelaku.
Menurut Kh, peristiwa tersebut berawal Minggu (22/3/2015) pukul 10.00 WIB. Saat sampai di rumah, pelaku langsung mengomel karena tidak ada nasi, sehingga dia tidak bisa sarapan. Mendengar ayahnya itu marah, Kh langsung pergi ke kamar dan meninggalkan pekerjaannya (menyetrika).
Melihat sikap Kh, pelaku makin marah dan menghampirinya. Selanjutnya, pelaku langsung melemparkan setrika yang panas dan mengenai tangan dan kaki,"Saat itu, ayah saya terus marah dan melempar saya dengan setrika panas," ujarnya kepada KORAN SINDO MEDAN, Rabu (25/3/2015).
Amarah pelaku tidak sampai di situ. Pada Senin (23/3/2015), pelaku tidak mau membuka pintu rumah saat Ra, baru pulang dari rumah orangtua perempuan mereka, LWP. Melihat adiknya tidak diperbolehkan masuk, Kh membukakan pintu. Melihat sikap kedua anaknya itu, pelaku langsung marah sambil menendang Ra.
Melihat adiknya dianiaya, Kh langsung melerai, tapi malah kena sasaran amarah ayahnya. Kh langsung dipukul dengan sebatang kayu.
"Saya saat itu bermaksud untuk melerai, tapi ayah malah memukul saya dengan kayu di bagian kepala," ujarnya.
Menurutnya, sejak beberapa tahun yang lalu, mereka sering tidur di rumah orangtua perempuan, karena ayah dan ibu mereka sudah bercerai.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Burangir, yayasan membidangi anak dan perempuan, Fitri Leniwati Harahap mengungkapkan, pihaknya sudah membuat laporan pengaduan ke Polres Kota Padangsidimpuan dengan Nomor STPL/132/III/2015/SU/PSP.
"Kami akan terus mendampingi kedua anak tersebut, karena mereka sudah dianiya oleh orangtua kandung sendiri," ujarnya.
Menurutnya, tindakan itu sudah melanggar UU tentang Perlindungan Anak, sehingga pihak kepolisian harus serius dalam menangani kasus itu.
Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Diriono membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus itu, salah satunya dengan mengambil keterangan kedua korban dan sejumlah saksi.
"Kami belum menetapkannya sebagai tersangka, karena saat ini sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi," ujarnya.
Kedua korban adalah Kh (17) dan Ra (14). Kh mengalami luka bakar pada bagian tangan dan kaki. Selain itu, perempuan yang saat ini duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Padangsidimpuan ini mengalami luka memar pada bagian kepala. Sedangkan adiknya, Ra, mengalami luka memar pada bagian perut akibat disepak oleh pelaku.
Menurut Kh, peristiwa tersebut berawal Minggu (22/3/2015) pukul 10.00 WIB. Saat sampai di rumah, pelaku langsung mengomel karena tidak ada nasi, sehingga dia tidak bisa sarapan. Mendengar ayahnya itu marah, Kh langsung pergi ke kamar dan meninggalkan pekerjaannya (menyetrika).
Melihat sikap Kh, pelaku makin marah dan menghampirinya. Selanjutnya, pelaku langsung melemparkan setrika yang panas dan mengenai tangan dan kaki,"Saat itu, ayah saya terus marah dan melempar saya dengan setrika panas," ujarnya kepada KORAN SINDO MEDAN, Rabu (25/3/2015).
Amarah pelaku tidak sampai di situ. Pada Senin (23/3/2015), pelaku tidak mau membuka pintu rumah saat Ra, baru pulang dari rumah orangtua perempuan mereka, LWP. Melihat adiknya tidak diperbolehkan masuk, Kh membukakan pintu. Melihat sikap kedua anaknya itu, pelaku langsung marah sambil menendang Ra.
Melihat adiknya dianiaya, Kh langsung melerai, tapi malah kena sasaran amarah ayahnya. Kh langsung dipukul dengan sebatang kayu.
"Saya saat itu bermaksud untuk melerai, tapi ayah malah memukul saya dengan kayu di bagian kepala," ujarnya.
Menurutnya, sejak beberapa tahun yang lalu, mereka sering tidur di rumah orangtua perempuan, karena ayah dan ibu mereka sudah bercerai.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Burangir, yayasan membidangi anak dan perempuan, Fitri Leniwati Harahap mengungkapkan, pihaknya sudah membuat laporan pengaduan ke Polres Kota Padangsidimpuan dengan Nomor STPL/132/III/2015/SU/PSP.
"Kami akan terus mendampingi kedua anak tersebut, karena mereka sudah dianiya oleh orangtua kandung sendiri," ujarnya.
Menurutnya, tindakan itu sudah melanggar UU tentang Perlindungan Anak, sehingga pihak kepolisian harus serius dalam menangani kasus itu.
Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Diriono membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus itu, salah satunya dengan mengambil keterangan kedua korban dan sejumlah saksi.
"Kami belum menetapkannya sebagai tersangka, karena saat ini sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi," ujarnya.
(zik)