Penasihat Hukum Nilai Dakwaan JPU Tidak Tepat

Rabu, 25 Maret 2015 - 12:28 WIB
Penasihat Hukum Nilai...
Penasihat Hukum Nilai Dakwaan JPU Tidak Tepat
A A A
KULONPROGO - Sidang lanjutan kasus penyegalan Balai Desa Glagah saat aksi demo menentang pembangunan bandara pada siang kemarin kembali digelar di PN Wates. Sekitar seratusan warga kembali mendatangi PN Wates untuk menyaksikan jalannya sidang.

Di depan PN warga juga menggelar orasi. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Esther Megaria Sitorus dengan agenda utama mendengarkan eksepsi atas surat dakwaan dari jaksa penuntut. Terdakwa juga didampingi penasehat hukumnya dari LBH Yogyakarta.

Sidang pertama digelar dengan mengajukan tiga orang terdakwa Tri Marsudi, Wasiyo dan Wakidi. Dalam eksepsinya penasehat hokum terdakwa melihat pasal 170 yang didakwakan oleh jaksa cukup berlebihan. Permasalahan yang muncul karena problem sosial dan warga hanya ingin mempertahankan atas hak tanahnya.

Upaya warga dengan mendatangi balai desa dan minta kepala desa memberikan kebijakan justru tidak pernah diperoleh. Kades justru kabur dan mmebuat warga melakukan aksi penyegelan dengan memasnag kayu dan bambu di pintu dan jendela. “Dakwaan jaksa tidak jelas dan harus batal demi hukum,” jelas Hamzal Wahyudin, dari LBH Yogyakarta.

Sementara pada sidang kedua dengan terdakwa Sarijo, LBH melihat kedatangan warga ke balai desa untuk mendapatkan informasi pasti mengenai rencana pembangunan bandara. Sesuai dengan UU keterbukaan public, pemerintah wajib memberikan informasi kepada warga. Namun lagi-lagi kades kabur dan tidak memberikan informasi. “Apa yang dilakukan Sarijo hanya untuk menyampaikan pendapat,” kata Ihkwan, penasihat hukum yang lain.

Untuk itulah, dia minta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi dari mereka dan menolak surat dakwaan dari jaksa penuntut. Sarijojuga harus dibebaskan dan nama baiknya direhabilitasi seperi semula. Usai sidang, warga yang tergabung dalam WTT melakukan orasi di depan pengadilan. Sambil membentangkan poster, dan juga spanduk warga ingin agar kasus kriminalisasi terhadap petani dihentikan.

Kuntadi
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2186 seconds (0.1#10.140)